Connect with us

Tomohon

Walikota Caroll Bersama Jajaran Melayat di Rumduk Ayah Terkasih Sekretaris BKPSDMD Eden Kawung

Published

on

TOMOHON, inforakyatnews.com – Walikota Tomohon Caroll J. A. Senduk melayat di rumah duka Almarhum Joppy Welly Kawung (74) dalam keluarga besar Kawung-Kapero di Desa Tombasian Bawah, Jaga 4, Kecamatan Kawangkoan Barat, Kabupaten Minahasa. (16/4) 2024.

Almarhum Joppy Welly Kawung merupakan ayah terkasih dari Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Tomohon Eden Kawung.

Walikota saat menghadiri mengungkapkan selaku pribadi mendoakan keluarga yang ditinggalkan juga turut berduka cita kepada keluarga besar.

“Untuk itu saya selaku pribadi dan keluarga bersama seluruh jajaran pemerintah Kota Tomohon menyampaikan Turut berduka cita yang dalam atas meninggalnya bapak Joppy Welly Kawung tutup usia 74 tahun 11 bulan 9 hari keluarga besar Kawung-Kapero.” ungkap Walikota Caroll Senduk.

Walikota juga mengatakan, keluarga berduka untuk terus berpengharapan kepada Tuhan Yesus karena Tuhan Yesus sumber penghiburan yang sejati.

Mewakili keluarga besar Kawung-Kapero, Sekretaris BKPSDMD Kota Tomohon Eden Kawung mengungkapkan satu kehormatan bagi kami keluarga atas kedatangan Walikota Tomohon Caroll Senduk.

“Kunjungan dari pimpinan memberikan kekuatan bagi kami keluarga besar Kawung-Kapero di tengah-tengah duka cita yang kami alami ketika bapak kami berpulang kami sangat Kehilangan sebagai manusia biasa kami sangat sedih ketika ditinggalkan oleh orang yang paling Kami kasih,” ucap Eden Kawung.

“Sosok seorang ayah yang saya selalu sampaikan di atas adalah orang yang tangguh motivator bagi kami anak-anak walaupun di tengah-tengah kondisi sakit dia tetap berjuang tetap berjuang memberi semangat,” tukasnya.

Turut mendampingi Walikota Tomohon, Ketua TP-PKK Jeand’arc Senduk-Karundeng, Sekretaris Kota Tomohon Edwin Roring, Asisten Administrasi Umum Masna Pioh, Kadis Capil Kota Tomohon Albert Tulus, Kadis BPBD Hengky Supit, Kadis PPKB Mareyke Manengkey, Inspektorat Jean Bolang juga pejabat lainnya.(wan)

Print Friendly, PDF & Email

Tomohon

Dibuka Sekkot Edwin Roring, Perumusan Akhir RPJPD 2025-2045 Kota Tomohon Dibahas

Published

on

TOMOHON, inforakyatnews.com – Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Tomohon menggelar Rapat Perumusan Akhir RPJPD Kota Tomohon 2025-2045.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, Senin (29/4/2024) bertempat di Ruang Rapat Kantor Bapelitbangda Kota Tomohon.

Pada kesempatan itu, Edwin Roring membeberkan kerangka pikir RPJPD tahun 2025-2045 yaitu melalui visi Indonesia emas, 5 sasaran visi indonesia tahun 2025-2045, 8 misi pembangunan, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan, harus sinkron dengan strategi pembangunan di daerah khususnya di Kota Tomohon.

Visi Pembangunan Kota Tomohon yang dituangkan dalam dokumen Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tomohon tahun 2025-2045 adalah  “Tomohon Kota Wisata Dunia yang maju, sejahtera dan berkelanjutan”, yang nantinya akan di implementasikan lewat beberapa misi di antaranya:

1.Mewujudkan transformasi sosial menuju masyarakat yang sehat, cerdas, kreatif,berdaya saing dan perlindungan sosial yang adaptif

2.Mewujudkan transformasi ekonomi melalui ekonomi hijau yang inklusif, teknologi dan inovasi serta peningkatan produktifitas daerah sebagai kota wisata

3. Mewujudkan transformasi tata kelola yang berintegritas dan adaptif

4. Memantapkan supremasi hukum, stabilitas daerah dan kepemimpinan modern

5. Mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi

6. Mewujudkan pembangunan wlayah yang merata dan berkeadilan

7.Mewujudkan ketersediaan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan

8. Mewujudkan kesinambungan pembangunan menuju kota wisata

“Dengan segera berakhirnya periode pembangunan jangka panjang daerah kota Tomohon tahun 2005-2025, maka sesuai dengan amanat pasal 10 ayat 2 UU N0: 25 tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pemerintah daerah menyusun perencanaan pembangunan jangka panjang untuk 20 tahun berikutnya,” kata Sekkot Edwin Roring.

Selanjutnya, kat Edwin Roring Berdasarkan Permendagri N0: 86 tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD RPJMD, RKPD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf D, Musrenbang RPJPD dilaksanakan untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.

“Saat ini pemkot sedang dan sementara menyusun 3 dokumen perencanaan yang sangat penting yang disusun secara simultan dan harus selesai pada tahun 2024 ini, yaitu dokumen RPJPD Kota Tomohon  tahun 2025-2045, dokumen RPJMD teknokratik dan dokumen RKPD tahun 2025,” tambahnya.

Dijelaskan Sekkot Edwin Roring, RPJPD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RTRW.

“Untuk arah kebijakan RPJPD Kota Tomohon tahun 2025-2045, nantinya akan melalui 4 (empat) tahapan yang kemudian diturunkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dengan rinciannya yaitu tahap pertama (RPJMD tahun 2025-2029) akan difokuskan untuk penguatan landasan transformasi, kemudian tahap kedua (RPJMD tahun 2030-2034) adalah tahap akselerasi transformasi. berikutnya tahap ketiga (RPJMD tahun 2035-2039) akan dilakukan pemantapan transformasi / ekspansi holistik. Dan saat ini  tahap keempat (RPJMD tahun 2040-2045) sebagai tahap akhir untuk mewujudkan visi Tomohon kota wisata dunia yang maju, sejahtera dan berkelanjutan. Setelah itu, kata Sekot akan dibahas di DPRD Kota Tomohon.

Ikut pula hadir Asisten 1 Setdakot Tomohon ODS Mandagi, Asisten 2 Setdakot Tomohon Lily Solang, Kepala Bapelitbangda Kota Tomohon Kepala Bapelitbangda Tomohon Jacqueline Mareyke  Mangulu, Tim penyusun serta perangkat daerah terkait. (**)

Print Friendly, PDF & Email
Continue Reading

ADVERTORIAL

Peringati Hari Otonomi Daerah XXVIII, Sekot Roring Bacakan Sambutan Mendagri

Published

on

TOMOHON, inforakyatnews.com – Memperingati Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-XXVIII dengan mengangkat Tema yakni “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat”.

Pemerintah Daerah Kota Tomohon melaksanakan upacara yang berlangsung di halaman belakang Kantor Walikota Tomohon, Sabtu, (25/04/2024).

Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring pimpin upacara tersebut, yang turut dihadiri Para Asisten Setdakot Tomohon, Para Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kota Tomohon, BUMD serta jajaran ASN/Nakon lingkup Pemerintah kota Tomohon.

Pada kesempatan itu, Sekdakot Edwin Roring membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali artinya filosofi dan tujuan dari otonomi daerah otonomi daerah merupakan hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia.

Bagaimana diatur dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 undang-undang dasar 1945 perangkat dari prinsip dasar ini adalah otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 tujuan utama termasuk diantaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi dari segi tujuan kesejahteraan desentralisasi diadakan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan yang dapat dikelola bersama antara pusat Provinsi dan atau kabupaten kota dari segi tujuan demokrasi kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civilsosiasi proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan perwakilan Daerah secara langsung yang akan kita laksanakan nanti di bulan November 2024.

Lanjutnya, Penyusunan peraturan daerah mengenai APBD sampai perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif pada akhirnya akan menemukan komitmen kepercayaan untuk ras toleransi kerjasama solidaritas serta rasa memiliki atau sense of me yang tinggi dalam masyarakat terhadap kegiatan pembangunan di daerah.

“Sehingga berkorelasi positif terhadap perbaikan kualitas kehidupan demokrasi selain mendorong partisipasi masyarakat kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat daerah sehingga menjadi lebih profesional harmonis dan produktif dalam rangka pembuatan persatuan dan kesatuan bangsa kedua tujuan otonomi daerah ini tidak bersifat eksklusif atau terpisah satu sama lain namun pencapaian satu tujuan secara tidak langsung akan mempengaruhi kecepatan pencapaian tujuan lainnya peningkatan kesehatan masyarakat melalui perbaikan kualitas pelayanan publik akan berdampak pada peningkatan partisipasi politik dan iklim politik yang kondisi dan demikian pula sebaliknya penguatan partisipasi masyarakat yang bertanggung jawab dan tidak anarkis dapat menciptakan daerah yang ramah investory sehingga dapat mendorong kecepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan ini untuk mendorong implementasi teknologi hijau seperti penggunaan energi terbarukan seperti energi matahari solar panel penggunaan mobil listrik yang menggantikan eksistensi mobil berbahan bakar fosil pengolahan limbah yang ramah lingkungan sampai dengan desain green yang memperhatikan efisiensi penggunaan material konstruksi ramah lingkungan dan manajemen,” tuturnya. (wan)

Print Friendly, PDF & Email
Continue Reading

Tomohon

Kepemimpinan Walikota Caroll Senduk Dinilai Ombudsman RI Terbaik Atas Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Published

on

TOMOHON, inforakyatnews.com – Pemerintah Kota Tomohon dibawah pimpinan Walikota Caroll Senduk dinilai menjadi salah satu daerah terbaik dalam Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023 oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Bersama Kota Bitung dan Kabupaten Bolaang Mongondow, Kota Tomohon dinobatkan Ombudsman sekaligus penyerahan penghargaan Perencanaan Pembangunan Daerah (PPD) saat kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025, Rabu (24/4/2024) di Hotel Sentra.

Hadir mewakili Walikota Tomohon, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Drs. Lilly Solang, M.M.

Diketahui, Sejak tahun 2015, sebagai salah satu bentuk pengawasan, Ombudsman RI secara berkelanjutan melaksanakan penilaian kepatuhan pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kegiatan ini dilakukan terhadap seluruh lapisan pemerintahan, mulai dari Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Daerah.

Hal ini sejalan dengan fungsi Ombudsman yang diamanatkan dalam Pasal 6 Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman yang menyebutkan bahwa”Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu”.

Penilaian yang dilaksanakan ini tentu saja dimaksudkan untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik agar selalu memberikan pelayanan prima, dan tidak menyimpang dari koridor yang telah ditetapkan dengan cara menetapkan standar pelayanan pada masing-masing unit layanan. selain itu, penilaian juga dimaksudkan supaya setiap penyelenggara pelayanan terus berinovasi dalam penyempurnaan layanan, agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Perlu juga dipahami bahwa penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI adalah penilaian terhadap layanan publik Pemerintah secara keseluruhan. Sehingga baik buruknya hasil penilaian. merupakan cerminan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan atas tujuan tersebut, Ombudsman melalui 34 Perwakilannya melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2021. Dari 14 komponen standar pelayanan yang tercantum dalam UU 25/2009, Ombudsman hanya melaksanakan penilaian service delivery yaitu penilaian yang tangible atau yang langsung bisa dilihat dan dirasakan oleh masyarakat dalam proses penyampaian pelayanan. (wan)

Print Friendly, PDF & Email
Continue Reading

Trending