Connect with us

Manggarai Timur

Masyarakat Adat Dor Taar Minta Pembangunan PLTD-PLTS di Golo Munde Dihentikan

Published

on

Borong, NTT, Inforakyatnews– Persekutuan masyarakat adat Dor Taar meminta PT. PLN wilayah NTT untuk menghentikan proses pembangunan pembangkit listrik tenaga hybrid atau PLTD-PLTS di Desa Golo Munde, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Permintaan tersebut menyusul sikap pihak PT.PLN yang dinilai persekutuan adat Dor Taar tidak mematuhi atau mengindahkan kesepakatan terkait lokasi pembangunan PLTS tersebut di mana pembangunannya tidak lagi dilakukan di atas tanah yang telah mereka serahkan.

Perwakilan persekutuan masyarakat adat Dor Taar, Lucius Lajar mengatakan bahwa persekutuan adat Dor Taar telah menyerahkan tanah hak ulayat mereka di Regang berukuran 50 x 50 m2 kepada PT. PLN wilayah NTT untuk pembangunan PLTS tersebut secara hibah, namun dalam pelaksanaannya PLTS tersebut tidak lagi dibangun di lokasi tersebut tetapi pindah sejauh kurang lebih 30 meter dari lokasi itu dengan ukuran yang jauh lebih besar lagi.

Hal tersebut membuat persekutuan masyarakat adat Dor Taar kecewa hingga meminta PT.PLN wilayah NTT agar proses pembangunan PLTS di desa Golo Munde tersebut dihentikan.

“Kami dari persekutuan masyarakat adat Dor Taar, Desa Golo Munde, Kecamatan Elar meminta PLN wilayah NTT supaya pembangunan pembangkit listrik tenaga hybrid PLTD PLTS di desa Golo Munde dihentikan, karena pembangunannya bukan lagi di atas tanah yang sudah kami serahkan tetapi pindah sekitar 30 meter dari lokasi yang kami serahkan dan ukurannya jauh lebih besar,” ungkap Lucianus kepada media ini saat ditemui di rumah keluarganya di Dalo, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai. Jumat, (12/05/2022).

Pemindahan lokasi tersebut kata Lucianus dilakukan secara sepihak oleh PLN tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka sebagai pemegang hak ulayat atas tanah di Regang tersebut
Permintaan penghentian pembangunan PLTS tersebut kata Lucius telah mereka sampaikan secara tertulis kepada PT. PLN wilayah NTT di kupang dan dikirim melalui kantor pos.

Penyerahan tanah tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah. Dalam surat tersebut, Lucianus Lajar disebut sebagai pemilik tanah dan bertindak sebagai pihak yang menyerahkan. sementara General Manajer PT.PLN wilayah NTT, Ignatius Rendroyoko bertindak sebagai pihak yang menerima dalam hal ini PT.PLN.

Anehnya, meski PLN sebagai pihak yang menerima namun Lucianus mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pihak PLN bahkan General Manajer PT. PLN wilayah NTT, Ignatius Rendroyoko yang dalam surat pelepasan hak atas tanah tersebut berperan sebagai penerima.

Selain itu, Lucianus mengaku surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tersebut formatnya dibuat oleh Pemerintah Kecamatan Elar, Dirinya hanya tinggal mengisi sesuai format tersebut.

Lucianus mempertanyakan mengapa dirinya sebagai pemilik sekaligus penyerah tanah tidak pernah dipertemukan dengan pihak PLN dan mengapa pula pemindahan lokasi pembangunan PLTS tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka, sementara baik lokasi yang telah diserahkan maupun lokasi baru adalah tanah milik mereka (persekutuan masyarakat adat Dor Taar).

Lucianus mengatakan bahwa sebelumnya mereka pernah melakukan pencegatan pada saat kegiatan peletakan batu pertama pembangunan PLTS tersebut pada 25 Mei 2022 lalu yang dihadiri oleh camat Elar Romanus Rahi dan Pjs. desa persiapan Nambe Munde, sedangkan dari PLN hanya para tukang atau tenaga kerja. Sementara kepala desa Golo Munde, Thadeus Sara sebagai Kepala Desa induk tidak tampak hadir dalam kegiatan peletakan batu pertama tersebut.

Lucianus sendiri mengaku datang ke lokasi tersebut juga tidak dalam rangka menghadiri kegiatan tersebut sebab baik dirinya maupun persekutuan adat Dor Taar lainnya tidak diundang. Kedatangannya saat itu hanya untuk mencegat atau melarang agar kegiatan peletakan batu pertama dan pembangunan PLTS tersebut dihentikan.

Pencegatan atau larangan tersebut Ia sampaikan melalui Pjs. Desa persiapan Nambe Munde. Mendengar percakapan keduanya, camat Elar Romanus Rahi merespons dan meminta Lucianus untuk menyelesaikan persoalannya langsung saat itu di lokasi, namun Lucius menolak dan meminta untuk menyelesaikannya di rumah.

Setelah itu Lucianus pulang ke rumahnya. Sebelum berangkat Lucianus menyatakan menunggu niat baik dari camat Elar dan Pjs. Kepala Desa persiapan Nambe Munde selama seminggu. Pekerejaan terus berlanjut, tidak menunggu sampai satu minggu, tiga hari kemudian Lucianus kembali mendatangi lokasi untuk mencegatnya kembali namun tidak digubris.

Hingga saat ini proses pembangunan PLTS tersebut terus berlangsung sehingga membuat Lucianus melayangkan surat kepada PT.PLN wilayah NTT di Kupang perihal permintaan penghentian pembangunan PLTS tersebut.

Lucianus mengisahkan, penyerahan tanah tersebut berawal dari pertemuannya dengan camat Elar, Romanus Rahi sekitar tahun 2019 lalu. Saat itu camat Elar Romanus Rahi menceritakan tentang rencana pembangunan PLTS di desa Golo Munde dan membutuhkan tanah berukuran 50 x 50 m2.

“Waktu itu sekitar tahun 2019 pak camat Elar, pak Romanus Rahi bercerita sedang cari tanah ukuran 50 x 50 meter untuk bangun PLTS yang tempatnya di desa kami di desa Golo Munde,” kisah Lucius
Lucianus mengaku senang mendengar apa yang di ceritakan Romanus karena untuk penerangan yaitu PLTS. Ia kemudian berpikir merelakan sedikit tanah mereka di Regang untuk pembangunan PLTS tersebut.

Kepada camat Romanus Ia sampaikan bahwa mereka mempunyai tanah milik bersama dengan persekutuan adat Dor Taar lainnya yang belum dibagi yaitu di Regang, jika dibutuhkan, tanah itu boleh digunakan sesuai yang dibutuhkan, tambah Lucianus.

Mendengar itu, Romanus kemudian meminta Lucius agar secepatnya melakukan pengukuran serta membuat surat pelepasan hak atas tanah tersebut supaya segera diproses ke PLN.

Media ini telah berusaha menghubungi camat Elar Romanus Rahi melalui telepon selulernya namun hingga berita ini diturunkan belum juga berhasil.
(Paulus Nabang)

 

Hukrim

Polres Manggarai Tangkap 2 Pencuri Sepeda Motor

Published

on

Penangkapan dua orang pelaku pencurian sepeda motor.

Inforakyatnews.com, Manggarai – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai, NTT, dibantu Kapolpos Langke Rembong, menangkap dan mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor, Jumat (15/3) kemarin.

Dua pelaku yang diamankan itu masing-masing FN (18), asal Nampong, Desa Umung, Kecamatan Satar Mese dan YSG (18), asal Marabola, Desa Lagurlai, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur.

Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa kepada IRN, Sabtu (16/3) mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Tenda, Kecamatan Langke Rembong.

Dijelaskan, kasus pencurian ini terjadi Minggu (3/3/24), sekitar pukul 03.00 wita. Motor Supra Fit, warna hitam milik korban Agustinus Adur (23), seorang mahasiswa asal Desa Nampar Tabang, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, dicuri kedua pelaku dari samping rumah korban.

“Pada hari minggu (3/3) pukul 06.00 wita, korban melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui sepeda motornya hilang dari tempat parkir,” kata Made.

Usai mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di Tenda. Kepada polisi, keduanya mengaku masuk ke samping rumah korban, mengambil sepeda motor, dan merusak kabel kontak dengan gunting. Setelah berhasil, mereka meninggalkan tempat kejadian.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Adi N)

Continue Reading

Trending