Connect with us

Breaking News

Penurunan Prevalensi Stunting Jadi Satu Agenda Utama Pemkot Tomohon Menuju “Zero Stunting”

Published

on

TOMOHON, inforakyatnews.com – Pemerintah Kota Tomohon dukung penuh program Presiden Jokowi terkait percepatan penurunan prevalensi stunting di Indonesia.

Beberapa waktu lalu Presiden RI Joko Widodo menargetkan Prevalensi Stunting di Indonesia menjadi 14 persen di tahun 2024 dari sebelumnya 21,6 persen prevalensi stunting (2022).

Melihat prestasi Pemerintah Kota Tomohon yang pada 2023 lalu menjadi salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Utara dengan prevalensi stunding terendah dengan capaian prevalensi stunting 13,7% yang sebelumnya pada tahun 2021 berada di angka 18,3% sesuai laporan SSGI (Survei Status Gizi Indonesia) Selasa, 21 maret 2023.

Pencapaian tersebut berhasil menobatkan Kota Tomohon sebagai kota dengan prevalensi stunting terendah di Sulawesi Utara sesuai target Perpres Nomor 72 Tahun 2021.

Tahun 2024 ini Pemerintah Kota Tomohon menargetkan prevalensi stunting turun menjadi 9,8 persen, salah satu langkah diambil dengan melaksanakan rembuk stunting.

Tak main main, dibawah pimpinan Walikota Tomohon Caroll J.A Senduk pemerintah Tomohon terus berupaya agar stunting di Kota Tomohon menjadi nol persen atau Zero.

Saat membuka forum Rembuk Stunting Walikota Caroll Senduk mengatakan untuk penurunan stunting dijadikan sebagai agenda utama dengan membentuk tim percepatan yang sudah terbentuk. Tim ini sendiri akan beraksi dengan berpedoman pada 8 Aksi Konvergensi.

” Tim ini bekerja dengan memberikan pelayanan terpadu kepada masyarakat dan setiap saat akan dievaluasi lewat laporan laporan yang disampaikan,” Kata Caroll Senduk pada kegiatan yang digagas Bapelitbangda dengan melibatkan seluruh stakeholder, Senin (18/3/2024) di AAB Guest House di bilangan Kelurahan Matani Kecamatan Tomohon Tengah.

Walikota juga mengatakan penurunan stunting sudah menjadi agenda utama dari pemerintah pusat, yang mematok angka prevelensi menyentuh pada 14 persen skala Nasional.

Penurunan Stunting diberbagai tingkat pemerintahan pusat sampai daerah agar turun sesuai target prevelensi 14 persen nasional, sesuai dengan Perpres No: 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting payung hukum strategi penurunan stunting.

“Di Provinsi Sulawesi Utara, jika sebelumnya hanya beberapa daerah yang jadi lokus program penurunan stunting, maka saat ini meningkat menjadi 15 kabupaten/kota,” kata Walikota pilihan rakyat ini.

Bagi Caroll Senduk, Stunting bisa berdampak buruk pada proses pertumbuhan anak sehingga penurunan stunting menjadi tanggung jawab kita bersama.

” Kasus stunting di Tomohon butuh kerja sama baik bersama semua semua stakeholder agar anak anak balita bisa mendapatkan kemudahan gizi agar pertumbuhannya sampai dewasa bisa berjalan normal,” ujar Caroll Senduk.

Sementara itu Kepala Bapelitbangda Kota Tomohon Inggrid Palit dalam laporannya menyampaikan Rembuk stunting dilaksanakan wujud komitmen untuk pencegahan penanganan dan penurunan stunting, Identifikasi Rencana dan Kegiatan Intervensi Penurunan dan Pencegahan Terintegrasi.

“Dalam Rembuk ini perangkat daerah menyusun kegiatan untuk penurunan stunting dan akan diinput dalam penyusunan RKPD tahun 2025.

“Ini moment untuk pengusulan kegiatan dan memaparkan progres materi yang tercantum dalam 26 indikator,” ungkap Inggrid Palit seraya menambahkan kegiatan ini juga mengacu pada
UU No: 23 Tahun 2012 dan UU No: 36 Tahun 2009 serta Perpres No; 27 Tahun 2012 dan
Perwako No: 245 tahun

Ikut pula hadir Staf Ahli wali kota Ibu Jeand’arch Senduk Karundeng, Kepala BKKBN Wilayah Sulut , Wakil Ketua DPRD Erens kereh, Wakapolres Tomohon Kompol Parura Amping, Danramil Kapten arm Charles Zadrak Sonlay dan Bapeda Sulut James Kewas. (Wan)

Breaking News

PENGUMUMAN KPU Kota Tomohon Nomor: 507/PP.04.2-Pu/4/2024 tentang PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA KOMISI PEMILIHAN UMUM UNTUK PILKADA TAHUN 2024

Published

on

Continue Reading

Breaking News

Mendagri Tito Karnavian, Serahkan Penghargaan Insentif Fiskal Kinerja Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Kepada Bupati Minahasa Jemmy Kumendong

Published

on

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan langsung kepada Penjabat Bupati Minahasa, Dr Jemmy Stani Kumendong MSi, Penghargaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama di tahun 2024 ini. bertempat di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (05/08/24).

“Puji Tuhan dan patut disyukuri. Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh stakeholder Pemkab dan masyarakat Minahasa, “ungkap Bupati Kumendong seraya menjelaskan kegiatan juga dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Daerah.

Komitmen kuat bekerja keras bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Minahasa dibawah kepemimpinan Penjabat Bupati, Dr Jemmy Stani Kumendong MSi, kembali mencatatkan prestasi di tahun 2024 ini. Betapa tidak, Kabupaten Minahasa tercatat sebagai salah satu dari 50 pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi yang mendapatkan insentif fiskal terkait dengan pengendalian inflasi daerah.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dalam Keputusan Nomor 295 Tahun 2024 Tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Pengharaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, tertanggal 15 Juli 2024 menetapkan 4 provinsi dan 46 kabupaten/kota penerima beserta dengan nilai insentif fiskal tersebut. Di poin lainnya dalam keputusan itu juga ditetapkan besaran total anggarannya adalah Rp300 miliar. Berdasarkan rincian SK Menteri Keuangan tersebut, mendapatkan insentif fiskal senilai Rp6.392.0211.000 atau sekira Rp. 6,39 miliar.

Diketahui sebelumnya juga pada bulan Juni, Penjabat Bupati Minahasa, Dr Jemmy Stani Kumendong MSi diundang langsung menghadiri Rakornas yang dipimpin langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo dalam rangka TPID Awards oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri. Penghargaan ini hasil evaluasi pertahun kinerja berjalan.

Bupati Kumendong menyatakan bahwa Pemkab Minahasa terus memantau pergerakan inflasi, dan mengambil tindakan secepatnya bila ada kenaikan signifikan indeks harga komoditas.

“Penanganan inflasi di Kabupaten Minahasa tetap dilakukan secara konsisten dan kontinu dengan melibatkan semua stakeholder terkait dalam
melakukan berbagai upaya untuk mengontrol inflasi,” ucap Bupati Kumendong.

Kumendong juga negaskan hasil ini juga merupakan kerja keras dan kompak dari jajarannya melalui Sekretaris Daerah, Dr Lynda Watania, para Asisten, Dinas Badan, Kecamatan hingga Desa dan Kelurahan.

Selain itu, Bupati Kumendong mengatakan, keberhasilan ini juga tak lepas dari adanya bimbingan dan pemantauan yang dilakukan secara ketat oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Dimana setiap pekan, lewat online, seluruh pemerintah daerah dikumpulkan oleh Kemendagri untuk Rapat Koordinasi pengendalian inflasi.

“Insentif fiskal terkait pengendalian inflasi yang diraih Pemkab Minahasa ini merupakan salah satu penilaian oleh pemerintah pusat. Yakni penilaian oleh Kemendagri berupa evaluasi kinerja pengendalian inflasi pertriwulan tahun kinerja berjalan oleh pemerintah daerah. Tindaklanjut dari hal tersebut kami menginstruksikan instansi terkait mengambil langkah-langkah konkret yang dibutuhkan dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah, “terang Bupati Kumendong yang juga diketahui sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara.(*)

Continue Reading

Breaking News

Polres Minahasa Gelar Konfrensi Pers, Ungkap Kasus Curanik Dan Curanmor, Kapolres Minahasa Imbau Hal Ini

Published

on

Polres Minahasa Gelar Konfrensi Pers.

MINAHASA, inforakyatnews.com – Kepolisian Resort Polres Minahasa melaksanakan Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian, SIK., MH didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung, S.TrK., dan Kasih Humas IPTU M. Siwu. Bertempat di Mako Polres Minahasa, Rabu (17/7/24).

Pada kesempatan ini Kapolres Sophian, mengumumkan keberhasilan anggota polres Minahasa, dibawah binaan Kasatserse, Polres Minahasa Tim Whitelion Jatantras polres Minahasa, berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian yang terjadi pada periode Juni hingga Juli 2024.

Adapun kasus Pencurian yang berhasil diungkap yakni pencurian Elektronik di Desa Leleko, sesuai laporan Polisi: LP/B/15/IV/2024/SPKT.Sek Remboken/Polres Minahasa/Polda Sulawesi Utara. Pada tanggal 1 April 2024, dengan pelaku berinisial AU (20 tahun) dan rekannya SN (20 tahun), yang merupakan residivis, dimana melakukan pencurian elektronik di Desa Leleko, Kecamatan Romboken.

Adapun kronologi pencurian, awalnya Pelaku masuk ke rumah melalui jendela yang terbuka dan mengasak lima unit handphone saat penghuni rumah tertidur.

Namun pada tanggal 29 Juni 2024, Unit Jatanras berhasil menangkap pelaku di Kota Bitung. Dimana Barang Bukti yang disita antara lain satu unit iPhone XR, satu unit Oppo A9 2020, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi tersebut, dan kerugian yang ditaksir pada kasus ini mencapai 18.600.000 rupiah, dan atas kejahatan ini, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, untuk Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Rinegetan, sesuai Laporan Polisi: LP/B/198/V/2024/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut, diketahui
pada tanggal 19 April 2024, pelaku berinisial SET (19 tahun) mencuri sepeda motor dari sebuah bengkel rumah di Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat.

Para tersangka kasus pencurian barang elektronik dan pencurian kendaraan.

Adapun kronologi kejadian. Pelaku beraksi dengan merusak pintu rumah dan mengambil kunci motor yang diletakkan di atas meja. Namun Pada tanggal 2 Mei 2024, polisi berhasil menangkap pelaku di Desa Silian, Kecamatan Silian Raya. Dimana sebagian barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara tiga unit sepeda motor berhasil diamankan. Atas kejahatan tersebut Pelaku pun dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan kerugian atas kasus ini mencapai 8 juta rupiah.

Selain itu juga pihak kepolisian resort Minahasa berhasil mengungkap pula kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Tounkuramber, sesuai Laporan Polisi: LP/B/232/V/2024/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut
Pada tanggal 8 Mei 2024, tiga pelaku dari Koya berboncengan menggunakan satu sepeda motor berkeliling Tondano mencari target pencurian, yakni sepeda motor.

Kronologi pencurian. Di Tounkuramber, pelaku melihat sepeda motor terparkir di pinggir jalan, lalu mendorongnya hingga ke gang kecil, mencabut soket, dan menghidupkannya. Namun pada tanggal 26 Mei 2024, Resmob Minahasa berhasil menangkap tiga pelaku di Kecamatan Lembean Timur. Dimana sesuai dengan Barang Bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru hitam. Adapun kerugian yang ditaksir mencapai Rp.20.000.000. Dan Pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dan terakhir Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Desa Ampreng, sesuai laporan Polisi: LP/B/276/VI/2024/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut
Pada tanggal 26 Juni 2024, pelaku berinisial PTL dari Poopo, Kecamatan Ranoyapo, Minahasa Selatan, bersama EG, melakukan pencurian sepeda motor di Desa Ampreng, Kecamatan Langowan Barat. Pelaku menggunakan mobil Gran Max yang disewa untuk membawa hasil curian. Pada tanggal 7 Juli 2024, Unit Jatanras Polres Minahasa berhasil menangkap EG, dan sehari kemudian PTL juga berhasil diamankan. Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat hitam, satu unit sepeda motor Scoopy merah, dan satu unit mobil Gran Max. Dimana Kerugian ditaksir mencapai Rp 20.000.000. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Minahasa menegaskan pentingnya kewaspadaan dan pencegahan dari masyarakat.

“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan sepeda motor dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Hindarilah hal-hal yang dapat memberikan peluang bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya,” Imbau Kapolres Minahasa.

Dengan pengungkapan kasus-kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan kerjasama antara polisi dan masyarakat dapat terus ditingkatkan guna menjaga keamanan dan ketertiban di Minahasa, “pungkasnya.(HerS)

Continue Reading

Trending