Connect with us

Hukrim

Polres Manggarai Tangkap 2 Pencuri Sepeda Motor

Published

on

Penangkapan dua orang pelaku pencurian sepeda motor.

Inforakyatnews.com, Manggarai – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai, NTT, dibantu Kapolpos Langke Rembong, menangkap dan mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor, Jumat (15/3) kemarin.

Dua pelaku yang diamankan itu masing-masing FN (18), asal Nampong, Desa Umung, Kecamatan Satar Mese dan YSG (18), asal Marabola, Desa Lagurlai, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur.

Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa kepada IRN, Sabtu (16/3) mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Tenda, Kecamatan Langke Rembong.

Dijelaskan, kasus pencurian ini terjadi Minggu (3/3/24), sekitar pukul 03.00 wita. Motor Supra Fit, warna hitam milik korban Agustinus Adur (23), seorang mahasiswa asal Desa Nampar Tabang, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, dicuri kedua pelaku dari samping rumah korban.

“Pada hari minggu (3/3) pukul 06.00 wita, korban melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui sepeda motornya hilang dari tempat parkir,” kata Made.

Usai mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di Tenda. Kepada polisi, keduanya mengaku masuk ke samping rumah korban, mengambil sepeda motor, dan merusak kabel kontak dengan gunting. Setelah berhasil, mereka meninggalkan tempat kejadian.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Adi N)

Daerah

2 Terpidana Tipikor Dana BOKB di Dinas PPKB Minahasa, Serahkan Denda Perkara 100 Juta Ke Kejari Minahasa

Published

on

MINAHASA, inforakyatnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima pembayaran denda perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Minahasa, tahun anggaran 2022 sebesar Rp 100.000.000, dari terpidana Elan dan Maykel.

Uang denda tersebut diserahkan oleh suami terpidana Elan dan istri terpidana Maykel dan keduanya didampingi oleh kuasa hukum mereka di kantor Kejaksaan Negeri Minahasa pada hari Selasa, (12/08/2024).

Kajari Minahasa B. Hermanto, SH, MH melalui Kasi Intel Suhendro G.K, SH menyatakan, pembayaran denda perkara korupsi BOKB Dinas PPKB T.A 2022 tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Manado Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd. Tanggal 28 Juni 2024.

“Dalam Putusan Pengadilan tersebut menyatakan, terpidana Elan dan Maykel dipidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,-, apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan.” Jelas kasi Intel Suhendro.

Berdasarakan hal tersebut, Kejari Minahasa menerima pembayaran denda Rp 50.000.000,- dari terpidana Elan dan Rp 50.000.000,- dari terpidana Maykel dengan total pembayaran sebesar Rp 100.000.000,-

“Selanjutnya uang pembayaran denda perkara tersebut langsung disetorkan ke khas Negara melalui BRI cabang Tondano yang disaksikan oleh Kasi Pidsus Ariel D Pasangkin, SH, Bendahara Penerima Billy Rumagit, SH, keluarga terpidana dan kuasa hukumnya.” Tutup Kasi Intel.(HerS)

Continue Reading

Daerah

Bangun Sinergitas, Kejari Minahasa dan BRI Cabang Tondano Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Published

on

Kejari Minahasa dan BRI Cabang Tondano Tandatangani Perjanjian Kerjasama.

MINAHASA,inforakyatnews.com
-Kejaksaan Negeri Minahasa dan BRI Persero Branch Office Tondano resmi menandatangani perjanjian Kerjasama yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa B. Hermanto, SH, MH dan Branch Office Head Agus Arsyad, yang menandatangani langsung perjanjian kerjasama tersebut, digelar di Kantor BRI Cabang Minahasa, Kamis (01/08/2024).

Diketahui dari pihak Kejari Minahasa yang hadir dalam penandatanganan ini adalah Kajari Minahasa B. Hermanto, SH, MH, Kasi Datun Ollivia Pangemanan, SH, MH, Kasi Intel Suhendro G.K, SH., Kasi Pidum Debby Kenap, SH, MH, Kasi Pidsus Ariel D. Pasangkin, SH dan Staf bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Adapun Penandatangan ini dilaksanakan agar Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bekerja sama dengan Bank BRI cabang Tondano sehingga program yang dijalankan BRI Cabang Tondano dapat terwujud. Salah satu fokus utama dari perjanjian ini adalah penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh BRI, terutama dalam menagih tunggakan dari para debitur bermasalah.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa mengatakan, “Penandatanganan kesepakatan bersama pada hari ini sebagai langkah tepat dan strategis bersama untuk meningkatkan pelayanan publik serta peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara. Perjanjian ini merupakan upaya kami untuk memberikan dukungan kepada BRI terkait tunggakan dari debitur bermasalah. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat proses penagihan dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik, “ujarnya.

Sementara itu, Agus Arsyad, Branch Office Head BRI Tondano, mengungkapkan, “Kami sangat menyambut baik kerjasama ini. Penandatanganan perjanjian ini adalah langkah penting dalam memperkuat kerjasama antara BRI dan Kejaksaan Negeri Minahasa, terutama dalam hal penagihan tunggakan dari debitur bermasalah. Dukungan dari Kejaksaan akan sangat membantu kami dalam mengatasi tantangan ini dan memastikan bahwa hak-hak kami sebagai lembaga keuangan dapat terjaga dengan baik, “ungkapnya.

Sinergi yang terjalin melalui perjanjian ini diharapkan mampu menciptakan solusi yang lebih baik dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian setiap permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.(HerS)

Continue Reading

Daerah

Tinjau Pos Pengaduan HAM, Diryankoham Kunker Ke Lapas Tondano

Published

on

Diryankoham Kunker Ke Lapas Tondano.

MINAHASA, inforakyatnews.com – Direktur Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia (Diryankoham), Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Faisol Ali, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Aris Munandar, serta Kabid HAM Mirfad Basalamah, melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano, Kamis (25/7/24) lalu.

Adapun, tujuan utama kunjungan ini adalah untuk melaksanakan monitoring terhadap pos pengaduan Hak Asasi Manusia (HAM) yang ada di Lapas Tondano.

Kedatangan rombongan Diryankoham ini mendapat sambutan hangat dari Kepala Lapas Tondano, Yulius Paath.

Dalam pertemuan yang berlangsung, Kalapas Tondano dan Diryankoham, Faisol Ali, serta tim yang mendampingi, berdiskusi mengenai langkah-langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan pengaduan masyarakat terkait isu-isu HAM pada pos pengaduan HAM Lapas Tondano.

“Kami berdiskusi mengenai bagaimana caranya agar pelayanan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran HAM dapat terakomodasi dengan baik di pos pengaduan HAM Lapas Tondano. Selain itu, kami juga membahas peran Lapas dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM,” jelas Kalapas Tondano, Yulius Paath.

Kunjungan Diryankoham ke Lapas Tondano ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk lebih memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Direktorat Jenderal HAM dan Lapas Tondano dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM bagi seluruh masyarakat.(HerS)

Continue Reading

Trending