Connect with us

Minahasa Selatan

Sosialisasikan 4 Pilar, SBANL : Ini Upaya Perkuat Rasa Persatuan

Published

on

AMURANG, INFORAKYATNEWS- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Ir Stefanus B.A.N Liow (SBANL) menggelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di Aula Serbaguna Kelurahan Buyungon, Jumat (1/9). Sosialisasi ini merupakan kerjasama dengan DPC GAMKI Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Tidak hanya sosialisasi biasa, terpantau senator kebanggan masyarakat Sulut ini turut berdiskusi aktif bersama masyarakat dan insan pers. Ditambah adanya sejumlah kuis berhadiah yang turut menambah semangat masyarakat yang merupakan konstituennya. SBANL mengatakan Empat Pilar Kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika merupakan pondasi penting dalam membangun persatuan dan kesatuan di Indonesia. “Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan adalah upaya untuk memperkuat rasa persatuan, kebangsaan, dan identitas nasional di Indonesia. Dengan mengedukasi masyarakat tentang nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan negara ini,” tukasnya.
Empat Pilar MPR RI, kata SBANL, menjadi anugerah bagi kita Bangsa Indonesia sebagai alat yang bisa mempersatukan bangsa Indonesia. Menurutnya, keragaman Bangsa Indonesia memang merupakan sumber persatuan yang penting. “Indonesia yang terdiri dari beragam suku, agama, budaya, dan bahasa, namun, kesatuan Indonesia terletak pada semangat Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti Berbeda-beda tetapi tetap satu,” ungkap Stefanus.
Prinsip ini dikatakan Stefanus Liow mengajarkan bahwa meskipun beragam, rakyat Indonesia dapat hidup bersama dalam harmoni dan persatuan. “Selain itu, Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, juga mempromosikan persatuan melalui nilai-nilai seperti keadilan sosial, demokrasi, dan persatuan nasional,” katanya. Dalam konteks ini, Senator SBANL berpendapat bahwa keragaman dihargai dan dianggap sebagai kekayaan yang memperkuat negara. “Jadi, keragaman budaya, suku, dan agama di Indonesia memainkan peran penting dalam memperkuat persatuan dan identitas nasional,” kata dia.
Tentang Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan adalah upaya untuk mengedukasi masyarakat tentang prinsip-prinsip empat pilar tersebut, yaitu: Pancasila: Sosialisasi tentang Pancasila bertujuan untuk mengenalkan dan memahamkan nilai-nilai dasar yang menjadi dasar negara Indonesia. UUD 1945: Sosialisasi mengenai Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) bertujuan untuk menjelaskan struktur pemerintahan, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam konstitusi Indonesia. Bhinneka Tunggal Ika: Konsep ini mengajarkan tentang pentingnya persatuan dalam keragaman. NKRI: Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah prinsip penting yang menekankan keutuhan wilayah Indonesia.(jes)
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Minahasa Selatan

Tahapan Kampanye, Bawaslu Minsel Ingatkan Pengawasan Berintegritas

Published

on

AMURANG, INFORAKYATNEWS.COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ingatkan untuk tetap melaksanakan pengawasan berintegritas. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, karena mengingat tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, sedang berlangsung.

“Proses pengawasan sangat berpengaruh pada kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi. Sikap netral dari seluruh organ Bawaslu harus bisa ditegakkan dan dilakukan. Karena sebagai penyelenggara Pemilu, pengawas harus mengacu pada aturan yang ada. Jajaran Adhoc harus memiliki prinsip kemandirian, profesionalitas dan integritas harus selalu diutamakan,” ujarnya.

Menurut Keintjem, penekanan ini semakin krusial lantaran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Sulawesi Utara tergolong tinggi. Sebab itu, pengawas harus jeli dalam melakukan pengawasan dan dituntut bisa memastikan Pilkada berjalan demokratis sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil). “Pengawas memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin proses pemilihan sesuai asas demokrasi. Perlu ada evaluasi kembali terkait hal-hal yang belum optimal, terutama dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran,” katanya.

Dia menambahkan, masalah politik uang dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Para Lurah/Hukum Tua dan Perangkat Desa, menjadi fokus utama pengawasan Bawaslu dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). “Himbauan sudah sering disampaikan kepada tim kampanye dan pasangan calon untuk menghindari praktik tersebut. Karena praktek money politik dilarang dalam pelaksanaan Pilkada termasuk dalam tahapan kampanye. Sudah saya tegaskan kepada seluruh jajaran Bawaslu Minsel agar jangan sampai tidak berintegritas,” kunci Keintjem.(jes)

Continue Reading

Bawaslu

Liando Tegaskan Netralitas Pemdes Dalam Pemilihan 2024

Published

on

Amurang, inforakyatnews.id – Bawaslu Minahasa Selatan gelar koordinasi bersama seluruh kepala desa di Kabupaten Minahasa Selatan untuk pemilihan tahun 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (11/11/2024) di Hotel Sutan Raja Amurang, dibuka langsung oleh ketua Bawaslu Minsel Eva Kentjem.

Ferry Daud Liando, Dekan FISIP UNSRAT dan Dr Radian Syam yang adalah Pegiat Pemilu Nasional, dihadirkan oleh Bawaslu Minsel sebagai Narasumber dalam kegiatan ini.

Ferry Daud Liando dalam paparannya menyebutkan, dalam Pasal 71 (1) UU 10 Tahun 2016 Kepala desa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Kemudian, Pasal 29 huruf (J) disebut kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Kedua Pasal ini menjadi bahasan pokok dari materi Dekan FISIP Unsrat itu.

Dalam materinya Liando menjelaskan 3 alasan mengapa Kepala Desa harus netral.

Pertama, jika kepala desa tidak netral atau berpihak kepada adalah satu pasangan calon maka salah satu asas Pilkada yaitu Keadilan akan hilang.

Kedua, kualitas pelayanan publik merupakan tugas utama kepala desa. Jika kepala desa terlibat dalam kegiatan untuk memenangkan salah satu calon maka itu akan menggangu aktivitas pelayanan publik.

“Tidak jarang juga berdampak pada pembagian bantuan sosial di desa hanya karena beda pilihan dengan kepala desa pembagian Bansos tidak diberikan,” papar Liando.

Ketiga, lanjut Liando, fungsi kepala desa yaitu sebagai pemersatu masyarakat dan mediator. Jika kepala desa memihak kepada salah satu calon maka sulit untuk meminimalisir konflik yang terjadi di masyarakat karena berbeda pilihan.

“Pelanggaran atas ketentuan atau aturan hukum oleh Kepala Desa dapat dikenali sanksi pidana,” tegas Dekan Fisip Unsrat itu. (***/ald)

Continue Reading

Minahasa Selatan

Tahapan Kampanye, Bawaslu Minsel Ingatkan Pengawasan Berintegritas

Published

on

Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem

AMURANG, INFORAKYATNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ingatkan untuk tetap melaksanakan pengawasan berintegritas. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, karena mengingat tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, sedang berlangsung.

“Proses pengawasan sangat berpengaruh pada kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi. Sikap netral dari seluruh organ Bawaslu harus bisa ditegakkan dan dilakukan. Karena sebagai penyelenggara Pemilu, pengawas harus mengacu pada aturan yang ada. Jajaran Adhoc harus memiliki prinsip kemandirian, profesionalitas dan integritas harus selalu diutamakan,” ujarnya.

Menurut Keintjem, penekanan ini semakin krusial lantaran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Sulawesi Utara tergolong tinggi. Sebab itu, pengawas harus jeli dalam melakukan pengawasan dan dituntut bisa memastikan Pilkada berjalan demokratis sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).

“Pengawas memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin proses pemilihan sesuai asas demokrasi. Perlu ada evaluasi kembali terkait hal-hal yang belum optimal, terutama dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran,” katanya.

Dia menambahkan, masalah politik uang dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Para Lurah/Hukum Tua dan Perangkat Desa, menjadi fokus utama pengawasan Bawaslu dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Himbauan sudah sering disampaikan kepada tim kampanye dan pasangan calon untuk menghindari praktik tersebut. Karena praktek money politik dilarang dalam pelaksanaan Pilkada termasuk dalam tahapan kampanye. Sudah saya tegaskan kepada seluruh jajaran Bawaslu Minsel agar jangan sampai tidak berintegritas,” kunci Keintjem. (jes)

Continue Reading

Trending