Minahasa Selatan
Adrian Polii Optimis Duet Prabowo-Gibran Mampu Lanjutkan Kinerja Jokowi
Optimis Duet Prabowo-Gibran Mampu Lanjutkan 80% Kepercayaan Masyarakat Indonesia Atas Kinerja Jokowi
MINSEL, inforakyatnews.com – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akhirnya secara resmi mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai Bakal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2024-2029 dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). Rabu (25/10) 2023.
Dukungan pun terhadap duet Prabowo-Gibran mencuat sampai ke segala lini, salah satunya dari bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dari Partai PSI Adrian Polii.
Menurut Fian sapaan akrab Adrian Polii. Duet Prabowo – Gibran adalah pasangan yang sangat ideal guna memajukan Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari sosok Prabowo Subianto yang adalah politisi sejati, pengusaha dan purnawirawan TNI berjiwa Nasionalis dan berfokus dalam kerja kerakyatan.

Adrian Fian Polii, Bacaleg dari Partai PSI
“Prabowo telah memiliki segalanya, tidak diragukan lagi menteri pertahanan RI pada kabinet Jokowi tersebut dalam tugasnya tampak selalu mementingkan kepentingan negara, jika dilihat dari spiritnya Prabowo mampu meneruskan kinerja pak Presiden Jokowi dalam memajukan bangsa Indonesia, hal itu tak lepas dari 80% masyarakat menilai kinerja Jokowi sangat memuaskan,” ungkap Fian Polii Bacaleg PSI yang berhasrat memajukan pertanian di tanah kelahirannya Minahasa Selatan.
Disisi lain, lanjut Fian. Bacawapres Gibran Rakabuming Raka juga adalah Walikota Solo, sosok muda yang mencerminkan kepribadian Presiden Jokowi sederhana, Pekerja Keras, renda hati dan bersahaja serta kemampuan manajemennya menjadikannya pilihan yang sempurna pak Prabowo dalam mendongkrak kemajuan negara tercinta Indonesia,” tambah Fian.
Ia (Fian) pun meyakini disamping Prabowo, Gibran adalah kunci koalisi KIM untuk memenangkan Pilpres 2024 Februari nanti.
“Mungkin banyak yang menyepelekan mas Gibran dipilih Prabowo sebagai Bacewapresnya, tapi ingat Presiden Joko Widodo (Jokowi-red) pada Pilpres pertamanya juga disepelekan tapi akhirnya masyarakat memilihnya untuk memimpin negeri tercinta Indonesia.” Optimis Fian Adrian Polii.
Diketahui, partai pengusung Prabowo-Gibran adalah Partai Gerindra yang memiliki 13,6 persen kursi DPR, Partai Golkar dengan 14,8 persen kursi, Partai PAN dengan 7,7 persen kursi, dan Partai Demokrat dengan 9,4 persen kursi di parlemen. Gabungan empat partai tersebut total mempunyai 45,5 kursi sehingga telah melampaui syarat ambang batas pencalonan presiden, yakni 20 persen kursi DPR.
Duet Prabowo-Gibran juga diusung oleh PBB, Partai Garuda, dan PSI. Meski tak punya kursi di parlemen, ketiga partai tersebut punya perolehan suara hasil pemilu sebelumnya yang bisa dijadikan landasan untuk mengusung capres-cawapres. (Wan)

Budaya
Dipimpin Penatua M. Rumondor, PKB GMIM Sion Picuan Lama Meriahkan Tahun Baru 2025 Dengan Nuansa Budaya

MINAHASA SELATAN, inforakyatnews.com — Menyongsong tahun baru 2025, Pria Kaum Bapa GMIM Sion Picuan Lama kecamatan Motoling Timur mengelar kegiatan bernuansa budaya dengan berpakaian adat khas Minahasa, pakaian untuk Tari Kabasaran yang merupakan tari perang dari minahasa.
Ketua Penatua PKB GMIM Sion Picuan Lama, Pnt. Melky Rumondor mengatakan kegiatan ini sudah menjadi tradisi di desa Picuan lama dimana kegiatan ini untuk meramaikan suasana tahun baru di desa Picuan lama.

Penatua PKB GMIM Sion Picuan Lama Melky Rumondor.
“Tentunya syukur kami warga desa Picuan lama atas berkat Tuhan di tahun yang telah kita lewati dan syukur kami sebagai juga bapak-bapak Pria Kaum Bapa GMIM Sion Picuan lama maka sesuai tradisi dan budaya yang ada maka kami merayakan tahun baru ini digelar dengan nuansa budaya dengan memakai pakaian tari Kabasaran, agar nantinya suasana tahun baru ini bisa meriah, yang pastinya kami mengelar kegiatan ini didukung oleh pihak gereja yang kita ketahui desa picuan merupakan salah satu desa di kabupaten Minahasa Selatan yang desanya memiliki 100 persen warga GMIM, “ungkap Rumondor.
Ditambahkannya dengan memakai pakaian adat untuk tari Kabasaran ini, menandakan bahwa kami warga desa picuan lama tetap melestarikan budaya yang ada, agar generasi muda juga bisa mengenal budaya asli yang ada di desa kita yang tetap melestarikan budaya leluhur.
“Kami berharap generasi muda tetap melestarikan apa yang sedang kami gunakan saat ini, saat kami mengelar kegiatan ini, jadi kami tentunya seiring sejalan dengan pihak gereja tampa juga melupakan tradisi dan budaya yang ada di desa tentunya dilakukan dalam hal-hal yang positif baik untuk pelayanan di gereja dan tradisi yang ada di desa, “pungkas Pnt. Melky Rumondor yang juga merupakan Tokoh Masyarakat didesa Picuan Lama kecamatan Motoling Timur. (HerS)
Minahasa Selatan
Tahapan Kampanye, Bawaslu Minsel Ingatkan Pengawasan Berintegritas

AMURANG, INFORAKYATNEWS.COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ingatkan untuk tetap melaksanakan pengawasan berintegritas. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, karena mengingat tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, sedang berlangsung.
“Proses pengawasan sangat berpengaruh pada kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi. Sikap netral dari seluruh organ Bawaslu harus bisa ditegakkan dan dilakukan. Karena sebagai penyelenggara Pemilu, pengawas harus mengacu pada aturan yang ada. Jajaran Adhoc harus memiliki prinsip kemandirian, profesionalitas dan integritas harus selalu diutamakan,” ujarnya.

Menurut Keintjem, penekanan ini semakin krusial lantaran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Sulawesi Utara tergolong tinggi. Sebab itu, pengawas harus jeli dalam melakukan pengawasan dan dituntut bisa memastikan Pilkada berjalan demokratis sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil). “Pengawas memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin proses pemilihan sesuai asas demokrasi. Perlu ada evaluasi kembali terkait hal-hal yang belum optimal, terutama dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran,” katanya.

Dia menambahkan, masalah politik uang dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Para Lurah/Hukum Tua dan Perangkat Desa, menjadi fokus utama pengawasan Bawaslu dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). “Himbauan sudah sering disampaikan kepada tim kampanye dan pasangan calon untuk menghindari praktik tersebut. Karena praktek money politik dilarang dalam pelaksanaan Pilkada termasuk dalam tahapan kampanye. Sudah saya tegaskan kepada seluruh jajaran Bawaslu Minsel agar jangan sampai tidak berintegritas,” kunci Keintjem.(jes)
Bawaslu
Liando Tegaskan Netralitas Pemdes Dalam Pemilihan 2024

Amurang, inforakyatnews.id – Bawaslu Minahasa Selatan gelar koordinasi bersama seluruh kepala desa di Kabupaten Minahasa Selatan untuk pemilihan tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (11/11/2024) di Hotel Sutan Raja Amurang, dibuka langsung oleh ketua Bawaslu Minsel Eva Kentjem.
Ferry Daud Liando, Dekan FISIP UNSRAT dan Dr Radian Syam yang adalah Pegiat Pemilu Nasional, dihadirkan oleh Bawaslu Minsel sebagai Narasumber dalam kegiatan ini.
Ferry Daud Liando dalam paparannya menyebutkan, dalam Pasal 71 (1) UU 10 Tahun 2016 Kepala desa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Kemudian, Pasal 29 huruf (J) disebut kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Kedua Pasal ini menjadi bahasan pokok dari materi Dekan FISIP Unsrat itu.
Dalam materinya Liando menjelaskan 3 alasan mengapa Kepala Desa harus netral.
Pertama, jika kepala desa tidak netral atau berpihak kepada adalah satu pasangan calon maka salah satu asas Pilkada yaitu Keadilan akan hilang.
Kedua, kualitas pelayanan publik merupakan tugas utama kepala desa. Jika kepala desa terlibat dalam kegiatan untuk memenangkan salah satu calon maka itu akan menggangu aktivitas pelayanan publik.
“Tidak jarang juga berdampak pada pembagian bantuan sosial di desa hanya karena beda pilihan dengan kepala desa pembagian Bansos tidak diberikan,” papar Liando.
Ketiga, lanjut Liando, fungsi kepala desa yaitu sebagai pemersatu masyarakat dan mediator. Jika kepala desa memihak kepada salah satu calon maka sulit untuk meminimalisir konflik yang terjadi di masyarakat karena berbeda pilihan.
“Pelanggaran atas ketentuan atau aturan hukum oleh Kepala Desa dapat dikenali sanksi pidana,” tegas Dekan Fisip Unsrat itu. (***/ald)