Connect with us

Minahasa Selatan

Adrian Polii Optimis Duet Prabowo-Gibran Mampu Lanjutkan Kinerja Jokowi

Published

on

Optimis Duet Prabowo-Gibran Mampu Lanjutkan 80% Kepercayaan Masyarakat Indonesia Atas Kinerja Jokowi

MINSEL, inforakyatnews.com – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akhirnya secara resmi mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai Bakal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2024-2029 dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). Rabu (25/10) 2023.

Dukungan pun terhadap duet Prabowo-Gibran mencuat sampai ke segala lini, salah satunya dari bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dari Partai PSI Adrian Polii.

Menurut Fian sapaan akrab Adrian Polii. Duet Prabowo – Gibran adalah pasangan yang sangat ideal guna memajukan Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari sosok Prabowo Subianto yang adalah politisi sejati, pengusaha dan purnawirawan TNI berjiwa Nasionalis dan berfokus dalam kerja kerakyatan.

Adrian Fian Polii, Bacaleg dari Partai PSI

“Prabowo telah memiliki segalanya, tidak diragukan lagi menteri pertahanan RI pada kabinet Jokowi tersebut dalam tugasnya tampak selalu mementingkan kepentingan negara, jika dilihat dari spiritnya Prabowo mampu meneruskan kinerja pak Presiden Jokowi dalam memajukan bangsa Indonesia, hal itu tak lepas dari 80% masyarakat menilai kinerja Jokowi sangat memuaskan,” ungkap Fian Polii Bacaleg PSI yang berhasrat memajukan pertanian di tanah kelahirannya Minahasa Selatan.

Disisi lain, lanjut Fian. Bacawapres Gibran Rakabuming Raka juga adalah Walikota Solo, sosok muda yang mencerminkan kepribadian Presiden Jokowi sederhana, Pekerja Keras, renda hati dan bersahaja serta kemampuan manajemennya menjadikannya pilihan yang sempurna pak Prabowo dalam mendongkrak kemajuan negara tercinta Indonesia,” tambah Fian.

Ia (Fian) pun meyakini disamping Prabowo, Gibran adalah kunci koalisi KIM untuk memenangkan Pilpres 2024 Februari nanti.

“Mungkin banyak yang menyepelekan mas Gibran dipilih Prabowo sebagai Bacewapresnya, tapi ingat Presiden Joko Widodo (Jokowi-red) pada Pilpres pertamanya juga disepelekan tapi akhirnya masyarakat memilihnya untuk memimpin negeri tercinta Indonesia.” Optimis Fian Adrian Polii.

Diketahui, partai pengusung Prabowo-Gibran adalah Partai Gerindra yang memiliki 13,6 persen kursi DPR, Partai Golkar dengan 14,8 persen kursi, Partai PAN dengan 7,7 persen kursi, dan Partai Demokrat dengan 9,4 persen kursi di parlemen. Gabungan empat partai tersebut total mempunyai 45,5 kursi sehingga telah melampaui syarat ambang batas pencalonan presiden, yakni 20 persen kursi DPR.

Duet Prabowo-Gibran juga diusung oleh PBB, Partai Garuda, dan PSI. Meski tak punya kursi di parlemen, ketiga partai tersebut punya perolehan suara hasil pemilu sebelumnya yang bisa dijadikan landasan untuk mengusung capres-cawapres. (Wan)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Minahasa Selatan

Tahapan Kampanye, Bawaslu Minsel Ingatkan Pengawasan Berintegritas

Published

on

AMURANG, INFORAKYATNEWS.COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ingatkan untuk tetap melaksanakan pengawasan berintegritas. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, karena mengingat tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, sedang berlangsung.

“Proses pengawasan sangat berpengaruh pada kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi. Sikap netral dari seluruh organ Bawaslu harus bisa ditegakkan dan dilakukan. Karena sebagai penyelenggara Pemilu, pengawas harus mengacu pada aturan yang ada. Jajaran Adhoc harus memiliki prinsip kemandirian, profesionalitas dan integritas harus selalu diutamakan,” ujarnya.

Menurut Keintjem, penekanan ini semakin krusial lantaran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Sulawesi Utara tergolong tinggi. Sebab itu, pengawas harus jeli dalam melakukan pengawasan dan dituntut bisa memastikan Pilkada berjalan demokratis sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil). “Pengawas memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin proses pemilihan sesuai asas demokrasi. Perlu ada evaluasi kembali terkait hal-hal yang belum optimal, terutama dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran,” katanya.

Dia menambahkan, masalah politik uang dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Para Lurah/Hukum Tua dan Perangkat Desa, menjadi fokus utama pengawasan Bawaslu dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). “Himbauan sudah sering disampaikan kepada tim kampanye dan pasangan calon untuk menghindari praktik tersebut. Karena praktek money politik dilarang dalam pelaksanaan Pilkada termasuk dalam tahapan kampanye. Sudah saya tegaskan kepada seluruh jajaran Bawaslu Minsel agar jangan sampai tidak berintegritas,” kunci Keintjem.(jes)

Continue Reading

Bawaslu

Liando Tegaskan Netralitas Pemdes Dalam Pemilihan 2024

Published

on

Amurang, inforakyatnews.id – Bawaslu Minahasa Selatan gelar koordinasi bersama seluruh kepala desa di Kabupaten Minahasa Selatan untuk pemilihan tahun 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (11/11/2024) di Hotel Sutan Raja Amurang, dibuka langsung oleh ketua Bawaslu Minsel Eva Kentjem.

Ferry Daud Liando, Dekan FISIP UNSRAT dan Dr Radian Syam yang adalah Pegiat Pemilu Nasional, dihadirkan oleh Bawaslu Minsel sebagai Narasumber dalam kegiatan ini.

Ferry Daud Liando dalam paparannya menyebutkan, dalam Pasal 71 (1) UU 10 Tahun 2016 Kepala desa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Kemudian, Pasal 29 huruf (J) disebut kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Kedua Pasal ini menjadi bahasan pokok dari materi Dekan FISIP Unsrat itu.

Dalam materinya Liando menjelaskan 3 alasan mengapa Kepala Desa harus netral.

Pertama, jika kepala desa tidak netral atau berpihak kepada adalah satu pasangan calon maka salah satu asas Pilkada yaitu Keadilan akan hilang.

Kedua, kualitas pelayanan publik merupakan tugas utama kepala desa. Jika kepala desa terlibat dalam kegiatan untuk memenangkan salah satu calon maka itu akan menggangu aktivitas pelayanan publik.

“Tidak jarang juga berdampak pada pembagian bantuan sosial di desa hanya karena beda pilihan dengan kepala desa pembagian Bansos tidak diberikan,” papar Liando.

Ketiga, lanjut Liando, fungsi kepala desa yaitu sebagai pemersatu masyarakat dan mediator. Jika kepala desa memihak kepada salah satu calon maka sulit untuk meminimalisir konflik yang terjadi di masyarakat karena berbeda pilihan.

“Pelanggaran atas ketentuan atau aturan hukum oleh Kepala Desa dapat dikenali sanksi pidana,” tegas Dekan Fisip Unsrat itu. (***/ald)

Continue Reading

Minahasa Selatan

Tahapan Kampanye, Bawaslu Minsel Ingatkan Pengawasan Berintegritas

Published

on

Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem

AMURANG, INFORAKYATNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ingatkan untuk tetap melaksanakan pengawasan berintegritas. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, karena mengingat tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, sedang berlangsung.

“Proses pengawasan sangat berpengaruh pada kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi. Sikap netral dari seluruh organ Bawaslu harus bisa ditegakkan dan dilakukan. Karena sebagai penyelenggara Pemilu, pengawas harus mengacu pada aturan yang ada. Jajaran Adhoc harus memiliki prinsip kemandirian, profesionalitas dan integritas harus selalu diutamakan,” ujarnya.

Menurut Keintjem, penekanan ini semakin krusial lantaran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Sulawesi Utara tergolong tinggi. Sebab itu, pengawas harus jeli dalam melakukan pengawasan dan dituntut bisa memastikan Pilkada berjalan demokratis sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).

“Pengawas memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin proses pemilihan sesuai asas demokrasi. Perlu ada evaluasi kembali terkait hal-hal yang belum optimal, terutama dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran,” katanya.

Dia menambahkan, masalah politik uang dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Para Lurah/Hukum Tua dan Perangkat Desa, menjadi fokus utama pengawasan Bawaslu dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Himbauan sudah sering disampaikan kepada tim kampanye dan pasangan calon untuk menghindari praktik tersebut. Karena praktek money politik dilarang dalam pelaksanaan Pilkada termasuk dalam tahapan kampanye. Sudah saya tegaskan kepada seluruh jajaran Bawaslu Minsel agar jangan sampai tidak berintegritas,” kunci Keintjem. (jes)

Continue Reading

Trending