Minahasa Selatan
Pamsimas Desa Ranoketang Tua Diduga Bermasalah, Masyarakat Pertanyakan
Minsel, inforakyatnews.com – Masyarakat desa Ranoketang Tua, Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pertanyakan fasilitas Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas).
Pasalnya Pamsimas yang direncana dapat beroperasi memenuhi kebutuhan akan air bersih masyarakat pada November tahun 2020 silam terbukti nihil. Hingga saat ini sudah memasuki pertengahan tahun 2023 belum juga dapat dinikmati oleh masyarakat.
Menurut masyarakat setempat Feky Lintjewas, Proyek tersebut diduga bermasalah karena sampai saat ini masyarakat belum bisa merasakan dampak dari Pamsimas tersebut.
Feky Lintjewas mengatakan titik pengerjaan sumur bor dan bak yang dikerjakan itu berada di lokasi bekas sumur bor dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang sebelumnya sudah bermasalah.
“Masalah Pamsimas saya sudah ingatkan ke mereka waktu lalu, lokasi ini bekas sumur PNPM, jadi seharusnya tidak dilapis lagi dengan pengerjaan itu, soalnya sumur dan bak ini waktu PNPM sudah bermasalah. Tapi mereka tidak menghiraukan, justru hanya mesin yang mereka bongkar lalu diganti baru,” ucap Feky Lintjewas kepada inforkayatnews.com, Selasa (13/06/2023).
Selain itu Feky juga mengatakan setelah diganti, mesin itu hanya bisa berfungsi sehari saja, setelah itu sampai saat ini tidak jalan dan air tidak pernah di rasakan oleh masyarakat.
“Jadi mereka ganti mesin itu tepat sehari sebelum peresmian. Setelah peresmian, besoknya air sudah tidak jalan hingga hari ini. Sementara Mesin yang lama punya PNPM, dibawah oleh seorang pelaksana desa berinisial SL, waktu itu,” ungkapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi langsung kepada Pemerintah Desa Ranoketang Tua melalui Sekertaris Desa (Sekdes) Michael Watania mengakui bahwa proyek pamsimas di desa Ranoketang Tua itu, memang tidak berhasil, karena tidak berjalan sebagai mana mestinya.
Ia mengatakan, alasannya karena beberapa kali terjadi pergantian Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa. Selain itu ia juga mengakui, bahwa benar Bak beserta Sumur itu berada di lokasi Bekas milik PNPM sebelumnya. Dan tidak ada kejelasan dari pelaksana desa terkait Pamsimas yang ada.
“Jadi itu karena beberapa kali pergantian pejabat kepala desa waktu lalu. Jadi bukan berarti sudah tidak di perhatikan. Waktu program PNPM, air hanya mengalir beberapa kali kemudian mesinnya rusak. Kemudian dilanjutkan dengan program Pamsimas di lokasi yang sama dan bangunan yang sama, dalam artian pelaksana program Pamsimas hanya mengganti mesin PNPM yang rusak dengan mesin yang baru dan akhirnya mesin yang baru pun ikut rusak. Tidak di ketahui apakah pengurus Pamsimas melakukan perawatan atau tidak, yang akhirnya tidak ada kelanjutan dari program tersebut, atau terhenti sampai di situ saja,” ungkapnya.
Lanjutnya ia mengatakan, untuk dana, ada beberapa persen itu di ambil dari APBDes. Dikatakannya, itu digunakan untuk pembelian pipa.
“Sampai sekarang pipanya ada di kantor desa. Rencananya pemerintah desa mau lanjutkan penanaman pipa dengan program Pemdes melalui BUMDes. Untuk masalah faktor yang membuat pipa pipa tidak di tanam semuanya, karena memang waktu itu masih pejabat kumtua Alvi Ulaan, itu programnya hasil lobi lobinya ke Pemkab, dan permasalahannya waktu itu anggaran lambat keluar, peresmian sudah dilakukan bulan November tapi anggaran tahap ketiga nanti keluar di bulan Desember. Pas keluar kami beli pipanya” ungkap Sekdes itu.

Pipa yang tidak digunakan
Berbeda dengan penjelasan sekertaris desa itu, Ketua BPD Desa Ranoketang Tua, Marlin Pulisan bilang, tidak ada anggaran yang didapat dari dana desa, dan sampai ke laporan penanggung jawaban (lpj) tidak jelas, dan pada waktu itu masih Pejabat Hukum tua yang lama.
“Mengenai Pamsimas ini masih belum jelas, karena waktu itu saya tanya ke pemerintah masa pejabat Alvi Ulaan waktu itu dikatakan bukan mereka yang tangani, karena itu pengurusnya ada dari kabupaten dan tidak ada anggaran dari dana desa, yang ada cuma swadaya tapi hanya pengerjaan penggalian,’’ ujarnnya.
Selanjutnya ia katakan, pelaksana di desa itu ada pak YT sebagai ketua, dan bendaharanya berinisial YM dengan inti pelaksana SL.
“Cuman mereka kelola bersama-sama dengan pihak tim pengerja dari kabupaten, dan itu sesuai petunjuk dari tim kabupaten, jadi waktu kami tanya mengenai LPJ, hanya bagitu yang mereka katakan mengenai tu pelaksanaan pamsimas itu.” ungkap Ketua BPD Ranoketang Tua tersebut.
Berikut sumber Angaran dan Anggaran yang di pakai dalam Program pamsimas di Desa Ranoketang Tua: Dana APBN Rp 260.000.000 Kontribusi Masyarakat, INCASH Rp 14.857.000, INKIND Rp 59.028.000 APBDES Rp 37.143.000 Total keseluruhan Anggaran adalah Rp 371.280.000.
(Aldo Palendeng)

Budaya
Dipimpin Penatua M. Rumondor, PKB GMIM Sion Picuan Lama Meriahkan Tahun Baru 2025 Dengan Nuansa Budaya

MINAHASA SELATAN, inforakyatnews.com — Menyongsong tahun baru 2025, Pria Kaum Bapa GMIM Sion Picuan Lama kecamatan Motoling Timur mengelar kegiatan bernuansa budaya dengan berpakaian adat khas Minahasa, pakaian untuk Tari Kabasaran yang merupakan tari perang dari minahasa.
Ketua Penatua PKB GMIM Sion Picuan Lama, Pnt. Melky Rumondor mengatakan kegiatan ini sudah menjadi tradisi di desa Picuan lama dimana kegiatan ini untuk meramaikan suasana tahun baru di desa Picuan lama.

Penatua PKB GMIM Sion Picuan Lama Melky Rumondor.
“Tentunya syukur kami warga desa Picuan lama atas berkat Tuhan di tahun yang telah kita lewati dan syukur kami sebagai juga bapak-bapak Pria Kaum Bapa GMIM Sion Picuan lama maka sesuai tradisi dan budaya yang ada maka kami merayakan tahun baru ini digelar dengan nuansa budaya dengan memakai pakaian tari Kabasaran, agar nantinya suasana tahun baru ini bisa meriah, yang pastinya kami mengelar kegiatan ini didukung oleh pihak gereja yang kita ketahui desa picuan merupakan salah satu desa di kabupaten Minahasa Selatan yang desanya memiliki 100 persen warga GMIM, “ungkap Rumondor.
Ditambahkannya dengan memakai pakaian adat untuk tari Kabasaran ini, menandakan bahwa kami warga desa picuan lama tetap melestarikan budaya yang ada, agar generasi muda juga bisa mengenal budaya asli yang ada di desa kita yang tetap melestarikan budaya leluhur.
“Kami berharap generasi muda tetap melestarikan apa yang sedang kami gunakan saat ini, saat kami mengelar kegiatan ini, jadi kami tentunya seiring sejalan dengan pihak gereja tampa juga melupakan tradisi dan budaya yang ada di desa tentunya dilakukan dalam hal-hal yang positif baik untuk pelayanan di gereja dan tradisi yang ada di desa, “pungkas Pnt. Melky Rumondor yang juga merupakan Tokoh Masyarakat didesa Picuan Lama kecamatan Motoling Timur. (HerS)
Minahasa Selatan
Tahapan Kampanye, Bawaslu Minsel Ingatkan Pengawasan Berintegritas

AMURANG, INFORAKYATNEWS.COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ingatkan untuk tetap melaksanakan pengawasan berintegritas. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, karena mengingat tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, sedang berlangsung.
“Proses pengawasan sangat berpengaruh pada kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi. Sikap netral dari seluruh organ Bawaslu harus bisa ditegakkan dan dilakukan. Karena sebagai penyelenggara Pemilu, pengawas harus mengacu pada aturan yang ada. Jajaran Adhoc harus memiliki prinsip kemandirian, profesionalitas dan integritas harus selalu diutamakan,” ujarnya.

Menurut Keintjem, penekanan ini semakin krusial lantaran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Sulawesi Utara tergolong tinggi. Sebab itu, pengawas harus jeli dalam melakukan pengawasan dan dituntut bisa memastikan Pilkada berjalan demokratis sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil). “Pengawas memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin proses pemilihan sesuai asas demokrasi. Perlu ada evaluasi kembali terkait hal-hal yang belum optimal, terutama dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran,” katanya.

Dia menambahkan, masalah politik uang dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Para Lurah/Hukum Tua dan Perangkat Desa, menjadi fokus utama pengawasan Bawaslu dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). “Himbauan sudah sering disampaikan kepada tim kampanye dan pasangan calon untuk menghindari praktik tersebut. Karena praktek money politik dilarang dalam pelaksanaan Pilkada termasuk dalam tahapan kampanye. Sudah saya tegaskan kepada seluruh jajaran Bawaslu Minsel agar jangan sampai tidak berintegritas,” kunci Keintjem.(jes)
Bawaslu
Liando Tegaskan Netralitas Pemdes Dalam Pemilihan 2024

Amurang, inforakyatnews.id – Bawaslu Minahasa Selatan gelar koordinasi bersama seluruh kepala desa di Kabupaten Minahasa Selatan untuk pemilihan tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (11/11/2024) di Hotel Sutan Raja Amurang, dibuka langsung oleh ketua Bawaslu Minsel Eva Kentjem.
Ferry Daud Liando, Dekan FISIP UNSRAT dan Dr Radian Syam yang adalah Pegiat Pemilu Nasional, dihadirkan oleh Bawaslu Minsel sebagai Narasumber dalam kegiatan ini.
Ferry Daud Liando dalam paparannya menyebutkan, dalam Pasal 71 (1) UU 10 Tahun 2016 Kepala desa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Kemudian, Pasal 29 huruf (J) disebut kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Kedua Pasal ini menjadi bahasan pokok dari materi Dekan FISIP Unsrat itu.
Dalam materinya Liando menjelaskan 3 alasan mengapa Kepala Desa harus netral.
Pertama, jika kepala desa tidak netral atau berpihak kepada adalah satu pasangan calon maka salah satu asas Pilkada yaitu Keadilan akan hilang.
Kedua, kualitas pelayanan publik merupakan tugas utama kepala desa. Jika kepala desa terlibat dalam kegiatan untuk memenangkan salah satu calon maka itu akan menggangu aktivitas pelayanan publik.
“Tidak jarang juga berdampak pada pembagian bantuan sosial di desa hanya karena beda pilihan dengan kepala desa pembagian Bansos tidak diberikan,” papar Liando.
Ketiga, lanjut Liando, fungsi kepala desa yaitu sebagai pemersatu masyarakat dan mediator. Jika kepala desa memihak kepada salah satu calon maka sulit untuk meminimalisir konflik yang terjadi di masyarakat karena berbeda pilihan.
“Pelanggaran atas ketentuan atau aturan hukum oleh Kepala Desa dapat dikenali sanksi pidana,” tegas Dekan Fisip Unsrat itu. (***/ald)
- Jambi2 minggu ago
Dukung Swasembada Pangan, Gubernur Jambi Tanam Bibit Jagung Dukung
- Jambi2 minggu ago
Gubernur Lantik Kepala Sekolah SMA, SMK, SLB Pemprov Jambi
- Jambi3 minggu ago
Gubernur Jambi Al Haris Minta Bersatu Lanjutkan Pembangunan Jambi
- Tomohon3 minggu ago
Gubernur Jambi Instruksikan Tim Satgas Bencana Siaga dan Petakan Lokasi Banjir
- Jambi3 minggu ago
Al Haris Buka Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur Jambi 2025