Connect with us

Daerah

Dirjen HAM : Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia

Published

on

JAKARTA, inforakyatnews.com
-Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, mengecam tindakan pembubaran paksa forum diskusi yang di hadiri sejumlah tokoh di kawasan kemang, Jakarta Selatan. Peristiwa pembubaran yang terjadi pada hari Sabtu kemarin (28/9) dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia. Pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya.

Dhahana juga menegaskan bahwa tindakan pembubaran tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 24 ayat 1 yaitu Pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.

Tak hanya itu, kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum. Merujuk pada undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepolisian sebagai bagian pemerintah yang berkewajiban mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM) diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa hak asasi manusia terpenuhi dan kebebasan tetap dibatasi dengan menghormati HAM orang lain.

Dhahana mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan berpendapat dengan berlandaskan HAM untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis demi tercapainya tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Setiap warga negara berhak untuk enyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas, selama tidak melanggar hukum,” pungkasnya.(*)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

Published

on

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tomohon menyampaikan Selamat memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2026. Dalam momentum ini, DPRD Kota Tomohon menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk terus meningkatkan mutu serta pemerataan layanan pendidikan di Kota Tomohon.

Continue Reading

Berita Utama

Wartawan Senior Sulut Sebut Sintya Bojoh Bawa Semangat Perubahan di PWI

Published

on

MANADO, inforakyatnews.com/ – Masuknya figur perempuan, Sintya NC Bojoh, dalam bursa calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara mendapat perhatian serius dari sejumlah wartawan senior. Mereka menilai kehadiran Sintya membawa angin segar bagi perubahan di organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut.

Raramenusa Makagiansar, wartawan senior Sulut, mengungkapkan bahwa sudah saatnya terjadi perubahan di tubuh PWI Sulut. Menurutnya, marwah organisasi harus dikembalikan karena selama ini banyak hal yang perlu diperbaiki.

“Kita menaruh harapan besar pada figur-figur yang membawa aura perubahan. Banyak teman yang mengeluhkan kepemimpinan saat ini. Dan, masih ada lagi pimpinan yang saat ini mencalonkan diri. Jelas tidak ada perubahan jika nantinya masih mereka-mereka yang memimpin PWI,” kata Ram, sapaan akrabnya.

Senada dengan Raramenusa, wartawan senior lainnya, Herly Umbas, menilai Sintya sebagai figur yang mampu mengakomodasi hak-hak anggota yang selama ini terabaikan. Menurutnya, latar belakang Sintya sebagai seorang ibu akan membawa pendekatan yang berbeda dalam memimpin organisasi.

“Sebagai ibu, Sintya pasti memperlakukan para wartawan, bukan saja yang masuk DPT dalam pemilihan nanti, tetapi juga wartawan-wartawan yang sempat terdaftar di PWI dan jurnalis-jurnalis pendatang baru,” ujar mantan wartawan Harian Manado Post yang kini eksis di media online tersebut.

Baik Raramenusa Makagiansar maupun Herly Umbas diketahui pernah tercatat sebagai anggota PWI Sulawesi Utara dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa. Keduanya berharap pemilihan ketua PWI Sulut mendatang dapat melahirkan kepemimpinan yang lebih berpihak pada seluruh anggota dan mampu memajukan organisasi ke arah yang lebih baik.

Continue Reading

Daerah

Pemprov Sulut Gelar Gerakan Pangan Murah di Tomohon Jelang HBKN Idul Fitri

Published

on

Tomohon, inforakyatnews.com/ – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Kota Tomohon dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kegiatan ini akan dilaksanakan di dua lokasi berbeda pada Senin, 16 Maret 2026, mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai.

Lokasi pertama bertempat di Halaman Masjid Al-Mujahidin, Kelurahan Matani Tiga, Kecamatan Tomohon Tengah, yang akan berlangsung pada pukul 15.00 WITA.

Sementara lokasi kedua di Halaman Masjid Nurul Iman, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tomohon Tengah, dimulai pukul 10.00 WITA.

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, bersama Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, SH., MH., menghadirkan berbagai bahan pokok dengan harga di bawah pasar.

Masyarakat dapat membeli beras premium seharga Rp50.500 per 5 kilogram.
Komoditas lain yang disediakan antara lain minyak goreng Kita Rp14.500 per liter, gula pasir Rp15.500 per kilogram, dan telur ayam Rp60.000 per baki untuk jenis lainnya. Bawang putih dibanderol Rp30.000 per kilogram, bawang merah Rp33.000 per kilogram, dan cabe rawit Rp47.000 per kilogram. Daging ayam juga tersedia dengan harga Rp33.000 per kilogram.

Program ini bertujuan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau sekaligus mengendalikan inflasi daerah menjelang hari raya. Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini dengan bijak dan tetap mengutamakan keamanan pangan. (jud)

Continue Reading
Advertisement

Berita lainnya

Advertisement

Trending