Minahasa Selatan
Tahapan Kampanye, Bawaslu Minsel Ingatkan Pengawasan Berintegritas
AMURANG, INFORAKYATNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ingatkan untuk tetap melaksanakan pengawasan berintegritas. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, karena mengingat tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, sedang berlangsung.
“Proses pengawasan sangat berpengaruh pada kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi. Sikap netral dari seluruh organ Bawaslu harus bisa ditegakkan dan dilakukan. Karena sebagai penyelenggara Pemilu, pengawas harus mengacu pada aturan yang ada. Jajaran Adhoc harus memiliki prinsip kemandirian, profesionalitas dan integritas harus selalu diutamakan,” ujarnya.
Menurut Keintjem, penekanan ini semakin krusial lantaran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Sulawesi Utara tergolong tinggi. Sebab itu, pengawas harus jeli dalam melakukan pengawasan dan dituntut bisa memastikan Pilkada berjalan demokratis sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).
“Pengawas memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin proses pemilihan sesuai asas demokrasi. Perlu ada evaluasi kembali terkait hal-hal yang belum optimal, terutama dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran,” katanya.
Dia menambahkan, masalah politik uang dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Para Lurah/Hukum Tua dan Perangkat Desa, menjadi fokus utama pengawasan Bawaslu dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Himbauan sudah sering disampaikan kepada tim kampanye dan pasangan calon untuk menghindari praktik tersebut. Karena praktek money politik dilarang dalam pelaksanaan Pilkada termasuk dalam tahapan kampanye. Sudah saya tegaskan kepada seluruh jajaran Bawaslu Minsel agar jangan sampai tidak berintegritas,” kunci Keintjem. (jes)
Minahasa Selatan
Tahapan Kampanye, Bawaslu Minsel Ingatkan Pengawasan Berintegritas
AMURANG, INFORAKYATNEWS.COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ingatkan untuk tetap melaksanakan pengawasan berintegritas. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, karena mengingat tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, sedang berlangsung.
“Proses pengawasan sangat berpengaruh pada kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi. Sikap netral dari seluruh organ Bawaslu harus bisa ditegakkan dan dilakukan. Karena sebagai penyelenggara Pemilu, pengawas harus mengacu pada aturan yang ada. Jajaran Adhoc harus memiliki prinsip kemandirian, profesionalitas dan integritas harus selalu diutamakan,” ujarnya.
Menurut Keintjem, penekanan ini semakin krusial lantaran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Sulawesi Utara tergolong tinggi. Sebab itu, pengawas harus jeli dalam melakukan pengawasan dan dituntut bisa memastikan Pilkada berjalan demokratis sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil). “Pengawas memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin proses pemilihan sesuai asas demokrasi. Perlu ada evaluasi kembali terkait hal-hal yang belum optimal, terutama dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran,” katanya.
Dia menambahkan, masalah politik uang dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Para Lurah/Hukum Tua dan Perangkat Desa, menjadi fokus utama pengawasan Bawaslu dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). “Himbauan sudah sering disampaikan kepada tim kampanye dan pasangan calon untuk menghindari praktik tersebut. Karena praktek money politik dilarang dalam pelaksanaan Pilkada termasuk dalam tahapan kampanye. Sudah saya tegaskan kepada seluruh jajaran Bawaslu Minsel agar jangan sampai tidak berintegritas,” kunci Keintjem.(jes)
Bawaslu
Liando Tegaskan Netralitas Pemdes Dalam Pemilihan 2024
Amurang, inforakyatnews.id – Bawaslu Minahasa Selatan gelar koordinasi bersama seluruh kepala desa di Kabupaten Minahasa Selatan untuk pemilihan tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (11/11/2024) di Hotel Sutan Raja Amurang, dibuka langsung oleh ketua Bawaslu Minsel Eva Kentjem.
Ferry Daud Liando, Dekan FISIP UNSRAT dan Dr Radian Syam yang adalah Pegiat Pemilu Nasional, dihadirkan oleh Bawaslu Minsel sebagai Narasumber dalam kegiatan ini.
Ferry Daud Liando dalam paparannya menyebutkan, dalam Pasal 71 (1) UU 10 Tahun 2016 Kepala desa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Kemudian, Pasal 29 huruf (J) disebut kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Kedua Pasal ini menjadi bahasan pokok dari materi Dekan FISIP Unsrat itu.
Dalam materinya Liando menjelaskan 3 alasan mengapa Kepala Desa harus netral.
Pertama, jika kepala desa tidak netral atau berpihak kepada adalah satu pasangan calon maka salah satu asas Pilkada yaitu Keadilan akan hilang.
Kedua, kualitas pelayanan publik merupakan tugas utama kepala desa. Jika kepala desa terlibat dalam kegiatan untuk memenangkan salah satu calon maka itu akan menggangu aktivitas pelayanan publik.
“Tidak jarang juga berdampak pada pembagian bantuan sosial di desa hanya karena beda pilihan dengan kepala desa pembagian Bansos tidak diberikan,” papar Liando.
Ketiga, lanjut Liando, fungsi kepala desa yaitu sebagai pemersatu masyarakat dan mediator. Jika kepala desa memihak kepada salah satu calon maka sulit untuk meminimalisir konflik yang terjadi di masyarakat karena berbeda pilihan.
“Pelanggaran atas ketentuan atau aturan hukum oleh Kepala Desa dapat dikenali sanksi pidana,” tegas Dekan Fisip Unsrat itu. (***/ald)
Minahasa Selatan
Bawaslu Minsel Segera Buka Rekrutmen 401 Pengawas TPS
AMURANG, INFORAKYATNEWS.COM– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) segera buka rekrutmen 401 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). “Bawaslu Minsel telah membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar di 177 desa dan kelurahan,” ungkap Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem.
Keintjem mengatakan, pihaknya saat ini telah melaksanakan sosialisasi melalui berbagai platform digital termasuk pengumuman secara terbuka yang disampaikan melalui jajaran Panwas dan PKD. Menurutnya, Bawaslu mengajak warga Minsel yang berminat untuk mendaftar yang telah dimulai pada 12 hingga 28 September mendatang. Kendati begitu, Keintjem menegaskan rekrutmen PTPS akan dilakukan secara terbuka/transparan dengan mengutamakan integritas, netralitas, dan profesionalisme calon pengawas. “Para Pengawas TPS nantinya akan mendapatkan pelatihan khusus. Supaya bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal,” ungkap Eva Keintjem.
Pendaftaran dan Penerimaan berkas sejak 12 September – 28 September 2024 untuk gelombang pertama selama 17 Hari. Bawaslu mengajak masyarakat Minsel yang akan mendaftarkan diri sebagai bagian dari pengawas pemilu untuk pemilihan tahun 2024, dapat langsung mendaftarkan diri dan membawa berkas ke sekretariat Panwaslu Kecamatan di wilayah masing – masing.
Diketahui tahapan seleksi Pengawas TPS ini meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, wawancara, dan nantinya akan ada pembekalan dalam persiapan untuk Pengawas TPS bertugas nantinya. Bawaslu Minsel juga memastikan agar pelaksanaan perekrutan yang dilakukan oleh jajaran pengawas kecamatan sesuai dengan regulasi yang ada, dan yang pasti transparan agar mendapatkan pengawas yang berkualitas dan berintegritas tinggi.
Pengawas TPS yang terpilih akan bertugas di setiap TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Minsel pada hari pemungutan suara. Adapun syarat Pengawas TPS yakni :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (*)
- Minahasa4 minggu ago
Bupati Tendean Tinjau Pembersihan Eceng Gondok di DAS Tondano
- Tomohon3 minggu ago
Peran Sentral Pengelolaan Pendidikan,PJs Walikota Kaligis Buka Asesmen Kepala Sekolah
- Tomohon3 minggu ago
Walikota Caroll Senduk Pimpin Upacara dalam Memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2024
- Minahasa Selatan3 minggu ago
Tahapan Kampanye, Bawaslu Minsel Ingatkan Pengawasan Berintegritas
- Tomohon3 minggu ago
Kota Tomohon Didaulat “Kota Paling Kooperatif” di Forum Energi Berkelanjutan APEC
- ADVERTORIAL3 minggu ago
Bupati Tendean Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih Dan Ciptakan Pilkada Damai dan Berkualitas
- Tomohon3 minggu ago
Instruksi Mendagri Kantor Dukcapil Seluruh Indonesia Berlakukan Pelayanan Dihari Libur