Minahasa Selatan
Liando Saran ke KPK RI Beri Penghargaan kepada Bupati Wongkar
Manado, inforakyatnews – Kegiatan bimtek KPK RI dalam pencegahan korupsi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, diapresiasi Dosen Fisip Unsrat Ferry Daud Liando.
Pasalnya, kegiatan yang diikuti oleh seluruh pejabat eselon II lingkungan Pemkab Minsel ini, ternyata adalah inisiatif dari Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar.
Hal itu diungkap Liando saat memberikan materi pada kegiatan yang digelar di Hotel Mercury Manado, Kamis 15 Juni 2023, itu.
“Saya dapat informasi dari KPK, bahwa kegiatan bimtek pencegahan korupsi ini adalah inisiatif langsung dari Pak Bupati dengan mengundang KPK untuk bekerja sama. Ini semua modal besar dalam pencegahan korupsi. Di Indonesia, belum banyak kepala daerah seperti ini dan Minsel adalah yang pertama di Indonesia” kata Liando
Akademisi Fisip Unsrat itu bilang, semangat Bupati Minahasa Selatan Frangky Wongkar perlu diapresiasi dalam mencegah korupsi bagi aparat pejabat.
Kata Liando, apabila semangat Bupati seperti ini maka prilaku korupsi akan lebih mudah dicegah. Sebab, menurutnya jika komitmen atasan sudah baik seperti ini maka kemungkinan aparatnya akan mengikuti.
“Pengalaman di berbagai daerah, banyak pejabat di instansi pemerintah daerah ketahuan korupsi dan dipenjara karena diperintah kepala daerah atau atas sepengetahuan kepala daerah. Nah, kalau bupati punya prinsip moral dan etika yang baik seperti pak Bupati Wongkar maka prinsip itu berpotensi akan menular pada bawahannya,” lanjutnya.
Liando kemudian menyarankan agar KPK juga memberikan apresiasi dengan memberikan piagam penghargaan kepada Bupati Wongkar agar menjadi best practice di daerah lain.
Uniknya juga, peserta diklat pencegahan korupsi KPK RI dan Pemkab Minsel diikuti oleh seluruh pejabat eselon II bersama pasangan suami dan isteri.
Bagi Liando, acara ini penting dihadiri pasangan suami atau isteri karena korupsi kerap terjadi karena juga adanya dorongan dari keluarga.
Diakhir materi Liando berbagi sejumlah tips agar korupsi bisa di cegah dari keluarga. Yaitu, antara lain;
1. Jangan malu bertanya besaran gaji dan tunjangan yang dimiliki pasangan setiap bulan.
2. Mengontrol pemasukan setiap saat
3. Ketahui modus-modus apa saja yang bisa menjerat pasangan pada prilaku korupsi
4. Keluraga jangan memanfatkan jabatan pasangan untuk kedudukan status sosial yang tinggi
5. Tidak memanfaatkan jabatan pasangan untuk memperkaya diri
6. Hindari komunitas yang mengaharah pada saling pamer harta kekayaan
7. Ingat nama baik anak dan cucu yang akan menerima dampak buruk akibat prilaku korup orang tuanya
8. Selalu bersyukur atas jabatan yang dimiliki
9. Doa keluarga setiap hari untuk membangun komitmen dengan Tuhan.
Diketahui, pembicara lain dalam kegiatan bimtek ini adalah pejabat dari KPK RI Firlana Ismayadin serta dari dua motivator daerah Dr Preysi Siby dan Pdt Fanni Lumintang.
Kegiatan dibuka langsung oleh Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar. (*/Aldo)
Minahasa Selatan
Tahapan Kampanye, Bawaslu Minsel Ingatkan Pengawasan Berintegritas
AMURANG, INFORAKYATNEWS.COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ingatkan untuk tetap melaksanakan pengawasan berintegritas. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, karena mengingat tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, sedang berlangsung.
“Proses pengawasan sangat berpengaruh pada kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi. Sikap netral dari seluruh organ Bawaslu harus bisa ditegakkan dan dilakukan. Karena sebagai penyelenggara Pemilu, pengawas harus mengacu pada aturan yang ada. Jajaran Adhoc harus memiliki prinsip kemandirian, profesionalitas dan integritas harus selalu diutamakan,” ujarnya.
Menurut Keintjem, penekanan ini semakin krusial lantaran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Sulawesi Utara tergolong tinggi. Sebab itu, pengawas harus jeli dalam melakukan pengawasan dan dituntut bisa memastikan Pilkada berjalan demokratis sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil). “Pengawas memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin proses pemilihan sesuai asas demokrasi. Perlu ada evaluasi kembali terkait hal-hal yang belum optimal, terutama dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran,” katanya.
Dia menambahkan, masalah politik uang dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Para Lurah/Hukum Tua dan Perangkat Desa, menjadi fokus utama pengawasan Bawaslu dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). “Himbauan sudah sering disampaikan kepada tim kampanye dan pasangan calon untuk menghindari praktik tersebut. Karena praktek money politik dilarang dalam pelaksanaan Pilkada termasuk dalam tahapan kampanye. Sudah saya tegaskan kepada seluruh jajaran Bawaslu Minsel agar jangan sampai tidak berintegritas,” kunci Keintjem.(jes)
Bawaslu
Liando Tegaskan Netralitas Pemdes Dalam Pemilihan 2024
Amurang, inforakyatnews.id – Bawaslu Minahasa Selatan gelar koordinasi bersama seluruh kepala desa di Kabupaten Minahasa Selatan untuk pemilihan tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (11/11/2024) di Hotel Sutan Raja Amurang, dibuka langsung oleh ketua Bawaslu Minsel Eva Kentjem.
Ferry Daud Liando, Dekan FISIP UNSRAT dan Dr Radian Syam yang adalah Pegiat Pemilu Nasional, dihadirkan oleh Bawaslu Minsel sebagai Narasumber dalam kegiatan ini.
Ferry Daud Liando dalam paparannya menyebutkan, dalam Pasal 71 (1) UU 10 Tahun 2016 Kepala desa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Kemudian, Pasal 29 huruf (J) disebut kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Kedua Pasal ini menjadi bahasan pokok dari materi Dekan FISIP Unsrat itu.
Dalam materinya Liando menjelaskan 3 alasan mengapa Kepala Desa harus netral.
Pertama, jika kepala desa tidak netral atau berpihak kepada adalah satu pasangan calon maka salah satu asas Pilkada yaitu Keadilan akan hilang.
Kedua, kualitas pelayanan publik merupakan tugas utama kepala desa. Jika kepala desa terlibat dalam kegiatan untuk memenangkan salah satu calon maka itu akan menggangu aktivitas pelayanan publik.
“Tidak jarang juga berdampak pada pembagian bantuan sosial di desa hanya karena beda pilihan dengan kepala desa pembagian Bansos tidak diberikan,” papar Liando.
Ketiga, lanjut Liando, fungsi kepala desa yaitu sebagai pemersatu masyarakat dan mediator. Jika kepala desa memihak kepada salah satu calon maka sulit untuk meminimalisir konflik yang terjadi di masyarakat karena berbeda pilihan.
“Pelanggaran atas ketentuan atau aturan hukum oleh Kepala Desa dapat dikenali sanksi pidana,” tegas Dekan Fisip Unsrat itu. (***/ald)
Minahasa Selatan
Tahapan Kampanye, Bawaslu Minsel Ingatkan Pengawasan Berintegritas
AMURANG, INFORAKYATNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ingatkan untuk tetap melaksanakan pengawasan berintegritas. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, karena mengingat tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, sedang berlangsung.
“Proses pengawasan sangat berpengaruh pada kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi. Sikap netral dari seluruh organ Bawaslu harus bisa ditegakkan dan dilakukan. Karena sebagai penyelenggara Pemilu, pengawas harus mengacu pada aturan yang ada. Jajaran Adhoc harus memiliki prinsip kemandirian, profesionalitas dan integritas harus selalu diutamakan,” ujarnya.
Menurut Keintjem, penekanan ini semakin krusial lantaran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Sulawesi Utara tergolong tinggi. Sebab itu, pengawas harus jeli dalam melakukan pengawasan dan dituntut bisa memastikan Pilkada berjalan demokratis sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).
“Pengawas memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin proses pemilihan sesuai asas demokrasi. Perlu ada evaluasi kembali terkait hal-hal yang belum optimal, terutama dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran,” katanya.
Dia menambahkan, masalah politik uang dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Para Lurah/Hukum Tua dan Perangkat Desa, menjadi fokus utama pengawasan Bawaslu dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Himbauan sudah sering disampaikan kepada tim kampanye dan pasangan calon untuk menghindari praktik tersebut. Karena praktek money politik dilarang dalam pelaksanaan Pilkada termasuk dalam tahapan kampanye. Sudah saya tegaskan kepada seluruh jajaran Bawaslu Minsel agar jangan sampai tidak berintegritas,” kunci Keintjem. (jes)
- Minahasa4 minggu ago
Bupati Tendean Tinjau Pembersihan Eceng Gondok di DAS Tondano
- Bawaslu4 minggu ago
Liando Tegaskan Netralitas Pemdes Dalam Pemilihan 2024
- Tomohon4 minggu ago
Status Siaga Gunungapi Lokon, Pemkot Tomohon Berlakukan Pembatasan Aktifitas Radius Tiga Kilometer
- Tomohon4 minggu ago
Pemkot Tomohon Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan, PJS Kaligis Jadi Irup
- Tomohon2 minggu ago
Walikota Caroll Senduk Pimpin Upacara dalam Memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2024
- Tomohon3 minggu ago
Peran Sentral Pengelolaan Pendidikan,PJs Walikota Kaligis Buka Asesmen Kepala Sekolah
- Daerah4 minggu ago
Sidak Ketersedian Pupuk dan LPG Bersubsidi di Langowan Raya, Bupati Tendean Sampaikan Hal Ini