Tomohon
Legal, Begini Penjelasan Wakil Ketua DPRD Johnru Terkait APBD-P Tomohon 2023
TOMOHON, inforakyatnews.com – Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene menyebut James Kojongian dan Monno Turang memiliki legal standing dalam pembahasan P-APBD 2023 bersama TAPD karena nama mereka berdua jelas tercantum dalam SK DPRD yang berlaku saat ini.
“Bukan tanpa alasan, bahwa sampai dengan detik ini saya tidak pernah melihat atau diperlihatkan kalau sudah ada SK DPRD yang baru yang mengganti keanggotaan mereka dari AKD Banggar. Jadi dapat kami nilai pula bahwa kedudukan mereka berdua di dalam Badan Anggaran DPRD adalah sah dan beralasan menurut hukum.” Ujar Johnru sapaan akrap Johny Runtuwene.
Yang kedua, lanjut Johnru, menyangkut pelaksanaan paripurna P-APBD 2023 bahwa saya bersama pak Erens Kereh selaku Pimpinan DPRD dan teman-teman Anggota DPRD yang hadir memandang bahwa paripurna itu ditutup secara ilegal dan cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Kita semua statusnya setara dan sama yakni Anggota DPRD. Hanya kebetulan saja saya dan pak Erens duduk di dalam AKD Pimpinan DPRD, pak Mono duduk di dalam AKD Banggar, dan pak James duduk di dalam AKD Banmus, dimana kita mempunyai tugas dan wewenang masing-masing yang telah diatur dalam Tatib. Satu yang perlu digarisbawahi bersama bahwa kita di DPRD ini bukan atasan-bawahan dan tidak saling membawahi satu sama lain.” Terangnya.
Selanjutnya mari kita bedah aturan, dalam PP 12/2018 khususnya Pasal 33 poin a yang disebutkan itu adalah Pimpinan DPRD bukan menyebut Ketua DPRD bukan pula Wakil Ketua DPRD, tetapi Pimpinan DPRD. Apa bunyinya? Bahwa Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan.
“Jadi saya dan pak Erens selaku Pimpinan DPRD bukan hanya mempunyai tugas tetapi juga mempunyai wewenang yang sama dan setara untuk memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan. Apalagi kita ini kolektif kolegial (Pasal 35 PP 12/2018).” Jelasnya.
Sehingga harus dipahami pula bahwa paripurna tingkat II ini tidak dapat ditutup secara sepihak oleh karena jikalau sudah ditutup itu berarti sudah harus menghasilkan keputusan rapat, apakah menyetujui bersama atau tidak menyetujui (menolak) Ranperda P-APBD 2023 tersebut (Pasal 9 ayat 4 PP 12/2018).
Ini logika hukum sederhana, sudah jelas dalam Tatib bahwa rapat paripurna Ranperda P-APBD 2023 output-nya pengambilan keputusan bukan hanya bersifat pengumuman (Pasal 93 PP 12/2018).
Johnru juga mengatakan. Perdebatan, silang pendapat, dan hujan interupsi adalah suatu dinamika politik di dalam lembaga politik. Itu adalah hal yang biasa terjadi. Seharusnya kalau yang bersangkutan merasa tidak mampu untuk memimpin rapat, serahkan saja kepada saya dan pak Erens, lalu kemudian silahkan walk out.
Bahwa adanya pernyataan yang antara lain mengatakan “sidang sudah ditutup oleh pimpinan, jadi paripurna sudah selesai dan peserta sidang sudah berhak untuk pulang.” adalah bukan atas nama Pimpinan DPRD melainkan atas inisiatif pribadi yang bersangkutan oleh karena 3 (tiga) orang Pimpinan DPRD tidak pernah membicarakan apalagi menyepakati hal tersebut. Kalau pun memang ada pembicaraan ke arah situ, secara tegas saya akan tolak. Karena itu merupakan tindakan yang tidak bersesuaian dengan Tatib atau malah dapat dianggap melanggar Tatib (Pasal 33 PP 12/2018).
Dan yang terakhir, jangan merasa pendapatmu lah yang paling benar. “Karena yang menentukan cacat tidaknya atau sah tidaknya bukanlah mereka bukan pula saya, tetapi ada lembaga yang berwenang secara atributif untuk memutuskan cacat tidaknya atau sah tidaknya keputusan persetujuan tersebut dan itu berada di tangan lembaga yudikatif bukan di eksekutif dan bukan pula di legislatif.” Tutup Anggota DPRD Tomohon yang lantang menyuarakan kepentingan rakyat, Johny Runtuwene.
(Wan/*)
Tomohon
Antar Kelurahan, Turnamen Sepakbola Walikota Tomohon Cup 2024 Resmi Bergulir
TOMOHON, inforakyatnews.com – Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga menggelar Turnamen Sepakbola antar Kelurahan bertajuk Walikota Cup 2024. Sabtu (14 September 2024) bertempat di Stadion Babe Palar Walian kick off tandanya Turnamen ini dibuka diawali dengan friendly game antara 3 tim sepakbola Kota Tomohon, Tomohon All Star, Xyber FC dan Tomohon Hebat Football Club.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Drs. F. Ventje Karundeng, MAP mewakili Walikota Caroll Senduk.
Dalam sambutannya, Kadis Ventje menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif dari berbagai pihak khususnya para Lurah dan Camat yang sudah mengambil bagian dalam kegiatan ini.
“Kejuaraan ini dilaksanakan tidak hanya untuk memperkuat rasa persaudaraan, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang olahraga khususnya sepakbola. Kami berharap melalui kegiatan ini, akan lahir talenta-talenta sepak bola yang bisa bersinar di kancah yang lebih tinggi mengaharumkan Kota Tomohon”.
Sampai saat ini sudah mendaftar 31 Kelurahan se- Kota Tomohon yang akan mulai bertanding pada Selasa (17 September 2024) sampai dengan Grand Final, tetapi Panitia masih memberikan kesempatan kepada Tim/Kelurahan yang belum mendaftar untuk mendaftarkan diri.
“Turnamen Sepakbola Walikota Cup 2024 adalah jawaban dari kerinduan masyarakat sepakbola Kota Tomohon yang sudah hampir 10 tahun ini tidak pernah lagi melaksanakan event sepakbola kategori umum antar Kelurahan, padahal Kota Tomohon dikenal sebagai penghasil atlet sepakbola yang pernah berkiprah sampai ke tingkat nasional seperti Felix Lasut, Stenly ” Ungke” Mamuaya, dkk.” Ungkap Ketua Panitia, Oktavianus Mende, didampingi Sekretaris James Welan dan Bendahara Fernando Wala.
” Atas nama Panitia dan masyarakat sepakbola Tomohon kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Walikota Caroll Senduk yang telah memfasilitasi sehingga Turnamen ini bisa dilaksanakan” lanjut Mende.
Turnamen ini diharapkan dapat menjadi agenda tahunan dan dari ajang ini akan melahirkan atlet-atlet sepakbola yang bisa mengharumkan nama Kota Tomohon di masa depan. (*)
Tomohon
KPU Kota Tomohon Jamin Hak Konstisional Penyandang Disabilitas di Pilkada 2024
TOMOHON, inforakyatnews.com – Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Rojer Datu S. Sos, menegaskan bahwa KPU memiliki kewajiban untuk memfasilitasi hak-hak warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dalam melaksanakan hak konstitusi mereka.
“KPU RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang termasuk KPU Tomohon diberikan amanat oleh Undang-Undang 1945 sebagai penyelenggara pemilu untuk memfasilitasi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dalam pelaksanaan hak konstitusi,” ujar Rojer Datu saat Sosialisasi Penyelenggaraan Pilkada dan Fasilitasi Akses Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Pilkada Tomohon Tahun 2024, Kamis (12/09), di Lumimpasot Cafe & Hall.
Rojer Datu menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilu selalu diperbarui dengan memperhatikan aspek yuridis dan teknis demi memenuhi kebutuhan semua pihak, terutama penyandang disabilitas.
“Kami berharap teman-teman disabilitas yang hadir dalam kegiatan ini nantinya dapat mengadvokasi teman yang lain,” tambahnya.
Turut hadir, Sekretaris KPU Tomohon Anita Tampi, dan peserta sosialisasi serta jajaran Sekretariat KPU Tomohon.
Tomohon
BAWASLU Tomohon: Rekrutmen Pengawas TPS Dibuka
TOMOHON, inforakyatnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon sudah mengumumkan pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Warga Tomohon yang ingin terlibat menjadi Pengawas TPS, silahkan mendaftarkan diri di Kantor Sekretariat Panwascam,” ujar Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas. (12/9) 2024.
Ia menjelaskan, pembentukan Pengawas TPS merupakan upaya Bawaslu untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah Kota Tomohon.
“Pengawasan di TPS merupakan salah satu kunci untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan dalam Pilkada. Mereka bertugas untuk memastikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kowaas.
Dijelaskannya, rekrutmen akan dilakukan secara terbuka/transparan dengan mengutamakan integritas, netralitas, dan profesionalisme calon pengawas. Para Pengawas TPS nantinya akan mendapatkan pelatihan khusus. “Supaya bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal,” jelas Kowàas.
Tahapan seleksi Pengawas TPS ini meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, wawancara, dan pelatihan. Bawaslu Kota Tomohon berkomitmen untuk melakukan proses seleksi dengan ketat agar mendapatkan pengawas yang berkualitas dan berintegritas tinggi.
Pengawas TPS yang terpilih akan bertugas di setiap TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kota Tomohon pada hari pemungutan suara.
“Melalui pembentukan Pengawas TPS ini, kami berharap Pilkada tahun 2024 di Kota Tomohon dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan sesuai dengan prinsip demokrasi,” tutupnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan seleksi Pengawas TPS, masyarakat dapat mengunjungi kantor Bawaslu Kota Tomohon atau langsung Ke sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan. (*)
- Daerah3 minggu ago
Jalin Silahturahmi, Bupati Kumendong Terima Audiensi Personil TNI AU Sam Ratulangi
- Tomohon4 minggu ago
Toast Kenegaraan, Walikota Caroll Senduk Bawakan Sambutan Gubernur Sulut
- Uncategorized4 minggu ago
IRUP Di Hari Pengayoman ke-79, Kalapas Kelas IIB Tondano, Yulius Paath Bacakan Sambutan Menkumham RI Yasonna Laoly
- Daerah2 minggu ago
Nahkodai KAGAMA Manado, Dr Jemmy Kumendong Resmi Gantikan Taufik Tumbelaka
- Daerah3 minggu ago
Membuka Jalan Perintis Si “Emas Coklat” Penggerak Ekonomi Minahasa
- Tomohon3 minggu ago
Junjung Tinggi Netralitas ASN, Walikota Tomohon Bentuk Tim Pengawas
- Daerah4 minggu ago
Buka Bimtek Kader Pembangunan Manusia Se- Kabupaten Minahasa, Ini Kata Sekda Watania