Menu

Mode Gelap
Breaking News: Tak Memiliki Identitas Jelas, Warga Papua ini Ditemukan Tak Bernyawa di Acara Duka Gunung Api Karangetang Status Siaga, Bupati Imbau Masyarakat Waspada Diduga Depresi, Wanita Muda Penumpang KM.Labobar Lompat ke Laut Alfamart Peduli Kreativitas Anak Sejak Dini Debt Collector Dilarang Gunakan Kekerasan dalam Penagihan Hutang Konsumen

Covid-19 ยท 5 Jul 2021 WITA

Tegasi Pelaku Ekonomi Perketat Prokes, WL : Acara Suka Duka Batas Jam 8 Malam


 Tegasi Pelaku Ekonomi Perketat Prokes, WL : Acara Suka Duka Batas Jam 8 Malam Perbesar

Inforakyatnews.com, Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hal itu sesuai dengan instruksi Presiden dalam penanganan penyebaran covid-19.

Meski begitu, Pemkot Tomohon juga memastikan pelaku ekonomi tetap jalan seperti biasa, tetapi wajib memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

Wakil Walikota Wenny Lumentut menengaskan kepada pelaku usaha agar protokol kesehatan harus diperketat.

“Pelaku ekonomi berjalan seperti biasa dengan memberlakukan prokes yang ketat” tegas Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut, Minggu (4/7/2021)

Adapun pembatasan jam operasional yang dimaksud sebagaimana Maklumat Wali Kota 138/WKT/V-2021 tentang penegasan pelaksanaan pemberlakuan protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Tomohon yang semakin meningkat.

Pada poin 3 dimaksudkan, yaitu khusus acara suka duka yang dibatasi hingga jam 8 malam. Sedangkan untuk pelaku ekonomi tetap berjalan seperti biasa.

“Khusus acara suka duka batas jam 8 malam, tidak boleh kumpul-kumpul orang. Tapi untuk pelaku pelaku ekonomi berjalan seperti biasa,” terangnya seraya menegaskan penerapan prokes menjadi syarat utama.

“Tempat usaha yang tidak mengindahkan prokes akan dikenakan sanksi oleh pemerintah,”sambung Wenny.

Selain itu, dalam acara suka ataupun duka dibatasi kehadiran tak lebih dari 25 orang.

“Tidak boleh kumpul-kumpul lebih dari 25 orang,” sebut Wenny.

Adapun bagi pelaku perjalanan ataupun yang ingin mengikuti acara suka duka wajib membawa surat hasil swab tes.

“Pelaku perjalanan wajib membawa surat hasil Swab dengan kadaluarsa 2 hari kalau ingin mengikuti acara suka/duka,” sebutnya lagi.

Disisi lain Pemkot memastikan jika kasus Covid-19 menunjukan angka penurunan tentu akan kebijakan lanjutan terkait kelonggaran jumlah orang yang berkumpul.

“Apabila masa pandemi covid 19 sudah menurun, akan ada kebijakan kelonggaran jumlah yag berkumpul,” tukasnya.

Ditambahkan Wenny PPKM Mikro harus tegas di jalankan sampai tingkat kelurahan maupun lingkungan.

Sehingga aparat kelurahan harus pro aktif bersama gugus tugas dalam memantau kegiatan masyarakat.

“Bagi masyarakat yang mentaati prokes pemerintah mengucapkan banyak terima kasih serta apresiadi yang tinggi,” tandasnya. (*)

Penulis : Aldo Kumaat

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Hadiri Pelantikan PWRI, Begini Harapan Walikota Caroll Senduk

21 September 2023 - 07:37 WITA

Perhatian Khusus Bagi Lansia Tomohon, Walikota Caroll Serahkan Bansos

20 September 2023 - 22:22 WITA

Akhir Pekan Ini Nuansa Batak Bakal Selimuti Kota Tomohon, Ada Tarian Tor Tor

20 September 2023 - 07:05 WITA

Dihadiri Walikota Caroll, Wagub Kandouw Beberkan Tiga Faktor IPM

19 September 2023 - 21:52 WITA

Peringati HUT Ke-59 Provinsi Sulut, Wagub Kandou Ziarah Ke Makam Mantan Gubernur dan Wagub Sulut di Minahasa

18 September 2023 - 17:33 WITA

Jelang HUT Ke-68 Lalu Lintas Bhayangkara, Polres Minahasa Gelar Donor Darah

15 September 2023 - 17:19 WITA

Trending di Daerah