Connect with us

Parlementaria

Sinergi Eksekutif-Legislatif Terjaga, DPRD Tomohon Dorong Pemkot Tindak Lanjuti Rekomendasi LKPJ

Published

on

Tomohon, inforakyatnews.com – DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Jumat (25/4/2026).

Sinergi Eksekutif-Legislatif Terjaga, DPRD Tomohon Dorong Pemkot Tindak Lanjuti Rekomendasi LKPJ

Rapat dipimpin Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Donal Pondaag dan Jefri Polii, S.I.K.

Sinergi Eksekutif-Legislatif Terjaga, DPRD Tomohon Dorong Pemkot Tindak Lanjuti Rekomendasi LKPJ

Hadir pula Wali Kota Caroll J. A. Senduk, S.H., Wakil Wali Kota Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., jajaran Forkopimda, seluruh anggota DPRD, serta pejabat utama Pemkot Tomohon.

Sinergi Eksekutif-Legislatif Terjaga, DPRD Tomohon Dorong Pemkot Tindak Lanjuti Rekomendasi LKPJ

Dalam rapat itu, Ketua DPRD menyampaikan bahwa LKPJ 2025 disusun berdasarkan data dan fakta pelaksanaan pembangunan selama satu tahun anggaran.

“Laporan ini menjadi bahan evaluasi bagi kita semua, sekaligus pedoman untuk merumuskan kebijakan dan program pembangunan yang lebih baik ke depan,” ujarnya.

Sinergi Eksekutif-Legislatif Terjaga, DPRD Tomohon Dorong Pemkot Tindak Lanjuti Rekomendasi LKPJ

DPRD memberikan apresiasi atas capaian positif Pemkot Tomohon selama 2025, antara lain peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), perluasan akses layanan kesehatan dan pendidikan, serta pengembangan program unggulan Kota Bunga.

Sinergi Eksekutif-Legislatif Terjaga, DPRD Tomohon Dorong Pemkot Tindak Lanjuti Rekomendasi LKPJ

DPRD menyampaikan lima catatan dan rekomendasi strategis:

  1. Infrastruktur dan Perkotaan – Percepatan pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum disesuaikan dengan kebutuhan, serta proses pengambilan keputusan lahan publik harus transparan dan partisipatif.
  2. Pengelolaan Keuangan Daerah – Realisasi anggaran harus efisien, akuntabel, dan tepat sasaran, dengan perencanaan yang realistis.
  3. Pelayanan Publik – Peningkatan kecepatan, kemudahan, dan kepastian layanan, termasuk perluasan digitalisasi.
  4. Pembangunan SDM – Peningkatan kualitas pendidikan, pelatihan kerja, dan program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan.
  5. Tata Kelola Pemerintahan – Penyederhanaan birokrasi, transparansi informasi, serta penegakan peraturan secara konsisten.
Sinergi Eksekutif-Legislatif Terjaga, DPRD Tomohon Dorong Pemkot Tindak Lanjuti Rekomendasi LKPJ

Menanggapi hal itu, Wali Kota Caroll Senduk menyatakan menerima seluruh rekomendasi DPRD dengan baik.

“Kami mengapresiasi kerja keras dan perhatian DPRD dalam mengkaji LKPJ ini. Rekomendasi yang disampaikan akan kami jadikan acuan utama untuk memperbaiki kinerja. Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap poin rekomendasi secara serius, terukur, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh rekomendasi akan disampaikan secara resmi kepada Pemkot Tomohon untuk ditindaklanjuti, disertai pemantauan dan evaluasi berkala. (Advertorial/RikkS)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Parlementaria

DPRD Tomohon Terima Aspirasi Warga Kayawu Soal KKMP di Lapangan Wantol, Hasilkan 4 Kesepakatan

Published

on

Tomohon, inforakyatnews.com – Komisi III DPRD Kota Tomohon menggelar diskusi damai dengan 20 perwakilan Forum Peduli Masyarakat Kayawu (FPMK) terkait penolakan rencana pembangunan Gedung Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Wantol. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD, Senin (27/4/2026).

DPRD Tomohon Terima Aspirasi Warga Kayawu Soal KKMP di Lapangan Wantol, Hasilkan 4 Kesepakatan

Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari aksi masyarakat Kelurahan Kayawu yang keberatan jika lahan Lapangan Wantol digunakan untuk pembangunan koperasi. Warga menilai lapangan tersebut merupakan aset bersama yang telah puluhan tahun dimanfaatkan untuk kegiatan olahraga, keagamaan, dan sosial budaya.

Ketua Komisi III DPRD Tomohon memimpin langsung dialog, sementara perwakilan FPMK dipimpin oleh John G. Tampaty. Pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif dan kekeluargaan.

John G. Tampaty menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak keberadaan koperasi. Mereka justru mendukung upaya peningkatan kesejahteraan ekonomi warga. Namun, mereka keberatan jika pembangunan dilakukan di Lapangan Wantol.

“Kami tidak menolak keberadaan koperasi, karena kami sangat mendukung upaya peningkatan kesejahteraan ekonomi warga melalui lembaga yang sah dan bermanfaat. Namun, kami sangat keberatan jika gedung tersebut dibangun di lokasi Lapangan Wantol. Jika itu dilaksanakan, seluruh kegiatan penting yang telah berjalan akan terhenti dan merugikan kepentingan warga,” ujar John.

Ia juga mempertanyakan proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan seluruh elemen masyarakat. Warga telah menyiapkan usulan lokasi alternatif yang dinilai lebih sesuai dan tidak mengganggu kegiatan publik.

DPRD Tomohon Terima Aspirasi Warga Kayawu Soal KKMP di Lapangan Wantol, Hasilkan 4 Kesepakatan.

Ketua Komisi III DPRD Tomohon menyatakan apresiasi terhadap sikap masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap keluhan dan usulan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tertib. Penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara, dan kami berkewajiban mendengarkan serta menindaklanjuti. Kami akan mempelajari dengan cermat seluruh informasi dan alasan yang disampaikan, serta mempertimbangkan usulan lokasi alternatif,” tegas Ketua Komisi III.

Ia juga berjanji akan melakukan pengecekan dan kajian lebih lanjut, termasuk memeriksa dokumen dan proses pengambilan keputusan sebelumnya.

Pertemuan itu pun menghasilkan empat kesepakatan, antara lain :

  1. Komisi III DPRD melakukan kajian dan verifikasi terkait rencana pembangunan KKMP di Lapangan Wantol.
  2. Usulan lokasi alternatif dari FPMK akan dipertimbangkan dan dikaji lebih lanjut.
  3. Komunikasi dan pertemuan lanjutan akan diadakan untuk membahas perkembangan permasalahan.
  4. Proses pengambilan keputusan terkait aset publik akan dipastikan transparan dan partisipatif.

Kedua pihak sepakat menjalin komunikasi berkelanjutan. Komisi III berjanji menyampaikan hasil kajian dan tanggapan resmi kepada masyarakat dalam waktu dekat. (RikkS)

Continue Reading

Berita Utama

Pilkada, Danau Tondano, Mapalus, dan ST4 Hentar Tinangon Raih Gelar Doktor

Published

on

Infirakyatnews.com – Anggota KPU Sulawesi Utara, Meidy Yafeth Tinangon sukses melalui tahap akhir studi pada program doktor ilmu linkungan multidisipliner Sekolah Pascasarjana Universitas Brawijaya Malang.

Pada Ujian Terbuka Sidang Promosi, Selasa lalu (21/4), Tinangon berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan sidang penguji yang dipimpin Direktur Sekolah Pascasarjana Prof. Dr. Moh. Khusaini, S.E.,M.Si.,M.A. selaku ketua sidang.

Dalam disertasinya berjudul “Pengelolaan Danau Tondano sebagai Materi Kampanye dan Implementasinya dalam Kebijakan Pasangan Calon Terpilih Pilkada Minahasa Tahun 2018”, Tinangon mampu berargumentasi menghubungkan pilkada, Danau Tondano, mapalus, dan Si Tou Timou Tumou Tou (ST4).

Dalam paparannya Tinangon menyampaikan bahwa pilkada bukan hanya sekadar arena politik elektoral, tetapi juga arena perencanaan kebijakan.

“Pada saat pencalonan dan kampanye pilkada, setiap pasangan calon wajib menyampaikan visi, misi, dan program yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), yang kemudian menjadi substansi materi kampanye,” ungkap Tinangon, yang juga mantan Ketua KPU Minahasa.

Meidy Yafeth Tinangon

“Visi, misi, dan program pasangan calon terpilih termasuk yang berhubungan dengan pengelolaan Danau Tondano nantinya akan diadopsi ke dalam perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD sebelum diimplementasikan,” lanjut Tinangon.

Fokus studi Tinangon dalam disertasinya adalah pada setiap tahapan kebijakan publik pengelolaan Danau Tondano, mulai dari penetapan agenda dan formulasi kebijakan pada visi, misi, dan program pasangan calon peserta pilkada, adopsi, implementasi dan evaluasi kebijakan pascapilkada, serta rekomendasi desain kebijakan pengelolaan Danau Tondano sebagai kebaruan (novelty) penelitian.

Pada bagian akhir disertasinya, Tinangon berhasil merumuskan desain kebijakan komprehensif yang menggabungkan berbagai konsep pengelolaan ekosistem danau dengan kultur mapalus dan filosofi Si Tou Timou Tumou Tou. Desain kebijakan tersebut diberi nama Mapalus Ekologi dengan Insentif dan Disinsentif yang Tumou Tou dan Danau Tondano (MEIDY YT2DT) atau Kolaborasi Ekologi dengan Insentif dan Disinsentif yang Menghidupkan Manusia dan Danau Tondano.

Adapun promotor studi S3 Tinangon adalah Prof Amib Setyo Leksono, dengan Ko-Promotor I, Prof Gatot Ciptadi, dan Ko-Promotor II, Dr. Anthon Efani. Sedangkan sebagai penguji masing-masing Bunga Hidayati, S.E., M.E., Ph.D; Fadillah Putra, S.Sos.,M.PAff.,Ph.D; Prof. Setyo Tri Wahyudi, SE.,M.Ec.,Ph.D; dan Dr. Ahmad Dzulfikar Nurrahman, S.T., M.T. (***/jud)

Continue Reading

Parlementaria

DPRD Sulut Didorong Segera Bentuk Perda Masyarakat Adat, Lois Schramm: Masyarakat dan Organisasi Adat Perlu Dilibatkan

Published

on

Manado, inforakyatnews.com/ – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Utara, Louis Carl Schramm, menyatakan bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, baik masyarakat maupun organisasi adat. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi DPRD Sulut yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Provinsi, Selasa (10/3/2026).

Pernyataan itu tercuat menanggapi dorongan dari Koordinator Germas, Steven Kembuan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang masyarakat adat.

Steven Kembuan dalam rapat tersebut menyoroti belum adanya pembahasan serius terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang masyarakat adat.

Ia menyampaikan keprihatinannya karena hingga saat ini DPRD Sulut dinilai belum menghasilkan produk hukum yang secara khusus mengatur keberadaan dan hak-hak masyarakat adat.

Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap tokoh masyarakat adat masih sangat minim jika dibandingkan dengan perhatian terhadap tokoh agama yang sempat mendapat pembahasan insentif.

“Sampai saat ini belum ada produk Perda masyarakat adat yang diketuk oleh DPRD Provinsi Sulut,” ungkap Steven.

Ia menambahkan, Sulawesi Utara sejatinya dikenal sebagai daerah yang kental dengan nilai-nilai adat dan budaya. Namun, menurutnya, kekayaan tersebut belum diiringi dengan perhatian kebijakan yang memadai dari pemerintah.

“Provinsi Sulut ini sangat kental dengan adat dan budaya, tetapi seolah belum mendapat perhatian yang memadai dari pemerintah. Kami berharap DPRD dapat mendorong pemerintah untuk menghadirkan program yang berkaitan dengan masyarakat adat,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Steven juga mengemukakan gagasan mengenai pembangunan pusat kebudayaan yang bisa mewadahi representasi berbagai etnis di Sulawesi Utara. Ia membayangkan sebuah lokasi terpadu yang menampilkan kekayaan kuliner, tarian, dan unsur budaya lainnya dari empat hingga lima etnis besar di daerah tersebut.

“Wisatawan bisa melihat kuliner, tarian, dan berbagai unsur budaya lainnya di satu tempat. Namun hingga saat ini, gagasan itu belum juga terwujud,” imbuhnya.

RDP tersebut turut dihadiri sejumlah anggota dewan, yakni Wakil Ketua DPRD Sulut Michaela Paruntu, Wakil Ketua Komisi IV Louis Carl Schramm, Anggota Komisi II Ruslan Abdul Gani, serta Wakil Ketua Komisi I Rhesa Waworuntu.

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut Louis Carl Schramm memberikan penjelasan mengenai proses pembentukan Perda masyarakat adat. Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut bukan hanya domain DPRD, melainkan juga membutuhkan peran aktif dari berbagai pemangku kepentingan.

“Saya bagian dari Bapemperda dan sering berdiskusi dengan tokoh-tokoh masyarakat adat mengenai Perda ini. Namun perlu dipahami bahwa pembentukan Perda bukan hanya tanggung jawab DPRD, melainkan juga seluruh stakeholder yang terkait,” ujarnya.

Louis mengungkapkan bahwa sebenarnya pernah ada dorongan dari seorang akademisi untuk segera membentuk Perda masyarakat adat. Namun ketika diminta menyusun draf Ranperda sebagai langkah awal, dokumen tersebut tidak kunjung diserahkan ke DPRD.

“Saat itu saya mengatakan akan menunggu Ranperda tersebut. Profesor tersebut menyampaikan sudah berkoordinasi dengan biro hukum, tetapi sampai hari ini draf Ranperda tentang adat belum pernah masuk ke DPRD. Jadi bagaimana kita bisa memulai jika drafnya saja tidak ada,” jelasnya.

Ke depan, menurut Louis, penyusunan Ranperda masyarakat adat idealnya melibatkan partisipasi langsung dari komunitas adat dan organisasi terkait agar rumusannya lebih komprehensif.

Untuk tahun ini, Ranperda tersebut kemungkinan besar tidak dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) karena tahapan yang sudah berjalan. Namun, Louis bilang, jika draf Ranperda sudah tersedia, DPRD dapat mengusulkannya sebagai inisiatif legislatif pada periode mendatang. (jud)

Continue Reading
Advertisement

Berita lainnya

Advertisement

Trending