Hukrim
Pelarian DPO Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Dibawa Umur Berakhir di Tempat Pangkas Rambut

Manggarai, Inforakyatnews.com – Pelarian AAV alias Viki (25), DPO kasus dugaan persetubuhan anak dibawa umur berakhir. Terduga pelaku ditangkap polisi dari tempat pangkas rambut di Kampung Maumere, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, NTT, setelah setahun berhasil lolos dari kejaran polisi.
Kasus dugaan persetubuhan anak dibawa umur ini terjadi Rabu 3 Februari 2021 lalu di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong. Sehari setelah kejadian atau tepatnya 4 Februari 2021 AAV melarikan diri. Setelah setahun lebih melarikan diri, AAV akhirnya ditangkap Unit PPA Satuan Reskrim yang dipimpin Kanit Aipda Anton Habun, Kamis 12 Mei 2022 lalu.
Kapolres Manggarai melalui Humas Ipda I Made Budiarsa menjelaskan, kasus ini berawal saat terduga pelaku AAV alias VIki asal Anam, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng itu, menjalin cinta dengan korban ODS (13), seorang siswi pada pada salah satu sekolah di Kota Ruteng.
Pada tanggal 3 Pebruari 2021 sekitar pukul 13.00 wita, Viki melalui akun facebooknya mengajak ketemuan dengan ODS. Setelah sepakat, Viki lalu menjemput ODS dengan mobil dan keduanya meluncur ke rumah keluarga Viki di Tenda.
Pukul 20.00 wita,Viki yang mengaku sudah mulai mengantuk meminta ODS untuk menemaninya ke kamar tidur. Ajakan Viki diamini ODS. Saat ODS sedang bermain Hp, Viki lalu memeluk, mencium, meremas payudara dan mengajak ODS untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri.
ODS sempat menolak bahkan sampai menampar Viki. Tetapi hati ODS luluh, ketika VikI berjanji untuk bertanggung jawab dan siap menikahi ODS.
“Tersangka mengatakan kepada korban bahwa tersangka akan bertanggung jawab kepada korban dan akan menikahi korban, sehingga korban mengiyakan ajakan tersangka untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” terang Ipda Made.
Usai berhubungan, ODS meminta Viki untuk mengantar pulang ke rumah orang tuannya.Tetapi itu tidak terjadi, pasalnya ada panggilan masuk ke hp Viki yang memberitahukan bahwa ayah ODS sedang mencari dan membawa senjata tajam.
Merasa terancam dan takut dikejar terus sama ayah ODS, Viki lalu mengantar ODS ke rumah keluarga ODS di Nekang. Setelah itu, Viki melarikan diri ke Labuan Bajo
“Selama 1 tahun lebih melarikan diri, pada hari Kamis 12 Mei 2022, petugas kepolisian Polres Manggarai mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di kota Ruteng.Sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Viki dan membawa tersangka ke ruangan Unit PPA, Satuan Reskrim, Polres Manggarai untuk di lakukan pemeriksaan,” jelas Ipda Made.
Made mengatakan, polisi telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dan diduga kuat Viki telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka juga telah ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai.
Perbuatan tersangka melanggar pasal 81 ayat (2), undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Adi Nembok)
Daerah
Berkekuatan Incrach, Bupati Tendean Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tipidum


MINAHASA,inforakyatnews.com- Penjabat (PJ) Bupati Minahasa, Dr Noudy R. P. Tendean, menghadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau Incrach, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa, Senin (4/12/2024).
PJ Bupati Noudy Tendean mengucapkan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Minahasa atas komitmen dalam menegakkan hukum.
Tendean pun menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di Minahasa terus berjalan dengan baik dan transparan.
“Saya mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada Pak kejari dan seluruh jajaran atas kerja keras dan dedikasi dalam penegakan hukum khususnya di wilayah hukum Kabupaten Minahasa yang telah bekerja tanpa kenal lelah dalam menuntaskan berbagai kasus untuk penegakan keadilan, ” ucap Tendean.
Saya mengajak kita semua untuk tidak berfokus pada aspek penegakan hukum saja, namun kita juga perlu untuk melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap berbagai tindak kejahatan. Satu hal juga yang perlu kita lakukan dalam upaya penegakan hukum adalah meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan ketertiban yang ada di Kabupaten Minahasa.
Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif itu juga sangat dibutuhkan, tentunya Kabupaten Minahasa bisa menjadi daerah yang aman yang tentram yang damai dengan tindak kejahatan bisa kita minimalisir terutama terkait kejahatan yang diakibatkan oleh minuman keras yang kemudian menimbulkan tindak kriminalitas konflik perkelahian antar masyarakat dengan penggunaan senjata-senjata atau barang tajam sebagaimana yang sudah dilaporkan, “pungkas Tendean.
Sementara Kajari Minahasa B. Hermanto SH, MH, menyampaikan sebagai bentuk transparansi kami kejaksaan negeri minahasa dalam hal penanganan perkara hukum, salah satu tugas dari jaksa penuntut umum tidak hanya menyidangkan perkara tapi juga dia harus melakukan eksekusi secara lengkap baik terhadap orang dan barang bukti.
Kegiatan yang kita laksanakan pada siang hari ini adalah salah satu fungsi kami dalam hal mengeksekusi barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan sinergitas dari Masyarakat dan pemerintah kabupaten Minahasa serta peran dari unsur terkait dalam penegakan hukum.” tandas Kajari
Turut hadir dalam kegiatan ini mewakili Lapas Tondano, Mewakili Kodim 1302 Minahasa, Mewakili Polres Minahasa, anggota DPRD Minahasa, Staf Ahli Bupati dan Kabag Prokopim.(HerS)
Daerah
2 Terpidana Tipikor Dana BOKB di Dinas PPKB Minahasa, Serahkan Denda Perkara 100 Juta Ke Kejari Minahasa


MINAHASA, inforakyatnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima pembayaran denda perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Minahasa, tahun anggaran 2022 sebesar Rp 100.000.000, dari terpidana Elan dan Maykel.
Uang denda tersebut diserahkan oleh suami terpidana Elan dan istri terpidana Maykel dan keduanya didampingi oleh kuasa hukum mereka di kantor Kejaksaan Negeri Minahasa pada hari Selasa, (12/08/2024).

Kajari Minahasa B. Hermanto, SH, MH melalui Kasi Intel Suhendro G.K, SH menyatakan, pembayaran denda perkara korupsi BOKB Dinas PPKB T.A 2022 tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Manado Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd. Tanggal 28 Juni 2024.
“Dalam Putusan Pengadilan tersebut menyatakan, terpidana Elan dan Maykel dipidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,-, apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan.” Jelas kasi Intel Suhendro.
Berdasarakan hal tersebut, Kejari Minahasa menerima pembayaran denda Rp 50.000.000,- dari terpidana Elan dan Rp 50.000.000,- dari terpidana Maykel dengan total pembayaran sebesar Rp 100.000.000,-
“Selanjutnya uang pembayaran denda perkara tersebut langsung disetorkan ke khas Negara melalui BRI cabang Tondano yang disaksikan oleh Kasi Pidsus Ariel D Pasangkin, SH, Bendahara Penerima Billy Rumagit, SH, keluarga terpidana dan kuasa hukumnya.” Tutup Kasi Intel.(HerS)
Daerah
Bangun Sinergitas, Kejari Minahasa dan BRI Cabang Tondano Tandatangani Perjanjian Kerjasama


Kejari Minahasa dan BRI Cabang Tondano Tandatangani Perjanjian Kerjasama.
MINAHASA,inforakyatnews.com
-Kejaksaan Negeri Minahasa dan BRI Persero Branch Office Tondano resmi menandatangani perjanjian Kerjasama yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa B. Hermanto, SH, MH dan Branch Office Head Agus Arsyad, yang menandatangani langsung perjanjian kerjasama tersebut, digelar di Kantor BRI Cabang Minahasa, Kamis (01/08/2024).
Diketahui dari pihak Kejari Minahasa yang hadir dalam penandatanganan ini adalah Kajari Minahasa B. Hermanto, SH, MH, Kasi Datun Ollivia Pangemanan, SH, MH, Kasi Intel Suhendro G.K, SH., Kasi Pidum Debby Kenap, SH, MH, Kasi Pidsus Ariel D. Pasangkin, SH dan Staf bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Adapun Penandatangan ini dilaksanakan agar Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bekerja sama dengan Bank BRI cabang Tondano sehingga program yang dijalankan BRI Cabang Tondano dapat terwujud. Salah satu fokus utama dari perjanjian ini adalah penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh BRI, terutama dalam menagih tunggakan dari para debitur bermasalah.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa mengatakan, “Penandatanganan kesepakatan bersama pada hari ini sebagai langkah tepat dan strategis bersama untuk meningkatkan pelayanan publik serta peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara. Perjanjian ini merupakan upaya kami untuk memberikan dukungan kepada BRI terkait tunggakan dari debitur bermasalah. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat proses penagihan dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik, “ujarnya.
Sementara itu, Agus Arsyad, Branch Office Head BRI Tondano, mengungkapkan, “Kami sangat menyambut baik kerjasama ini. Penandatanganan perjanjian ini adalah langkah penting dalam memperkuat kerjasama antara BRI dan Kejaksaan Negeri Minahasa, terutama dalam hal penagihan tunggakan dari debitur bermasalah. Dukungan dari Kejaksaan akan sangat membantu kami dalam mengatasi tantangan ini dan memastikan bahwa hak-hak kami sebagai lembaga keuangan dapat terjaga dengan baik, “ungkapnya.
Sinergi yang terjalin melalui perjanjian ini diharapkan mampu menciptakan solusi yang lebih baik dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian setiap permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.(HerS)
Breaking News3 minggu agoWartawan Senior Sulut Dorong Perubahan di PWI, Sintya Bojoh Dinilai Sosok yang Tepat
Tomohon4 hari agoMenteri Lingkungan Hidup Apresiasi Pemkot Tomohon, Wali Kota Caroll: Ini Komitmen Bersama
Parlementaria3 minggu agoLouis Schramm Serap Aspirasi Warga Tuminting dan Malalayang, Jalan Makam hingga Drainase Gereja Jadi Sorotan
- Minahasa4 hari ago
Buka Seleksi Paskibraka Minahasa 2026, Sekda Watania Tekankan Disiplin, Mental, Nasionalisme
Berita Utama6 hari agoLedakan Iman di Sari Cakalang HHRM Hadir, Puluhan Ribu Remaja GMIM Tumpah Ruah di Selebrasi Paskah
- Berita Utama4 minggu ago
Ramadan Fest 2026 Sukses Digelar, Perumda Pasar Bitung Serahkan Hadiah untuk Generasi Muda
- Berita Utama1 minggu ago
Bitung Jajaki Sister City dengan Gonorose, Buka Peluang Investasi dan Kerja Sama Antar Sektor





















