Connect with us

Hukrim

11 Tersangka Kasus Tarpok Amurang Ditahan Polisi

Published

on

AMURANG – Sebanyak 11 tersangka kasus perkelahian antar kelompok (tarpok) yang terjadi Minggu (29/5), ditahan polisi. Itu diungkapkan Kapolres Minsel AKBP C Bambang Harleyanto SIK, saat Press Conference di ruang lobi Sat Reskrim Polres Minsel, Kamis (2/6) kemarin.

“Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/163/V/2022/SPKT/POLRES-MINSEL/POLDA-SULUT, tanggal 30 Mei 2022, yakni peristiwa pengeroyokan mengakibatkan meninggalnya orang, TKP Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Bitung. Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga dan menetapkan tersangka sebanyak 11 orang,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim Iptu Lesly Lihawa SH MKn.

Tersangka berinisial YSM (23), RR (18), FRR (20), IRM (19), AW (27), PDP (15), ATP (15), AR (24), MS (22), CRP (19) dan MLS (19). Semuanya terdata warga Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minsel.

Kronologis kejadian, berawal saat para tersangka dan teman-teman yang lain, sekira 50 orang, menghadiri ibadah syukuran pernikahan di Kelurahan Ranomea, Minggu (29/5) sekira pukul 22.30 wita. Kemudian menuju ke Kelurahan Bitung untuk balas dendam, atas kejadian pemukulan teman mereka yang dilakukan salah satu warga Kelurahan Bitung.

Sesampainya di depan Gedung Gereja Maranatha Bitung, berpapasan dengan pemuda Kelurahan Bitung, sekira 20 orang, yang dipimpin oleh lelaki Rudy Stevanus Pontolaeng (korban).

Terjadi adu mulut dan perkelahian, pengeroyokan yang mengakibatkan korban atas nama Rudi Stevanus Pontolaeng (31), warga Kelurahan Bitung, meninggal dunia.

Para tersangka diketahui melakukan aksi pemukulan terhadap korban, dengan menggunakan kepalan tangan, batu paving dan kayu. “Pasal yang dipersangkakan yakni 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, Sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” jelas Kapolres.

Turut hadir, Kasi Humas AKP Robby Tangkere, Camat Amurang Timur, Camat Amurang dan puluhan wartawan media biro Minsel.

Sementara, Camat Amurang dan Camat Amurang Timur menambahkan, telah mengadakan pertemuan antara pemerintah serta masyarakat Kelurahan Bitung dan Kelurahan Ranomea. “Sudah dilakukan pertemuan, kedua kelurahan bersepakat menjaga keamanan dan menghormati proses hukum yang saat ini ditangani Polres Minsel,” ujarnya.

Untuk menjamin stabilitas kamtibmas antar kedua kelurahan pasca kejadian tarpok ini. Polres Minsel didukung unsur TNI Koramil Amurang serta pemerintah dan perangkat kelurahan, akan terus melakukan kegiatan pencegahan. Diantaranya pergelaran patroli dan penjagaan titik-titik rawan gangguan Kamtibmas. “Telah ditugaskan ratusan personel dikuatkan dengan diterbitkannya surat perintah, untuk menjaga stabilitas kamtibmas dikedua kelurahan tersebut. Kami minta dukungan dan partisipasi aktif masyarakat untuk sama-sama menjaga stabilitas kamtibmas, menciptakan rasa aman dan nyaman,” pungkas Harleyanto.(jes)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bitung

Cegah TPPO, Pemkot Bitung Gandeng YP3I dan Bentuk Satuan Tugas

Published

on

Bitung, inforakyatnews.com – Pencegahan perdagangan manusia dan kekerasan terhadap anak serta perempuan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bitung.

Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S. E secara tegas menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bitung tidak tinggal diam untuk menyelesaikan persoalan ini.

Melalui kolaborasi bersama stekeholder, Pemerintah Kota Bitung berkomitmen bahwa perempuan dan anak-anak kita harus terlindungi.

“Perdagangan manusia dan kekerasan terhadap anak serta perempuan itu nyata. Kita tidak boleh tutup mata. Masalah ini harus diselesaikan bersama,” ungkap Wali Kota Honandar secara resmi, Kamis (24/09/2026).

​Ia menegaskan bahwa jajaran Pemerintah Kota Bitung siap berada di barisan terdepan dalam upaya pencegahan, perlindungan, hingga pendampingan bagi para korban.

Meski begitu, ia mengakui pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya sinergi dari seluruh pemangku kepentingan.

​Sebagai bentuk langkah konkrit, Pemkot Bitung menjalin kolaborasi strategis dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Pembelaan Putra Putri Indonesia (YP3I). Kemitraan ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan dan penanganan kasus di lapangan.

“Kami pemerintah tidak bisa kerja sendiri. Kami butuh stakeholder di dalamnya, LSM Yayasan Pembelaan Putra Putri Indonesia atau disingkat YP3I yang sudah berkolaborasi dengan kami Pemerintah Kota Bitung. Jangan tunggu ada korban baru sibuk bergerak. Perempuan dan anak-anak kita harus terlindungi,” ucap Wali Kota Honandar.

​Ia mengimbau masyarakat dan seluruh pihak terkait agar dapat mendukung langkah ini serta bersikap proaktif untuk melakukan langkah pencegahan sedini mungkin tanpa menunggu timbulnya korban baru.

​”Jangan tunggu ada korban baru sibuk bergerak. Perempuan dan anak-anak kita harus terlindungi,” tegasnya.

Guna memperkuat langkah tersebut, Pemerintah Kota Bitung juga secara resmi telah membentuk satuan tugas (Satgas) Pencegahan TPPO dan Kekerasan Anak dan Perempuan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota dengan turut melibatkan berbagai lintas sektor.

Melalui SK Wali Kota, YP3I telah menjadi bagian dari Satgas dalam memerangi persoalan TPPO serta kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Bitung.

Honandar pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan indikasi kekerasan atau perdagangan orang sejak dini guna memutus rantai kejahatan tersebut.

Continue Reading

Daerah

Berkekuatan Incrach, Bupati Tendean Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tipidum

Published

on

MINAHASA,inforakyatnews.com- Penjabat (PJ) Bupati Minahasa, Dr Noudy R. P. Tendean, menghadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau Incrach, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa, Senin (4/12/2024).

PJ Bupati Noudy Tendean mengucapkan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Minahasa atas komitmen dalam menegakkan hukum.

Tendean pun menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di Minahasa terus berjalan dengan baik dan transparan.

“Saya mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada Pak kejari dan seluruh jajaran atas kerja keras dan dedikasi dalam penegakan hukum khususnya di wilayah hukum Kabupaten Minahasa yang telah bekerja tanpa kenal lelah dalam menuntaskan berbagai kasus untuk penegakan keadilan, ” ucap Tendean.

Saya mengajak kita semua untuk tidak berfokus pada aspek penegakan hukum saja, namun kita juga perlu untuk melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap berbagai tindak kejahatan. Satu hal juga yang perlu kita lakukan dalam upaya penegakan hukum adalah meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan ketertiban yang ada di Kabupaten Minahasa.

Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif itu juga sangat dibutuhkan, tentunya Kabupaten Minahasa bisa menjadi daerah yang aman yang tentram yang damai dengan tindak kejahatan bisa kita minimalisir terutama terkait kejahatan yang diakibatkan oleh minuman keras yang kemudian menimbulkan tindak kriminalitas konflik perkelahian antar masyarakat dengan penggunaan senjata-senjata atau barang tajam sebagaimana yang sudah dilaporkan, “pungkas Tendean.

Sementara Kajari Minahasa B. Hermanto SH, MH, menyampaikan sebagai bentuk transparansi kami kejaksaan negeri minahasa dalam hal penanganan perkara hukum, salah satu tugas dari jaksa penuntut umum tidak hanya menyidangkan perkara tapi juga dia harus melakukan eksekusi secara lengkap baik terhadap orang dan barang bukti.

Kegiatan yang kita laksanakan pada siang hari ini adalah salah satu fungsi kami dalam hal mengeksekusi barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan sinergitas dari Masyarakat dan pemerintah kabupaten Minahasa serta peran dari unsur terkait dalam penegakan hukum.” tandas Kajari

Turut hadir dalam kegiatan ini mewakili Lapas Tondano, Mewakili Kodim 1302 Minahasa, Mewakili Polres Minahasa, anggota DPRD Minahasa, Staf Ahli Bupati dan Kabag Prokopim.(HerS)

Continue Reading

Daerah

2 Terpidana Tipikor Dana BOKB di Dinas PPKB Minahasa, Serahkan Denda Perkara 100 Juta Ke Kejari Minahasa

Published

on

MINAHASA, inforakyatnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima pembayaran denda perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Minahasa, tahun anggaran 2022 sebesar Rp 100.000.000, dari terpidana Elan dan Maykel.

Uang denda tersebut diserahkan oleh suami terpidana Elan dan istri terpidana Maykel dan keduanya didampingi oleh kuasa hukum mereka di kantor Kejaksaan Negeri Minahasa pada hari Selasa, (12/08/2024).

Kajari Minahasa B. Hermanto, SH, MH melalui Kasi Intel Suhendro G.K, SH menyatakan, pembayaran denda perkara korupsi BOKB Dinas PPKB T.A 2022 tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Manado Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd. Tanggal 28 Juni 2024.

“Dalam Putusan Pengadilan tersebut menyatakan, terpidana Elan dan Maykel dipidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,-, apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan.” Jelas kasi Intel Suhendro.

Berdasarakan hal tersebut, Kejari Minahasa menerima pembayaran denda Rp 50.000.000,- dari terpidana Elan dan Rp 50.000.000,- dari terpidana Maykel dengan total pembayaran sebesar Rp 100.000.000,-

“Selanjutnya uang pembayaran denda perkara tersebut langsung disetorkan ke khas Negara melalui BRI cabang Tondano yang disaksikan oleh Kasi Pidsus Ariel D Pasangkin, SH, Bendahara Penerima Billy Rumagit, SH, keluarga terpidana dan kuasa hukumnya.” Tutup Kasi Intel.(HerS)

Continue Reading

Trending