Menu

Mode Gelap
Breaking News: Tak Memiliki Identitas Jelas, Warga Papua ini Ditemukan Tak Bernyawa di Acara Duka Gunung Api Karangetang Status Siaga, Bupati Imbau Masyarakat Waspada Diduga Depresi, Wanita Muda Penumpang KM.Labobar Lompat ke Laut Alfamart Peduli Kreativitas Anak Sejak Dini Debt Collector Dilarang Gunakan Kekerasan dalam Penagihan Hutang Konsumen

Daerah ยท 23 Apr 2022 WITA

Jamin Keamanan Saat Lebaran, Polres Manggarai Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Turangga 2022


 Jamin Keamanan Saat Lebaran, Polres Manggarai Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Turangga 2022 Perbesar

Manggarai, inforakyatnews.com – Kepolisian Resor Manggarai, NTT, melaksanakan apel gelar pasukan operasi ketupat turangga 2022, Jumat (22/4/22) di halaman Mapolres Manggarai.

Apel yang mengusung tema ‘Wujudkan Sinergi Polri dengan Instansi Terkait untuk menjamin masyarakat aman dan sehat dalam perayaan Idul Fitri 1443 H’ dipimpin Kapolres Manggarai AKBP. Yoce Marten. Bupati Manggarai Hery Nabit, Dandim 1612 Manggarai Letkol.Inf. Muhammad Faisal serta sejumlah pimpinan instansi terkait hadir dalam apel tersebut.

Apel gelar pasukan diikuti oleh satu regu perwira Polres Manggarai, satu regu anggota Kodim 1612 Manggarai, satu regu anggota Brimob Kompi 2 Batalyon B Pelopor Manggarai, satu regu Dalmas Polres Manggarai, satu regu Satlantas Polres Manggarai, satu regu gabungan staf Polres Manggarai, satu regu gabungan Reskrim – Intel Polres Manggarai, satu regu Sat. Pol PP dan Damkar Kabupaten Manggarai dan Satu regu Dishub Kabupaten Manggarai.

Apel gelar pasukan oprasi ketupat turangga 2022

Ada beberapa penekanan dan arahan yang disampaikan Kapolri sebagaimana yang dibacakan Kapolres Manggarai dalam apel tersebut, yakni, 1.Perayaan hari Raya Idul Fitri sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Indonesia untuk melaksanakan kegiatan ibadah berkumpul dan bersilaturahmi dengan keluarga serta sahabat. Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 / tahun 2022 pada tanggal 02 Mei 2022 dan 03 Mei 2022 serta juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 29 April 2022 dan tanggal 04 Mei 2022 s/d 06 Mei 2022.

2. Kebijakan Pemerintah untuk tidak melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik telah ditanggapi dengan euforia, hal ini terbukti berdasarkan hasil survei Badan Litbang Kemenhub RI diprediksi sekitar 85,5 juta masyarakat akan melaksanakan mobilitas/perjalanan selama lebaran.

3. Pergerakan masyarakat ini terutama terkonsentrasi di wilayah pulau Jawa dan Bali, moda transportasi lebaran didominasi oleh jalur darat dengan menggunakan kendaraan pribadi 47%, kendaraan umum 31%, jalur udara 10%, kereta api 10%, Jalur laut 2% dan lainnya 0,11%.

4. Walaupun situasi Pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini sudah terkendali di mana tingkat penurunan berada di bawah level 1 dengan positif rate dan Rumah Sakit berada di bawah standar WHO, namun belum sepenuhnya selesai.Kita harus selalu waspada dengan tingkat mobilitas masyarakat yang sangat tinggi dan sangat rawan terhadap terjadinya transmisi Covid-19 saat dan pasca perayaan Idul Fitri 1443 H tahun 2022 sehingga diperlukan langkah-langkah sinergis dengan seluruh Stakeholder terkait agar masyarakat aman dan sehat dalam merayakan rangkaian Idul Fitri 1443 H tahun 2022.

5. Polri dengan dukungan TNI, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya menyelenggarakan Operasi Ketupat tahun 2022 yang dilaksanakan selama 12 hari,.mulai tanggal 28 April 2022 s/d 09 Mei 2022. Fokus pengamanan adalah 101. 700 objek di seluruh Indonesia baik di Masjid, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, stasiun kereta api, bandara dan tempat wisata.

6. Berbagai permasalahan menghilang pada saat dan pasca Idul Fitri 1443 H. Tetapi kita tetap antisipasi dan bersinergi dengan seluruh Stakeholder terkait agar umat muslim dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk dan puncaknya pada perayaan Idul Fitri serta masyarakat yang mudik berjalan lancar aman dan sehat.

7. Pelaksanaan pengamanan Idul Fitri ini tentunya tidak terlepas dari kebijakan pemerintah melalui Mendagri Nomor 22 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan dari tanggal 19 April 2022 s/d tanggal 09 Mei 2022, serta surat edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Peralihan Orang Dalam Negeri Pada Masa Penduduk Covid-19, yang berlaku efektif mulai tanggal 02 April 2022. (Adi Nembok)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Tim

Baca Lainnya

ROR-RD Hadiri Penganugerahan Doktor Honoris Causa Bidang Ilmu Manajemen Bagi Gubernur Sulut

21 September 2023 - 18:33 WITA

Bersama Ketua TP. PKK Minahasa, Bupati ROR Ikuti KPI Dalam Rangka HUT Ke-89 GMIM Bersinode

21 September 2023 - 12:28 WITA

Tak Ada Kendala, ANBK Di Dua Sekolah SMP Negeri, di Tompaso Berjalan Lancar

21 September 2023 - 06:10 WITA

Disetujui DPRD Minahasa, Bupati ROR Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS 2023

20 September 2023 - 13:50 WITA

Pemkab Minahasa Gelar Rapat Dinas, Ini Kata Sekda Watania

19 September 2023 - 21:16 WITA

Berjalan Lancar, SMP Negeri 2 Langowan Siap Ikuti ANBK

19 September 2023 - 14:53 WITA

Trending di Daerah