Manggarai, inforakyatnews.com – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai, NTT, menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Wae Kang, Desa Bea Kakor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai. Dua Pelaku berhasil ditangkap polisi dalam penggerebekan pada Minggu (27/11) sore.
Dua pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Hendricka R.A. Bahtera itu masing-masing MJ (41) dan HA (64), keduanya warga Desa Bea Kakor.
Kapolres Manggarai melalui Kasubag Humas Ipda I Made Budiarsa via pesan WhattsApp pada IRN.com, Senin (28/11) mengatakan, penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kampung Wae Kang berawal dari laporan masyarakat.
Atas laporan tersebut, polisi turun ke lokasi dan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang transaksi judi sabung ayam.

Barang bukti yang di amankan.
Selain menangkap pelaku, kata Made, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.800.000, 1 buah dompet pisau taji,15 bilah pisau taji ayam, 4 gulungan benang untuk ikat pisau di kaki ayam dan 4 ekor ayam jantan.
“Pelaku dan barang bukti telah di serahkan ke peyidik pidum Polres Manggarai guna untuk di proses secara hukum,”jelas Made. (Adi Nembok)