Connect with us

Tomohon

Diamkan Baliho ‘Sandingan WLMM’, Bawaslu Tomohon Dipertanyakan

Published

on

TOMOHON, inforakyatnews.com – Sikap diam Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon menyikapi baliho pasangan calon (paslon) independen yang disandingkan dengan baliho calon parpol, dipertanyakan warga karena dikhawatirkan berpotensi bentrok antar-pendukung di lapangan.

Sudah sekitar seminggu sejak penyandingan baliho itu terpampang di jalan-jalan utama Kota Tomohon, di mana baliho paslon independen Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM) dipajang bersama paslon gubernur-wagub Sulut Elly Lasut-Hanny Jost Pajouw (E2L-HJP); dan terakhir empat hari lalu disandingkan dengan Steven Kandouw-Denny Tuejeh (SK-DT), paslon dari PDIP.

Menurut warga, penertiban baliho seperti itu menjadi ranah dan tugas Bawaslu Tomohon, karena jika baliho tersebut ditertibkan oleh parpol yang keberatan dengan cara itu, dikhawatirkan akan terjadi bentrok antar sesama pendukung.

“Di mana Bawaslu, kenapa sudah beberapa hari tapi tidak ada tindakan. Ada apa ini,” tanya Jantje, warga Kakaskasen mempertanyakan sikap diam Bawaslu Tomohon.

Dikatakan, paslon WLMM dan timnya bisa saja tidak paham aturan tentang hal itu, tapi, tapi Bawaslu Tomohon sebagai pelaksana aturan tentang Pemilu, termasuk Pilkada seharusnya segera bertindak agar tidak meresahkan masyarakat.

“Saya tidak menuduh, tapi jika tidak ada tindakan yang diambil Bawaslu Tomohon terhadap baliho seperti itu, patut diduga ada kong-kalingkong antara Bawaslu dengan paslon indepen itu,” tambah Jantje.

Sejumlah kader PDIP yang tak terima WLMM menyandingkan balihonya dengan calon mereka di pilgub, sudah berniat mengambil tindakan.

“Untuk sekarang ini inatruksi partai meminta kami menahan diri sambil menunggu Bawaslu. Tapi jika Bawaslu tetap diam, kami akan berrindak,” ujar seorang kader yang meminta idenritasnya tidak dipublikasi.

Sementara, Maria Pijoh, Wakil Ketua DPC PDIP Tomohon yang juga anggota DPRD Tomohon, mengatakan soal baliho WLMM yang disandingkan dengan baliho SK-DT itu sudah dibahas di internal partai.

“PDIP keberatan dan secepatnya Bawaslu harus tindaki,” katanya saat ditemui Minggu (6/10/2024) malam. “Dorang (WLMM) itu independen atau di (parpol) mana. Itu pengkhianatan,” tambahnya.

Sesuai aturan, paslon independen di pilkada tidak dapat secara resmi berkoalisi dengan partai politik. Paslon independen maju melalui jalur perseorangan dengan dukungan masyarakat, yang dibuktikan dengan pengumpulan sejumlah tanda tangan dukungan sesuai persyaratan KPU.

Namun, dalam praktik politik, meskipun tidak ada koalisi formal, partai politik atau tokoh partai bisa memberikan dukungan moral atau politik secara tidak resmi kepada paslon independen.

Dukungan tersebut bisa berbentuk pernyataan politik, penggalangan suara, atau pengaruh di tingkat masyarakat. Namun, paslon independen tetap tidak dapat mencantumkan nama atau simbol partai politik pada kampanye resmi mereka.

Terkait dengan aturan mengenai kampanye dan penggunaan alat peraga kampanye oleh pasangan calon independen, dasar hukum yang mengatur hal ini terdapat dalam beberapa regulasi pemilu, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota:

Pada Pasal 65 Ayat (1), disebutkan bahwa pasangan calon perseorangan (independen) dilarang menerima dukungan dari partai politik dalam pencalonan mereka. Ini menunjukkan bahwa pasangan calon independen harus menjaga kemandirian mereka dan tidak berafiliasi dengan partai politik.

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota:

Pasal 23 Ayat (2) mengatur bahwa alat peraga kampanye yang dibuat dan dipasang oleh pasangan calon atau tim kampanye harus sesuai dengan desain yang telah didaftarkan dan tidak boleh menampilkan logo atau atribut yang tidak sesuai dengan kategori calon (independen atau partai politik).

  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum:

Pasal 18 Ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Bawaslu/Panwaslu memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran kampanye, termasuk penggunaan atribut yang tidak sesuai ketentuan, seperti logo partai politik pada baliho pasangan calon independen.

Pasangan calon independen yang menggunakan logo partai politik dalam kampanyenya dapat dianggap melanggar prinsip independensi dan aturan kampanye yang diatur dalam regulasi tersebut.

Bawaslu atau Panwaslu dapat melakukan tindakan penertiban, dan pihak dari pasangan calon yang didukung partai politik berhak mengajukan protes jika merasa dirugikan oleh ketidakadilan tersebut.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Breaking News

Program Pembentukan Peraturan Daerah Semakin Dikukuhkan Melalui Rapat Bapemperda oleh Lembaga Legislatif Dan Eksekutif Kota Tomohon.

Published

on

inforakyatnews.com – TOMOHON, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar rapat bersama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon untuk membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kegiatan berlangsung pada Senin di Ruang Rapat 1 Kantor DPRD Kota Tomohon, 8 juni 2026

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Tomohon, Ir. Feky K. Rumondor, ST. Turut hadir anggota Bapemperda Ibu Vonny Mongdong dan Ibu Joice F. Poluan, serta didampingi oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon dan Tenaga Ahli Bapemperda.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas dan menyepakati perubahan yang diperlukan dalam Propemperda Tahun 2026 guna menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan dan peraturan yang berlaku.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara resmi melalui penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Perubahan Propemperda Tahun 2026.

Penandatanganan dilakukan bersama oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Tomohon dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon.

Perubahan Propemperda ini menjadi langkah penting dalam memastikan penyusunan peraturan daerah di Kota Tomohon berjalan terarah, terencana, dan sesuai dengan prioritas kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah.

Continue Reading

Berita Utama

DPRD Kota Tomohon Susun Agenda Kerja Bulan Juni Melalui Rapat Badan Musyawarah

Published

on

inforakyatnews.comTomohon, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar rapat Badan Musyawarah (BANMUS) pada hari Selasa, 2 Juni 2026.

Rapat ini diselenggarakan khusus untuk menyusun dan menetapkan rencana kerja serta agenda kegiatan yang akan dilaksanakan selama bulan Juni.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, S.Sos., dan dihadiri oleh para Wakil Ketua serta seluruh anggota BANMUS.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai hal prioritas yang menjadi fokus pelaksanaan tugas dan fungsi dewan dalam rangka pengawasan, penyusunan kebijakan, dan penyaluran aspirasi masyarakat.

Hasil keputusan yang disepakati dalam rapat ini selanjutnya akan menjadi acuan utama dan pedoman bagi seluruh unsur DPRD Kota Tomohon dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sepanjang bulan berjalan.

Continue Reading

Berita Utama

Pimpinan Dan Anggota DPRD Tomohon : Selamat Hari Lahir Pancasila, Cerminan Nilai Luhur Dalam Tindakan Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

Published

on

inforakyatnews.com – TOMOHON – Pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni. Pada peringatan tahun 2026 ini, kita kembali mengenang dan meneguhkan kembali nilai-nilai luhur yang menjadi dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

Di tengah derasnya arus kemajuan zaman dan berbagai dinamika yang terjadi, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tomohon mengajak seluruh masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh komponen bangsa untuk senantiasa mengokohkan semangat gotong royong dan persatuan. Semangat ini menjadi modal utama untuk terus menjaga keharmonisan, kerukunan, dan persatuan di Kota Bunga, Tomohon—kota yang kita cintai bersama.

“Bagi kami, Pancasila bukan sekadar fondasi sejarah atau sekadar simbol kenegaraan semata. Lebih dari itu, Pancasila adalah jiwa dan ruh yang menuntun setiap langkah kita dalam menjalankan amanah dan membangun daerah,” ujar perwakilan Pimpinan DPRD Kota Tomohon.

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, lanjutnya, harus terus dihidupkan dan dijadikan landasan dalam mewujudkan Kota Tomohon yang maju, sejahtera, dan berkeadilan bagi seluruh warganya.

Oleh karena itu, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tomohon mengajak semua pihak untuk menjadikan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai inspirasi nyata yang tercermin dalam setiap tindakan, kebijakan, hingga pengabdian kita sehari-hari. Hal ini dilakukan demi kesejahteraan masyarakat, kemajuan bangsa, serta untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Semoga semangat Pancasila senantiasa menyala di hati setiap warga Tomohon dan menjadi kekuatan yang menyatukan kita dalam membangun daerah yang semakin baik, berbudaya, dan bermartabat.

Continue Reading

Trending