Minahasa Selatan
Serahkan SK Kepada 19 PPPK Nakes, Bupati Wongkar Tegaskan Soal Kinerja
Minahasa Selatan, inforakyatnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) menggelar acara penyerahan SK (Surat Keputusan) pengangkatan dan penandatanganan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan (Nakes) formasi tahun 2022.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Wale Cita Waya (Waleta) Kantor Bupati Minahasa Selatan, Senin (22/05/2023).
Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar memimpin langsung acara tersebut.
Dalam sambutannya Bupati Franky Wongkar mengucapkan selamat kepada 19 tenaga kesehatan yang telah dinyatakan lulus setelah mengikuti semua proses hingga penyerahan SK hari ini.
“Ibu/bapak harus menyesuaikan dilingkungan kerja. Tentunya harus berkomunikasi, berkordinasi secara terbuka, harus disiplin, dan bekerjalah dengan penuh tanggung jawab sesuai tupoksi, memberikan pelayanan dengan penuh sukacita, damai sejahtera, serta dengan muka yang cerah ceria,” ucap Bupati Wongkar.
Selanjutnya Bupati mengingatkan, setiap tahunnya akan melakukan evaluasi kinerja pada para PPPK tersebut. Ia menegaskan akan menindaki jika kedapatan tidak bisa bekerja dengan baik.
“Jika tidak sesuai yang diharapkan oleh masyarakat dan pemerintah, saya akan melakukan tindakan sesuai aturan yang ada,” tegas Franky Donny Wongkar.
“Bapak/ibu akan melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang kesehatannya terganggu. Jadi harus memberikan pelayanan dengan penuh sukacita dan tanggung jawab,” tambah Bupati Minahasa Selatan itu.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Minsel Pdt. Petra Yani Rembang, MTh, Kepala BKDD Sonny Makaenas, SIP, MSi, serta para undangan. (FYL)

Budaya
Dipimpin Penatua M. Rumondor, PKB GMIM Sion Picuan Lama Meriahkan Tahun Baru 2025 Dengan Nuansa Budaya

MINAHASA SELATAN, inforakyatnews.com — Menyongsong tahun baru 2025, Pria Kaum Bapa GMIM Sion Picuan Lama kecamatan Motoling Timur mengelar kegiatan bernuansa budaya dengan berpakaian adat khas Minahasa, pakaian untuk Tari Kabasaran yang merupakan tari perang dari minahasa.
Ketua Penatua PKB GMIM Sion Picuan Lama, Pnt. Melky Rumondor mengatakan kegiatan ini sudah menjadi tradisi di desa Picuan lama dimana kegiatan ini untuk meramaikan suasana tahun baru di desa Picuan lama.

Penatua PKB GMIM Sion Picuan Lama Melky Rumondor.
“Tentunya syukur kami warga desa Picuan lama atas berkat Tuhan di tahun yang telah kita lewati dan syukur kami sebagai juga bapak-bapak Pria Kaum Bapa GMIM Sion Picuan lama maka sesuai tradisi dan budaya yang ada maka kami merayakan tahun baru ini digelar dengan nuansa budaya dengan memakai pakaian tari Kabasaran, agar nantinya suasana tahun baru ini bisa meriah, yang pastinya kami mengelar kegiatan ini didukung oleh pihak gereja yang kita ketahui desa picuan merupakan salah satu desa di kabupaten Minahasa Selatan yang desanya memiliki 100 persen warga GMIM, “ungkap Rumondor.
Ditambahkannya dengan memakai pakaian adat untuk tari Kabasaran ini, menandakan bahwa kami warga desa picuan lama tetap melestarikan budaya yang ada, agar generasi muda juga bisa mengenal budaya asli yang ada di desa kita yang tetap melestarikan budaya leluhur.
“Kami berharap generasi muda tetap melestarikan apa yang sedang kami gunakan saat ini, saat kami mengelar kegiatan ini, jadi kami tentunya seiring sejalan dengan pihak gereja tampa juga melupakan tradisi dan budaya yang ada di desa tentunya dilakukan dalam hal-hal yang positif baik untuk pelayanan di gereja dan tradisi yang ada di desa, “pungkas Pnt. Melky Rumondor yang juga merupakan Tokoh Masyarakat didesa Picuan Lama kecamatan Motoling Timur. (HerS)
Minahasa Selatan
Tahapan Kampanye, Bawaslu Minsel Ingatkan Pengawasan Berintegritas

AMURANG, INFORAKYATNEWS.COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ingatkan untuk tetap melaksanakan pengawasan berintegritas. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, karena mengingat tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, sedang berlangsung.
“Proses pengawasan sangat berpengaruh pada kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi. Sikap netral dari seluruh organ Bawaslu harus bisa ditegakkan dan dilakukan. Karena sebagai penyelenggara Pemilu, pengawas harus mengacu pada aturan yang ada. Jajaran Adhoc harus memiliki prinsip kemandirian, profesionalitas dan integritas harus selalu diutamakan,” ujarnya.

Menurut Keintjem, penekanan ini semakin krusial lantaran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Sulawesi Utara tergolong tinggi. Sebab itu, pengawas harus jeli dalam melakukan pengawasan dan dituntut bisa memastikan Pilkada berjalan demokratis sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil). “Pengawas memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin proses pemilihan sesuai asas demokrasi. Perlu ada evaluasi kembali terkait hal-hal yang belum optimal, terutama dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran,” katanya.

Dia menambahkan, masalah politik uang dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Para Lurah/Hukum Tua dan Perangkat Desa, menjadi fokus utama pengawasan Bawaslu dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). “Himbauan sudah sering disampaikan kepada tim kampanye dan pasangan calon untuk menghindari praktik tersebut. Karena praktek money politik dilarang dalam pelaksanaan Pilkada termasuk dalam tahapan kampanye. Sudah saya tegaskan kepada seluruh jajaran Bawaslu Minsel agar jangan sampai tidak berintegritas,” kunci Keintjem.(jes)
Bawaslu
Liando Tegaskan Netralitas Pemdes Dalam Pemilihan 2024

Amurang, inforakyatnews.id – Bawaslu Minahasa Selatan gelar koordinasi bersama seluruh kepala desa di Kabupaten Minahasa Selatan untuk pemilihan tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (11/11/2024) di Hotel Sutan Raja Amurang, dibuka langsung oleh ketua Bawaslu Minsel Eva Kentjem.
Ferry Daud Liando, Dekan FISIP UNSRAT dan Dr Radian Syam yang adalah Pegiat Pemilu Nasional, dihadirkan oleh Bawaslu Minsel sebagai Narasumber dalam kegiatan ini.
Ferry Daud Liando dalam paparannya menyebutkan, dalam Pasal 71 (1) UU 10 Tahun 2016 Kepala desa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Kemudian, Pasal 29 huruf (J) disebut kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Kedua Pasal ini menjadi bahasan pokok dari materi Dekan FISIP Unsrat itu.
Dalam materinya Liando menjelaskan 3 alasan mengapa Kepala Desa harus netral.
Pertama, jika kepala desa tidak netral atau berpihak kepada adalah satu pasangan calon maka salah satu asas Pilkada yaitu Keadilan akan hilang.
Kedua, kualitas pelayanan publik merupakan tugas utama kepala desa. Jika kepala desa terlibat dalam kegiatan untuk memenangkan salah satu calon maka itu akan menggangu aktivitas pelayanan publik.
“Tidak jarang juga berdampak pada pembagian bantuan sosial di desa hanya karena beda pilihan dengan kepala desa pembagian Bansos tidak diberikan,” papar Liando.
Ketiga, lanjut Liando, fungsi kepala desa yaitu sebagai pemersatu masyarakat dan mediator. Jika kepala desa memihak kepada salah satu calon maka sulit untuk meminimalisir konflik yang terjadi di masyarakat karena berbeda pilihan.
“Pelanggaran atas ketentuan atau aturan hukum oleh Kepala Desa dapat dikenali sanksi pidana,” tegas Dekan Fisip Unsrat itu. (***/ald)
- Jambi4 minggu ago
Mendukung Efiensi Anggaran, Pemprov Jambi Pangkas Uang Perjalanan Dinas
- Jambi4 minggu ago
Diskominfo Provinsi Jambi Sambut Kedatangan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Dan Rombongan
- Jambi3 minggu ago
Launching Program Makan Gizi Gratis, Gubernur Al Haris Tinjau Pelaksanaanya
- Jambi3 minggu ago
Dilantik Presiden Prabowo, Al Haris dan Abdullah Sani Resmi Pimpin Jambi Dua Periode
- Jambi2 minggu ago
Pemprov Jambi Dukung Pengembangan Pendidikan Berkualitas Melalui Penguatan Kurikulum Berbasis Teknologi
- Uncategorized4 hari ago
Tinjau Jalan Ambalas Jambi – Sumbar Gubernur Al Haris : Insyaallah Minggu ini Selesai
- Jambi2 minggu ago
Ketua DPRD Jambi M Hafizt Fatah Pantau Pelaksanaan Tes CAT PPDB SMA TT Jambi