Connect with us

Tomohon

Perda Bantuan Hukum Adalah Salah Satu Program Walikota Bagi Masyarakat Miskin Yang Diberikan Gratis

Published

on

TOMOHON, inforakyatnews.com – Walikota Tomohon lagi lagi memproteksi masyarakat miskin lewat program bantuan gratis dalam bentuk bantuan hukum bagi mereka yang tersangkut masalah hukum baik secara Litigasi (proses hukum di pengadilan) maupun non Litigasi (perdata).

Hal inilah yang disosialisasikan Bagian Hukum Setdakot Tomohon, menyangkut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

“Indonesia adalah negara hukum. Hal ini disebut secara tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945. Adapun prinsip negara hukum antara lain menuntut adanya jaminan kesetaraan bagi setiap orang di hadapan hukum tidak terkecuali bagi masyarakat miskin yang selama ini belum terjangkau oleh keadilan,” Kata Kaban Kesbangpol Daerah Kota Tomohon Stenly Mokorimban yang tampil sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum tahun anggaran 2024, Kamis (26/9/2024) di Kelurahan Paslaten Raya, Rurukan Raya dan Kelurahan Kumelembuai Kecamatan Tomohon Timur.

Dipaparkan Mokorimban, Permasalahan hukum yang banyak menjerat masyarakat miskin saat ini, semakin kompleks sehingga menuntut pemerintah untuk segera memperhatikan dan mengaturnya secara terencana, sistematik, berkesinambungan dan mengelolanya secara profesional.

“Oleh karena itu, Ranperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dapat menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin di Kota Tomohon,” ujar Mokorimban.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Berny Raksatama Mambu, SH, MH melalui Richard Lembong menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan sosialisasi ini mengacu pada beberapa regulasi penting, di antaranya
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2023 tentang Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

0-3968×2976-1-0#
Lembong menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini sejalan dengan amanat UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Untuk itu, bantuan hukum ini sangat penting bagi masyarakat yang kurang mampu, sehingga sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk mengoptimalkan akses terhadap bantuan hukum di Kota Tomohon.

“Sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya bantuan hukum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” ujarnya.

Selain itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini nantinya akan menjadi instrumen hukum yang penting dalam menjamin hak-hak masyarakat, khususnya yang kurang mampu, serta sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi.

Dikesempatan tersebut, Bagian Hukum Setda Kota Tomohon mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dengan memberikan saran dan masukan untuk penyempurnaan Ranperda tersebut.

Salah satu warga yang hadir pada kesempatan itu, memberikan apresiasi kepada Pemkot Tomohon yang boleh melaksanakan kegiatan sosialisasi Ranperda bantuan hukum ini.

“Dengan adanya sosialisasi ini dan melibatkan kami sebagai warga tentunya berdampak positif, apalagi terkait bantuan hukum kepada warga kurang mampu. Sekali lagi, kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kota Tomohon,” ungkap salah satu warga dari Kelurahan Paslaten 1 itu.

Narasumber lainnya Camat Tomohon Timur Denny Mangundap, Rolando Ngenget SH MH perancang Peraturan Perundang Undangan Bagian Hukum, Noelberd Rumajar, Sendy Roeroe. Tampak hadir, Lurah Paslaten dan Paslaten 2, Lurah Rurukan dan Rurukan 2 serta Lurah Kumelembuay.

Continue Reading
Advertisement #
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tomohon

Caroll-Sendy Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024

Published

on

Tomohon, inforakyatnews.com – Kota Tomohon memiliki dua (2) Pahlawan Nasional yakni Lambertus ‘Babe’ Nicodemus Palar dan Bernard Wilhelm Lapian.

Momentum memperingati Hari Pahlawan 10 November Tahun 2024 yang jatuh pada hari ini Minggu (10/11/2024) Caroll Senduk-Sendy Rumajar mengapresiasi dan sangat berterima kasih atas perjuangan dan pengorbanan kedua tokoh bangsa itu.

“Terima kasih Babe Palar dan Bernard Lapian atas perjuangan, pengorbanan dan jasa-jasa yang telah diberikan”

Harapan Caroll Senduk dan Sendy Rumajar agar semangat perjuangan, pengorbanan dari
Babe Palar dan Bernard Lapian yang memiliki nilai dan semangat kebangsaan dapat ditiru oleh generasi muda Tomohon.

Ini warisan sejarah yang harus dan terus dipertahankan.

Diketahui, Lambertus Nicodemus Palar yan lahir di Negeri Rurukan (5/6/1900) akrab dipanggil Babe Palar adalah orang Indonesia yang pertama mengibarkan bendera Merah-Putih di PBB tepatnya di halaman Kantor PBB di Lake Succsess New York Amerika Serikat pada 28 September 1950.

Lewat diplomasinya, Palar yang pernah menjadi Anggota Tweede Kamer (DPR -red) Belanda menjadikan Indonesian diakui dunia.

Dialah yang memerdekakan Indonesia di forum internasional yakni Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Indonesia lalu diterima dan diakui kemerdekaanya secara de jure dan se facto di PBB dan Indonesia resmi menjadi anggota PBB yang ke 60 hingga kini.

Sementara Bernard Wilhelm Lapian kelahiran Kawangkoan (30/6/1892) salah satu tokoh sentral atas peristiwa heroik merebut dan mengibarkan bendera Merah Putih di Tangsi Militer Belanda di Manado. Dikenal dengan Peristiwa 14 Februari 1946.

Lapian yang beristrikan perempuan asal Tomohon Maria Adriana Pangkey dan kawin di Tomohon juga menjadi juru damai bahkan berani mengambil resiko menjaminkan nyatanya hanya demi tercipta sebuah perundingan dengan pimpinan gerilyawan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan saat menjadi Acting Gubernur Sulawesi.

Lapian pernah menjadi Anggota Minahasaraad dan Volksraad dan di masa transisi dari pemerintah Jepang ke Belanda/NiCA, dia diangkat Hukum Besar di Distrik Manado merangkap Burgemeester (Wali Kota) Manado.

Kedua Tokoh bangsa ini dan kini sebagai Pahlawan Nasional kokoh dan teguh mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Continue Reading

Tomohon

Terkait Keamanan, KPU Kota Tomohon Imbau Seluruh Paslon Mengurus STTP saat Peresmian Posko

Published

on

TOMOHON, inforakyatnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengimbau kepada seluruh pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tomohon agar dalam peresmian posko pemenangan untuk mengurus STTP atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan.

Hal ini dijelaskan KPU Kota Tomohon lantaran dalam peresmian posko terjadi mobilisasi massa.

“Ini juga terkait keamanan dalam kegiatan paslon yakni peresmian posko, kami tidak bisa menjamin keamanan, tapi dengan adanya STTP
tentunya dari pihak keamanan akan ada skema tersendiri untuk pengamanan.” Ujar Komisioner KPU Rojer Datu saat kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialiasi pelaksanaan kampanye media massa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Lumimpasot Cafe and Hall. (8/11) 2024.

Rojer juga menambahkan, tentunya dalam peresmian posko terdapat penyampaian visi dan misi Paslon Walikota dan Wakil Walikota, makanya diperlukan SPPT.

“Utamanya harus sepengetahuan pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota juga tercipta keamanan dan ketertiban dalam peresmian posko nanti,” Kuncinya. (Wan)

Continue Reading

Tomohon

Di Tengah Hujan-Badai, Caroll Senduk & Relawan Tanam Pohon di Tampusu

Published

on

TOMOHON, inforakyatnews.com – Di sela-sela padatnya permintaan dan undangan yang berdatangan dari kelompok, rukun keluarga, komunitas, simpatisan dan relawan serta kader; Caroll Senduk tetap menyediakan waktunya bagi pelestarian lingkungan.

Pentingnya memelihara dan mengembangkan kelestarian lingkungan seperti yang disampaikan dalam debat, diaplikasikan calon Wali Kota Tomohon itu dengan tindakan nyata.

Bagi Caroll Senduk, Tomohon sebagai satu dari sedikit daerah di Sulawesi Utara (Sulut) penghasil souvenir maupun rumah berbahan baku kayu, menanam pohon merupakan bentuk dukungannya bagi perajin kedua produk itu, khususnya yang ada di Woloan dan Kinilow.

Jumat (1/11/2024), menandai dimulainya bulan November, pasangan dari Sendy Rumajar ini melakukan penghijauan di Gunung Tampusus bersama Relawan Caroll Senduk Community dan Komando Garda CS.

Ditemani beberapa legislator DPRD Tomohon, dalam suasana hujan dan badai yang berhembus kencang, mereka tetap semangat menanam seho, pohon taliwowoa dan pakoba.

Seho, atau yang juga dikenal dengan nama ‘akel’ diketahui memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat, juga berfungsi sebagai penyerap karbon terbaik di dunia, untuk menangkal pencemaran udara dari efek ‘rumah kaca’ dan pembakaran oleh mesin kendaraan dan juga pabrik.

Tanpa harus ‘membantah dengan kata-kata’ Caroll Senduk dan timnya itu ingin menepis tudingan seseorang yang mengatakan “Tanam pohon itu tidak penting, lebe bae tanam (pohon) bulu.”

Lingkungan yang lestari, tidak saja memancarkan keindahan dan kesejukan, namun juga mewariskan masa depan bagi generasi selanjutnya. “Yang torang (kita) lakukan sekarang ini, for (untuk) dinikmati anak-cucu kita,” ujar calon Wali Kota Tomohon yang makin dicintai warganya itu.***

Continue Reading

Trending