Connect with us

Minahasa Selatan

Pentingnya Sikap Netralitas, Ferry Liando Sebut Tokoh Agama Harus Jaga Kondusifitas Pemilu

Published

on

Minsel, inforakyatnews.com – Pengamat Politik Universitas Sam Ratulangi Manado Ferry Daud Liando menilai pentingnya sikap netralitas tokoh agama dalam menjaga kondusifitas jelang pemilu 2024.

Hal itu ditegaskan akademisi yang memiliki concern tulen dan konsisten terhadap isu-isu kepemiluan dan kajian demokrasi, saat tampil memberikan materi “Peran Tokoh Gereja di Pemilu 2024” dalam studi meeting Persatuan Intelegensi Kristen Indonesia (PIKI) Minsel yang berlangsung di Lantai IV Kantor Bupati Minsel, Selasa (30/05) sore tadi.

Dalam paparannya Liando menyebutkan salah satu fenomena yang berpotensi akan terjadi pada pemilu 2024 adalah konflik.

Untuk mengatasi efek konflik itu diperlukan peran penting tokoh-tokoh gereja.

“Mereka harus menjadi peredam jika konflik tidak bisa di cegah. Agar tokoh agama efektif dapat meredam konflik maka diharapakan mereka harus netral dalam pemilu,” ungkap Liando.

Menurutnya potensi konflik dalam pemilu bisa terjadi karena jumlah kursi yang akan diperebutkan tidak sebanding dengan jumlah calon.

Semua calon berusaha untuk menang apalagi biaya kampanye sangat mahal.

Berbagai cara dilakukan, termasuk membujuk dan berusaha mempengaruhi para pemilih dan pendukung.

Ketua Bidang Pemilu dan Demokrasi DPP PIKI itu mengatakan, pemilih pemilu yang cenderung pragmatis, menyebabkan pihak yang berbeda sikap politik selalu dianggap musuh.

Pengalaman pemilu 2019, perbedaan dukungan kerap memunculkan konflik.

Apalagi sebagian calon diduga melakukan tindakan adu domba.

Untuk mengatasi efek konflik itu kata Laindo, diperlukan peran penting tokoh-tokoh gereja.

Liando mengajak tokoh-tokoh agama harus menjadi peredam dan penyejuk efek konflik yang ditimbulkan dalam dinamika pemilu.

Tak ada cara lain, agar tokoh agama efektif dapat meredam konflik maka diharapakan harus netral dalam pemilu.

“Jika tokoh gereja menjadi tim pendukung calon maka hal yang bisa terjadi adalah mereka akan sulit menjadi mediator yang baik atau bahkan memicu konflik baru,” nilai Liando.

Di bagian akhir paparannya, akademisi yang diketahui merupakan pejuang pemekaran Kabupaten Minahasa Selatan itu, menyebutkan tokoh gereja itu banyak pengikut atau jemaat.

Nah, sudah pasti para pengikut itu memiliki ragam pilihan. Pilihan-pilihan yang berbeda itu, jangan dipaksa harus sama. Apalagi harus sejalan dengan pilihan tokoh gereja.

“Penting tokoh-tokoh gereja itu untuk membangun komitmen menjaga kedamaian dan keharmonisan,” ajaknya.

Diketahui studi meeting ini merupakan rangkaian konfrensi cabang PIKI Minsel yang dibuka langsung oleh Bupati Frangky Wongkar. Selain Ferry Liando, tampil juga narasumber lainnya Goingpeace Tumbel yang merupakan sekretaris PIKI Sulut. (fyl)

Minahasa Selatan

Tahapan Kampanye, Bawaslu Minsel Ingatkan Pengawasan Berintegritas

Published

on

AMURANG, INFORAKYATNEWS.COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ingatkan untuk tetap melaksanakan pengawasan berintegritas. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, karena mengingat tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, sedang berlangsung.

“Proses pengawasan sangat berpengaruh pada kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi. Sikap netral dari seluruh organ Bawaslu harus bisa ditegakkan dan dilakukan. Karena sebagai penyelenggara Pemilu, pengawas harus mengacu pada aturan yang ada. Jajaran Adhoc harus memiliki prinsip kemandirian, profesionalitas dan integritas harus selalu diutamakan,” ujarnya.

Menurut Keintjem, penekanan ini semakin krusial lantaran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Sulawesi Utara tergolong tinggi. Sebab itu, pengawas harus jeli dalam melakukan pengawasan dan dituntut bisa memastikan Pilkada berjalan demokratis sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil). “Pengawas memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin proses pemilihan sesuai asas demokrasi. Perlu ada evaluasi kembali terkait hal-hal yang belum optimal, terutama dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran,” katanya.

Dia menambahkan, masalah politik uang dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Para Lurah/Hukum Tua dan Perangkat Desa, menjadi fokus utama pengawasan Bawaslu dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). “Himbauan sudah sering disampaikan kepada tim kampanye dan pasangan calon untuk menghindari praktik tersebut. Karena praktek money politik dilarang dalam pelaksanaan Pilkada termasuk dalam tahapan kampanye. Sudah saya tegaskan kepada seluruh jajaran Bawaslu Minsel agar jangan sampai tidak berintegritas,” kunci Keintjem.(jes)

Continue Reading

Bawaslu

Liando Tegaskan Netralitas Pemdes Dalam Pemilihan 2024

Published

on

Amurang, inforakyatnews.id – Bawaslu Minahasa Selatan gelar koordinasi bersama seluruh kepala desa di Kabupaten Minahasa Selatan untuk pemilihan tahun 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (11/11/2024) di Hotel Sutan Raja Amurang, dibuka langsung oleh ketua Bawaslu Minsel Eva Kentjem.

Ferry Daud Liando, Dekan FISIP UNSRAT dan Dr Radian Syam yang adalah Pegiat Pemilu Nasional, dihadirkan oleh Bawaslu Minsel sebagai Narasumber dalam kegiatan ini.

Ferry Daud Liando dalam paparannya menyebutkan, dalam Pasal 71 (1) UU 10 Tahun 2016 Kepala desa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Kemudian, Pasal 29 huruf (J) disebut kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Kedua Pasal ini menjadi bahasan pokok dari materi Dekan FISIP Unsrat itu.

Dalam materinya Liando menjelaskan 3 alasan mengapa Kepala Desa harus netral.

Pertama, jika kepala desa tidak netral atau berpihak kepada adalah satu pasangan calon maka salah satu asas Pilkada yaitu Keadilan akan hilang.

Kedua, kualitas pelayanan publik merupakan tugas utama kepala desa. Jika kepala desa terlibat dalam kegiatan untuk memenangkan salah satu calon maka itu akan menggangu aktivitas pelayanan publik.

“Tidak jarang juga berdampak pada pembagian bantuan sosial di desa hanya karena beda pilihan dengan kepala desa pembagian Bansos tidak diberikan,” papar Liando.

Ketiga, lanjut Liando, fungsi kepala desa yaitu sebagai pemersatu masyarakat dan mediator. Jika kepala desa memihak kepada salah satu calon maka sulit untuk meminimalisir konflik yang terjadi di masyarakat karena berbeda pilihan.

“Pelanggaran atas ketentuan atau aturan hukum oleh Kepala Desa dapat dikenali sanksi pidana,” tegas Dekan Fisip Unsrat itu. (***/ald)

Continue Reading

Minahasa Selatan

Tahapan Kampanye, Bawaslu Minsel Ingatkan Pengawasan Berintegritas

Published

on

Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem

AMURANG, INFORAKYATNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ingatkan untuk tetap melaksanakan pengawasan berintegritas. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, karena mengingat tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, sedang berlangsung.

“Proses pengawasan sangat berpengaruh pada kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi. Sikap netral dari seluruh organ Bawaslu harus bisa ditegakkan dan dilakukan. Karena sebagai penyelenggara Pemilu, pengawas harus mengacu pada aturan yang ada. Jajaran Adhoc harus memiliki prinsip kemandirian, profesionalitas dan integritas harus selalu diutamakan,” ujarnya.

Menurut Keintjem, penekanan ini semakin krusial lantaran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Sulawesi Utara tergolong tinggi. Sebab itu, pengawas harus jeli dalam melakukan pengawasan dan dituntut bisa memastikan Pilkada berjalan demokratis sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).

“Pengawas memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin proses pemilihan sesuai asas demokrasi. Perlu ada evaluasi kembali terkait hal-hal yang belum optimal, terutama dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran,” katanya.

Dia menambahkan, masalah politik uang dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Para Lurah/Hukum Tua dan Perangkat Desa, menjadi fokus utama pengawasan Bawaslu dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Himbauan sudah sering disampaikan kepada tim kampanye dan pasangan calon untuk menghindari praktik tersebut. Karena praktek money politik dilarang dalam pelaksanaan Pilkada termasuk dalam tahapan kampanye. Sudah saya tegaskan kepada seluruh jajaran Bawaslu Minsel agar jangan sampai tidak berintegritas,” kunci Keintjem. (jes)

Continue Reading

Trending