Menu

Mode Gelap
Breaking News: Tak Memiliki Identitas Jelas, Warga Papua ini Ditemukan Tak Bernyawa di Acara Duka Gunung Api Karangetang Status Siaga, Bupati Imbau Masyarakat Waspada Diduga Depresi, Wanita Muda Penumpang KM.Labobar Lompat ke Laut Alfamart Peduli Kreativitas Anak Sejak Dini Debt Collector Dilarang Gunakan Kekerasan dalam Penagihan Hutang Konsumen

Minahasa Selatan ยท 21 Jun 2022 WITA

KPID Sulut Warning Pemkab Minsel Salurkan Bantuan STB Tepat Sasaran


 KPID Sulut Warning Pemkab Minsel Salurkan Bantuan STB Tepat Sasaran Perbesar

 

MINSEL, inforakyatNews.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Utara (KPID Sulut) warning Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel), untuk menyalurkan bantuan Set Top Box (STB) dengan tepat sasaran. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Bidang Kelembagaan, Pengasihan Amisan SIP, saat melaksanakan kunjungan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Minsel, Selasa (21/6).

Kunjungan dari tim KPID Sulut diterima langsung oleh, Sekretaris Diskominfo Minsel Xaverius Tumbuan SH, dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Alvi J Ulaan ST.

Kunjungan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 978/3406/SJ terkait Permintaan Data Rumah Tangga Miskin yang Berhak Menerima Bantuan Set Top Box (STB).

“Adapun tujuan kami adalah untuk berkoordinasi terkait program nasional Analog Switch Off (ASO) Tahun 2022, terutama terkait bantuan pemerintah pendistribusian STB ya yang diharapkan ini tepat sasaran,” ujar Amisan.

Amisan melanjutkan, pihaknya memberi masukan kepada Pemkab Minsel, untuk sekiranya benar-benar memastikan data penerima bantuan, dengan melakukan verifikasi. “Semisal apakah TV penerima ini sudah digital atau masih analog. Karena kalau sudah digital STB tidak akan berfungsi. Dan juga memastikan penerima bantuan bukan di daerah yang blankspot, sehingga STB yang disalurkan dapat bermanfaat,” jelasnya.

Adapun pihak Diskominfo, menyampaikan kendala yang ditemui adalah, pihaknya belum memiliki data penerima dan syarat-syarat menerima bantuan STB. “Saat ini kami belum edaran terkait siapa saja menerima bantuan, dari keluarga siapa saja, dan syarat-syarat penerima bantuan,” ungkap Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Alvi J Ulaan ST.

Namun, pihaknya memastikan agar segera menindaklanjuti hal tersebut. Dan akan berkoodinasi dengan pihak terkait, agar secepatnya bisa mendapatkan data penerima data bantuan STB.

Turut hadir dalam kunjungan tersebut, Komisioner Bidang Kelembagaan Meilany Rauw SE dan Merlyn Watulangkow, SH yang didampingi oleh tiga staff KPID Sulut.(jes)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Tim

Baca Lainnya

Sosialisasikan 4 Pilar, SBANL : Ini Upaya Perkuat Rasa Persatuan

1 September 2023 - 19:31 WITA

Breaking News: Tak Memiliki Identitas Jelas, Warga Papua ini Ditemukan Tak Bernyawa di Acara Duka

10 Juli 2023 - 23:40 WITA

Pemuda GMIM Koinonia Ranomea Wilayah Amurang III Ikut PKPG se-Sinode 2023

4 Juli 2023 - 00:35 WITA

Tanggapi Penetapan Pengucapan Syukur di Bulan September, Begini Kata Pengamat Sosial-Budaya Keagamaan

1 Juli 2023 - 18:20 WITA

Minsel Masih Negatif Virus ASF, Ini Penjelasan Kadis Soal Temuan Bangkai Babi

16 Juni 2023 - 00:04 WITA

Liando Saran ke KPK RI Beri Penghargaan kepada Bupati Wongkar

15 Juni 2023 - 23:02 WITA

Trending di Minahasa Selatan