Connect with us

Hukrim

Kepala BPBD Minsel Tewas Diduga Gantung Diri

Published

on

Inforakyatnews.com, MINSEL – Seorang Pejabat Aktif di lingkup Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) yang menjabat sebagai kepala BPBD Pemkab Minsel bernama Rudy Tumiwa, ditemukan warga tewas tergantung dengan seutas tali dipintu kamar rumah orang tuanya yang berada di Desa Tumpaan, Jaga dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan. Selasa (16/03/2021)

Kapolsek Tumpaan AKP Karel Lasut setelah di konfirmasi, menjelaskan bahwa sekira pukul 6 lebih sore tadi pihaknya menerima laporan warga adanya kejadian warga gantung diri.

“Setelah mendapat laporan tersebut kita langsung merapat ke TKP, untuk mengecek lokasi kejadian, setelah tiba dilokasi, kemudian melihat korban sedang dalam keadaan tergantung, dan belum ada yang sentuh.” Ujar Kapolsek Karel kepada Wartawan

Lokasi TKP

Menurut Kapolsek, Keponakan korban yang menjadi saksi, saat diwawancarai pihak Polisi, mengatakan pertama melihat korban ditemukan tergantung sekitar sebelum jam 6 sore. 

Setelah itu pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP yang dipimpin langsung oleh Pak Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon, dengan mengumpulkan barang-barang untuk dijadikan petunjuk penyelidikan.

Setelah melakukan olah TKP, Jenazah langsung dibawah ke Rumah Sakit untuk dilakukan Otopsi. 

“Sekarang Jenazah sudah dibawah langsung ke Rumah sakit Malalayang, dan dilakukan Otopsi.” Ujar Kapolsek Karel Lasut

Kapolsek Tumpaan, AKP Karel Lasut saat di TKP

Menurut Kapolsek, penyidik identifikasi Polres Minsel sudah melaksanakan olah TKP selanjutnya tinggal menunggu hasil Otopsi. 

“Untuk Sementara Olah TKP sudah kami lakukan, selanjutnya kita akan melakukan penyelidikan penyebab kematian ini yang akan dikuatkan dengan hasil otopsi (nanti).” Tandas Kapolsek Tumpaan itu. 

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bitung

Cegah TPPO, Pemkot Bitung Gandeng YP3I dan Bentuk Satuan Tugas

Published

on

Bitung, inforakyatnews.com – Pencegahan perdagangan manusia dan kekerasan terhadap anak serta perempuan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bitung.

Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S. E secara tegas menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bitung tidak tinggal diam untuk menyelesaikan persoalan ini.

Melalui kolaborasi bersama stekeholder, Pemerintah Kota Bitung berkomitmen bahwa perempuan dan anak-anak kita harus terlindungi.

“Perdagangan manusia dan kekerasan terhadap anak serta perempuan itu nyata. Kita tidak boleh tutup mata. Masalah ini harus diselesaikan bersama,” ungkap Wali Kota Honandar secara resmi, Kamis (24/09/2026).

​Ia menegaskan bahwa jajaran Pemerintah Kota Bitung siap berada di barisan terdepan dalam upaya pencegahan, perlindungan, hingga pendampingan bagi para korban.

Meski begitu, ia mengakui pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya sinergi dari seluruh pemangku kepentingan.

​Sebagai bentuk langkah konkrit, Pemkot Bitung menjalin kolaborasi strategis dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Pembelaan Putra Putri Indonesia (YP3I). Kemitraan ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan dan penanganan kasus di lapangan.

“Kami pemerintah tidak bisa kerja sendiri. Kami butuh stakeholder di dalamnya, LSM Yayasan Pembelaan Putra Putri Indonesia atau disingkat YP3I yang sudah berkolaborasi dengan kami Pemerintah Kota Bitung. Jangan tunggu ada korban baru sibuk bergerak. Perempuan dan anak-anak kita harus terlindungi,” ucap Wali Kota Honandar.

​Ia mengimbau masyarakat dan seluruh pihak terkait agar dapat mendukung langkah ini serta bersikap proaktif untuk melakukan langkah pencegahan sedini mungkin tanpa menunggu timbulnya korban baru.

​”Jangan tunggu ada korban baru sibuk bergerak. Perempuan dan anak-anak kita harus terlindungi,” tegasnya.

Guna memperkuat langkah tersebut, Pemerintah Kota Bitung juga secara resmi telah membentuk satuan tugas (Satgas) Pencegahan TPPO dan Kekerasan Anak dan Perempuan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota dengan turut melibatkan berbagai lintas sektor.

Melalui SK Wali Kota, YP3I telah menjadi bagian dari Satgas dalam memerangi persoalan TPPO serta kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Bitung.

Honandar pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan indikasi kekerasan atau perdagangan orang sejak dini guna memutus rantai kejahatan tersebut.

Continue Reading

Daerah

Berkekuatan Incrach, Bupati Tendean Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tipidum

Published

on

MINAHASA,inforakyatnews.com- Penjabat (PJ) Bupati Minahasa, Dr Noudy R. P. Tendean, menghadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau Incrach, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa, Senin (4/12/2024).

PJ Bupati Noudy Tendean mengucapkan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Minahasa atas komitmen dalam menegakkan hukum.

Tendean pun menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di Minahasa terus berjalan dengan baik dan transparan.

“Saya mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada Pak kejari dan seluruh jajaran atas kerja keras dan dedikasi dalam penegakan hukum khususnya di wilayah hukum Kabupaten Minahasa yang telah bekerja tanpa kenal lelah dalam menuntaskan berbagai kasus untuk penegakan keadilan, ” ucap Tendean.

Saya mengajak kita semua untuk tidak berfokus pada aspek penegakan hukum saja, namun kita juga perlu untuk melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap berbagai tindak kejahatan. Satu hal juga yang perlu kita lakukan dalam upaya penegakan hukum adalah meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan ketertiban yang ada di Kabupaten Minahasa.

Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif itu juga sangat dibutuhkan, tentunya Kabupaten Minahasa bisa menjadi daerah yang aman yang tentram yang damai dengan tindak kejahatan bisa kita minimalisir terutama terkait kejahatan yang diakibatkan oleh minuman keras yang kemudian menimbulkan tindak kriminalitas konflik perkelahian antar masyarakat dengan penggunaan senjata-senjata atau barang tajam sebagaimana yang sudah dilaporkan, “pungkas Tendean.

Sementara Kajari Minahasa B. Hermanto SH, MH, menyampaikan sebagai bentuk transparansi kami kejaksaan negeri minahasa dalam hal penanganan perkara hukum, salah satu tugas dari jaksa penuntut umum tidak hanya menyidangkan perkara tapi juga dia harus melakukan eksekusi secara lengkap baik terhadap orang dan barang bukti.

Kegiatan yang kita laksanakan pada siang hari ini adalah salah satu fungsi kami dalam hal mengeksekusi barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan sinergitas dari Masyarakat dan pemerintah kabupaten Minahasa serta peran dari unsur terkait dalam penegakan hukum.” tandas Kajari

Turut hadir dalam kegiatan ini mewakili Lapas Tondano, Mewakili Kodim 1302 Minahasa, Mewakili Polres Minahasa, anggota DPRD Minahasa, Staf Ahli Bupati dan Kabag Prokopim.(HerS)

Continue Reading

Daerah

2 Terpidana Tipikor Dana BOKB di Dinas PPKB Minahasa, Serahkan Denda Perkara 100 Juta Ke Kejari Minahasa

Published

on

MINAHASA, inforakyatnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima pembayaran denda perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Minahasa, tahun anggaran 2022 sebesar Rp 100.000.000, dari terpidana Elan dan Maykel.

Uang denda tersebut diserahkan oleh suami terpidana Elan dan istri terpidana Maykel dan keduanya didampingi oleh kuasa hukum mereka di kantor Kejaksaan Negeri Minahasa pada hari Selasa, (12/08/2024).

Kajari Minahasa B. Hermanto, SH, MH melalui Kasi Intel Suhendro G.K, SH menyatakan, pembayaran denda perkara korupsi BOKB Dinas PPKB T.A 2022 tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Manado Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd. Tanggal 28 Juni 2024.

“Dalam Putusan Pengadilan tersebut menyatakan, terpidana Elan dan Maykel dipidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,-, apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan.” Jelas kasi Intel Suhendro.

Berdasarakan hal tersebut, Kejari Minahasa menerima pembayaran denda Rp 50.000.000,- dari terpidana Elan dan Rp 50.000.000,- dari terpidana Maykel dengan total pembayaran sebesar Rp 100.000.000,-

“Selanjutnya uang pembayaran denda perkara tersebut langsung disetorkan ke khas Negara melalui BRI cabang Tondano yang disaksikan oleh Kasi Pidsus Ariel D Pasangkin, SH, Bendahara Penerima Billy Rumagit, SH, keluarga terpidana dan kuasa hukumnya.” Tutup Kasi Intel.(HerS)

Continue Reading

Trending