Connect with us

Tomohon

CSWL Bersama Forkopimda Ikuti Prosesi Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-78 Secara Virtual

Published

on

 

TOMOHON, inforakyatnews.com – Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH dan Wakil Walikota Wenny Lumentut SE bersama Forkopimda Kota Tomohon mengikuti prosesi upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 secara virtual yang dilaksanakan di kantor Dispora Kota Tomohon, Kamis (17/8/2023).

Pada upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI tersebut Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menjadi Inspektur Upacara, sedangkan Teks proklamasi dibacakan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan ditandai dengan tembakan meriam, dan pengibaran bendera Merah Putih oleh Tim Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

hadir menyaksikan livestreaming Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE , Kajari Tomohon Alfonsius Gebhard Loemau SH MH, Kapolres Tomohon AKBP. Lerry Tutu, S.I.K., M.M. bersama istri, Perwakilan Dandim 1302 Minahasa Kasdim Mayor Inf Vino Onibala, Sekretaris Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Ketua TP-PKK Kota Tomohon drg.Jeand’arc Senduk- Karundeng dan Sekretaris TP-PKK Kota Tomohon Eleonora Lumentut- Sangi. (Wan/*)

Print Friendly, PDF & Email

Tomohon

216 PPPK Pemkot Tomohon Diorientasikan, Begini Harapan Walikota Caroll Senduk

Published

on

TOMOHON, inforakyatnews.com – Walikota Tomohon Caroll Senduk SH menghadiri dan membuka kegiatan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Tomohon, bertempat di Green Forest Tomohon, 23-25 Juli 2024.

Peserta orientasi PPPK Kota Tomohon tahun 2024 adalah PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon yang ditetapkan pada tahun 2021, 2022 dan 2023 berjumlah 216 orang, yaitu 75 guru, 61 tenaga kesehatan dan 80 tenaga teknis.

Walikota mengatakan, melalui kegiatan ini dapat terwujud ASN PPPK yang memiliki sikap, perilaku dan kompetensi diri sesuai dengan nilai-nilai dasar ASN berakhlak yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif sehingga profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi ASN.

“Jika ada yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi yang tegas, yang tentunya akan bisa mempengaruhi kelulusan saudara-saudara dan bisa dipertimbangkan untuk pemutusan hubungan perjanjian kerja,” tegas Walikota.

Dia mengharapkan, kehadiran ASN PPPK di jajaran birokrasi hendaknya mampu memperkuat dan meningkatkan kinerja pemerintah Kota Tomohon secara umum. Dan secara khusus, kehadiran di perangkat kerja di mana ditempatkan diharapkan akan mampu memberikan yang terbaik dalam membantu segala tugas dan tanggung jawab yang menjadi kewajiban setiap perangkat daerah, dalam melaksanakan program-program yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.(**)

Print Friendly, PDF & Email
Continue Reading

Tomohon

KPU Tomohon Gelar Sosialisasi Penyusunan Visi Misi Bakal Pasangan Calon, Begini Kata Praktisi Pendidikan

Published

on

TOMOHON, inforakyatnews.com -Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah harus menyusun visi dan misinya sendiri. Jangan “copy paste”. Visi misi itu harus sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat.

Hal ini dikatakan Dosen Pemilu FISIP Unsrat Manado DR Ferry Daud Liando, pada kegiatan sosialisasi penyusunan visi, misi dan program bakal pasangan calon sesuai rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), yang dilaksanakan oleh KPU Kota Tomohon di Jhohanie Hotel, Jumat (19/07/2024).

“Salah satu kewajiban Paslon kepala dan wakil kepala daerah untuk mengikuti Pilkada 2024, adalah membuat dokumen visi dan misi pasangan calon,” ujar Liando yang juga Dekan FISIP Unsrat ini.

Dia menjelaskan, dokumen visi misi tersebut digunakan untuk tiga kepentingan. Pertama, sebagai syarat dalam proses pencalonan di KPUD. Kedua sebagai strategi calon dalam mempengaruhi pemilih pada saat kampanye. Dan ketiga visi misi ini akan dijadikan bahan dalam penyusunan RPJMD 2025-2030 jika pasangan kepala daerah itu menang. “Dengan begitu dokumen visi misi harus dirumuskan dengan tepat dan terukur,” ungkapnya.

Liando mengurai, ada dua cara yang tepat dalam penyusunan visi misi kepala daerah. Pertama memperhatikan aspek sosiologis. Yakni visi misi yang dibuat adalah benar sebagai kebutuhan publik. Sebab visi misi itu akan menjadi alternatif pemecahan masalah publik. Visi misi yang tidak didasarkan pada kebutuhan penyelesaian masalah publik, tidak akan memberikan manfaat baik untuk kepentingan elektoral maupun pencapaian tujuan pembangunan di daerah.

Kedua harus memperhatikan aspek juridis. Visi misi pasangan calon kepala daerah tidak boleh menyimpang dari kebijakan pemerintah pusat. Artinya, perencanan pemerintah daerah tidak boleh menyimpang dari perencanaan pemerintah pusat. Meski daerah sudah otonom, tapi Indonesia adalah negara kesatuan. Perencanaan dan kebijakan harus sinergis.

“Selama ini banyak ditemukan dokumen visi misi hanya merupakan dokumen copy paste dari daerah lain. Sebagian calon tidak mampu membuat visi misi dan menyerahkan kepada tim sukses yang menyusun. Akibatnya ketika menjabat, visi misi tidak dilakukan oleh kepala daerah sampai periode berakhir,” nilai Liando.

Dia mengatakan, kebijakan-kebijakan yang dipilih hanya sebatas karena ada konsekuensi proyek atau aganda-aganda kepentingan politik atau bisnis.
Rakyat juga kerap tidak memberikan sanksi politik bagi kepala daerah yang tidak bisa mewujudkan visi misinya.

“Buktinya banyak kepala daerah yang gagal mewujudkan visi misinya selama menjabat. Tapi ketika mencalonkan pada periode kedua, rakyat tetap memilihnya kembali,” paparnya.

Liando menambahkan, sebagian kepala daerah tidak memenuhi janji-janji politiknya, dikarenakan keterpilihan kepala daerah bukan karena ketertarikan pada visi misi calon. Tetapi karena uang yang dituntut pemilih terhadap calon. Jika calon yang terpilih karena money politic, maka mustahil bagi setiap kepala daerah yang menang akan mewujudkan visi misinya ketika berkuasa.

Print Friendly, PDF & Email
Continue Reading

Tomohon

Pemkot Tomohon Estimasi KUA/PPAS Capai Rp703,3 Miliar

Published

on

TOMOHON, inforakyatnews.com – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025 oleh Walikota Kepada DPRD Kota Tomohon, di Ruang Sidang Kantor DPRD, Senin (22/7/2024).

Sidang Paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, S.E. didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene, D.E.A.

Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan mengacu  Peraturan Pemerintah (PP) N0: 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disampaikan bahwa kepala daerah menyusun KUA/PPAS  berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), kemudian, disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu kedua Juli  dengan memperhatikan tahapan dan jadwal sesuai ketentuan sebagaimana disebutkan tadi.

“Pemkot sendiri telah menyampaikan pada tanggal 12 juli 2024, yang selanjutnya dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD. Berikutnya kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus,” ungkap Caroll Senduk.

Wali Kota juga secara umum menyampaikan postur pendapatan, belanja dan pembiayaan KUA /PPAS APBD 2025, seperti pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp.703.343.707.841,- (tujuh ratus tiga milyar tiga ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tujuh ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah).

Pada komponen anggaran belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp. 690.643.707.841,- (enam ratus sembilan puluh milyar enam ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tujuh ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah).

Berikutnya pada pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan komponen pembiayaan lainnya yaitu pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.22.700.000.000 (dua puluh dua milyar tujuh ratus juta rupiah), yang didalamnya merupakan penyertaan modal kepada bank sulutgo dan pembayaran PEN.

Demikianlah pengantar kami mengenai rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2025 kota tomohon. dan kiranya dokumen yang kami ajukan ini selanjutnya dapat dibahas bersama sesuai dengan tahapan dan jadwal serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tahapan pembahasan ini, saya berharap akan menghasilkan APBD Kota Tomohon Tahun 2025 yang mampu merespon dinamika perekonomian, menjawab tantangan dan mendukung agenda pembangunan dan kesejahteraan secara optimal, mempercepat transformasi ekonomi, menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang berkualitas,inklusif, dan berkelanjutan, melindungi daya beli masyarakat dari goncangan, dan menjaga agar postur APBD tetap sehat dan dapat bermanfaat bagi pembangunan kota tomohon terlebih khususnya dirasakan bagi seluruh lapisan masyarakat ,” ungkap kader terbaik milik PDIP Tomohon.

Ikut pula hadir , mewakili Dandim 1302 Minahasa Pabung Kota Tomohon  Mayor CBA Novel Maridjan, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E. bersama Jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (**)

Print Friendly, PDF & Email
Continue Reading

Trending