Inforakyatnews.com, RATAHAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil meringkus pelaku pengedar obat terlarang jenis Trihexphenidil di wilayah Ratatotok, Sabtu (3/9/2022).
Dipimpin oleh Kanit I AIPDA Basri dan Kanit II AIPDA Rommy Daku tim Reserse Narkoba Mitra berhasil membekuk pelaku di rumahnya, KBU alias Man (24) warga Ratatotok, Kabupaten Mitra, sekitar pukul 17.00 wita.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi personil Direktorat Narkoba Polda Sulut, bahwa sering terjadi transaksi obat terlarang jenis Trihex di wilayah Ratatotok.
Mendapat informasi tersebut tim Resnarkoba Mitra langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.
Di tangan pelaku berhasil ditemukan 1 unit HP (Handpone) warna biru merek Realmi, 1 buah Jaket untuk menyimpan barang bukti berupa 300 butir Trihexphenidil yang sudah di sita Polres Mitra untuk dijadikan barang bukti.
Saat ini pelaku sudah diamankan tim Satnarkoba Polres Mitra untuk diperiksa lebih lanjut.
(R.pratama/***)