Connect with us

Hukrim

Pelarian DPO Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Dibawa Umur Berakhir di Tempat Pangkas Rambut

Published

on

Manggarai, Inforakyatnews.com – Pelarian AAV alias Viki (25), DPO kasus dugaan persetubuhan anak dibawa umur berakhir. Terduga pelaku ditangkap polisi dari tempat pangkas rambut di Kampung Maumere, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, NTT, setelah setahun berhasil lolos dari kejaran polisi.

Kasus dugaan persetubuhan anak dibawa umur ini terjadi Rabu 3 Februari 2021 lalu di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong. Sehari setelah kejadian atau tepatnya 4 Februari 2021 AAV melarikan diri. Setelah setahun lebih melarikan diri, AAV akhirnya ditangkap Unit PPA Satuan Reskrim yang dipimpin Kanit Aipda Anton Habun, Kamis 12 Mei 2022 lalu.

Kapolres Manggarai melalui Humas Ipda I Made Budiarsa menjelaskan, kasus ini berawal saat terduga pelaku AAV alias VIki asal Anam, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng itu, menjalin cinta dengan korban ODS (13), seorang siswi pada pada salah satu sekolah di Kota Ruteng.
Pada tanggal 3 Pebruari 2021 sekitar pukul 13.00 wita, Viki melalui akun facebooknya mengajak ketemuan dengan ODS. Setelah sepakat, Viki lalu menjemput ODS dengan mobil dan keduanya meluncur ke rumah keluarga Viki di Tenda.

Pukul 20.00 wita,Viki yang mengaku sudah mulai mengantuk meminta ODS untuk menemaninya ke kamar tidur. Ajakan Viki diamini ODS. Saat ODS sedang bermain Hp, Viki lalu memeluk, mencium, meremas payudara dan mengajak ODS untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri.

ODS sempat menolak bahkan sampai menampar Viki. Tetapi hati ODS luluh, ketika VikI berjanji untuk bertanggung jawab dan siap menikahi ODS.

“Tersangka mengatakan kepada korban bahwa tersangka akan bertanggung jawab kepada korban dan akan menikahi korban, sehingga korban mengiyakan ajakan tersangka untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” terang Ipda Made.

Usai berhubungan, ODS meminta Viki untuk mengantar pulang ke rumah orang tuannya.Tetapi itu tidak terjadi, pasalnya ada panggilan masuk ke hp Viki yang memberitahukan bahwa ayah ODS sedang mencari dan membawa senjata tajam.

Merasa terancam dan takut dikejar terus sama ayah ODS, Viki lalu mengantar ODS ke rumah keluarga ODS di Nekang. Setelah itu, Viki melarikan diri ke Labuan Bajo

“Selama 1 tahun lebih melarikan diri, pada hari Kamis 12 Mei 2022, petugas kepolisian Polres Manggarai mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di kota Ruteng.Sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Viki dan membawa tersangka ke ruangan Unit PPA, Satuan Reskrim, Polres Manggarai untuk di lakukan pemeriksaan,” jelas Ipda Made.

Made mengatakan, polisi telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dan diduga kuat Viki telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka juga telah ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai.

Perbuatan tersangka melanggar pasal 81 ayat (2), undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Adi Nembok)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bitung

Cegah TPPO, Pemkot Bitung Gandeng YP3I dan Bentuk Satuan Tugas

Published

on

Bitung, inforakyatnews.com – Pencegahan perdagangan manusia dan kekerasan terhadap anak serta perempuan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bitung.

Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S. E secara tegas menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bitung tidak tinggal diam untuk menyelesaikan persoalan ini.

Melalui kolaborasi bersama stekeholder, Pemerintah Kota Bitung berkomitmen bahwa perempuan dan anak-anak kita harus terlindungi.

“Perdagangan manusia dan kekerasan terhadap anak serta perempuan itu nyata. Kita tidak boleh tutup mata. Masalah ini harus diselesaikan bersama,” ungkap Wali Kota Honandar secara resmi, Kamis (24/09/2026).

​Ia menegaskan bahwa jajaran Pemerintah Kota Bitung siap berada di barisan terdepan dalam upaya pencegahan, perlindungan, hingga pendampingan bagi para korban.

Meski begitu, ia mengakui pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya sinergi dari seluruh pemangku kepentingan.

​Sebagai bentuk langkah konkrit, Pemkot Bitung menjalin kolaborasi strategis dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Pembelaan Putra Putri Indonesia (YP3I). Kemitraan ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan dan penanganan kasus di lapangan.

“Kami pemerintah tidak bisa kerja sendiri. Kami butuh stakeholder di dalamnya, LSM Yayasan Pembelaan Putra Putri Indonesia atau disingkat YP3I yang sudah berkolaborasi dengan kami Pemerintah Kota Bitung. Jangan tunggu ada korban baru sibuk bergerak. Perempuan dan anak-anak kita harus terlindungi,” ucap Wali Kota Honandar.

​Ia mengimbau masyarakat dan seluruh pihak terkait agar dapat mendukung langkah ini serta bersikap proaktif untuk melakukan langkah pencegahan sedini mungkin tanpa menunggu timbulnya korban baru.

​”Jangan tunggu ada korban baru sibuk bergerak. Perempuan dan anak-anak kita harus terlindungi,” tegasnya.

Guna memperkuat langkah tersebut, Pemerintah Kota Bitung juga secara resmi telah membentuk satuan tugas (Satgas) Pencegahan TPPO dan Kekerasan Anak dan Perempuan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota dengan turut melibatkan berbagai lintas sektor.

Melalui SK Wali Kota, YP3I telah menjadi bagian dari Satgas dalam memerangi persoalan TPPO serta kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Bitung.

Honandar pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan indikasi kekerasan atau perdagangan orang sejak dini guna memutus rantai kejahatan tersebut.

Continue Reading

Daerah

Berkekuatan Incrach, Bupati Tendean Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tipidum

Published

on

MINAHASA,inforakyatnews.com- Penjabat (PJ) Bupati Minahasa, Dr Noudy R. P. Tendean, menghadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau Incrach, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa, Senin (4/12/2024).

PJ Bupati Noudy Tendean mengucapkan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Minahasa atas komitmen dalam menegakkan hukum.

Tendean pun menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di Minahasa terus berjalan dengan baik dan transparan.

“Saya mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada Pak kejari dan seluruh jajaran atas kerja keras dan dedikasi dalam penegakan hukum khususnya di wilayah hukum Kabupaten Minahasa yang telah bekerja tanpa kenal lelah dalam menuntaskan berbagai kasus untuk penegakan keadilan, ” ucap Tendean.

Saya mengajak kita semua untuk tidak berfokus pada aspek penegakan hukum saja, namun kita juga perlu untuk melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap berbagai tindak kejahatan. Satu hal juga yang perlu kita lakukan dalam upaya penegakan hukum adalah meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan ketertiban yang ada di Kabupaten Minahasa.

Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif itu juga sangat dibutuhkan, tentunya Kabupaten Minahasa bisa menjadi daerah yang aman yang tentram yang damai dengan tindak kejahatan bisa kita minimalisir terutama terkait kejahatan yang diakibatkan oleh minuman keras yang kemudian menimbulkan tindak kriminalitas konflik perkelahian antar masyarakat dengan penggunaan senjata-senjata atau barang tajam sebagaimana yang sudah dilaporkan, “pungkas Tendean.

Sementara Kajari Minahasa B. Hermanto SH, MH, menyampaikan sebagai bentuk transparansi kami kejaksaan negeri minahasa dalam hal penanganan perkara hukum, salah satu tugas dari jaksa penuntut umum tidak hanya menyidangkan perkara tapi juga dia harus melakukan eksekusi secara lengkap baik terhadap orang dan barang bukti.

Kegiatan yang kita laksanakan pada siang hari ini adalah salah satu fungsi kami dalam hal mengeksekusi barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan sinergitas dari Masyarakat dan pemerintah kabupaten Minahasa serta peran dari unsur terkait dalam penegakan hukum.” tandas Kajari

Turut hadir dalam kegiatan ini mewakili Lapas Tondano, Mewakili Kodim 1302 Minahasa, Mewakili Polres Minahasa, anggota DPRD Minahasa, Staf Ahli Bupati dan Kabag Prokopim.(HerS)

Continue Reading

Daerah

2 Terpidana Tipikor Dana BOKB di Dinas PPKB Minahasa, Serahkan Denda Perkara 100 Juta Ke Kejari Minahasa

Published

on

MINAHASA, inforakyatnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima pembayaran denda perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Minahasa, tahun anggaran 2022 sebesar Rp 100.000.000, dari terpidana Elan dan Maykel.

Uang denda tersebut diserahkan oleh suami terpidana Elan dan istri terpidana Maykel dan keduanya didampingi oleh kuasa hukum mereka di kantor Kejaksaan Negeri Minahasa pada hari Selasa, (12/08/2024).

Kajari Minahasa B. Hermanto, SH, MH melalui Kasi Intel Suhendro G.K, SH menyatakan, pembayaran denda perkara korupsi BOKB Dinas PPKB T.A 2022 tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Manado Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd. Tanggal 28 Juni 2024.

“Dalam Putusan Pengadilan tersebut menyatakan, terpidana Elan dan Maykel dipidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,-, apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan.” Jelas kasi Intel Suhendro.

Berdasarakan hal tersebut, Kejari Minahasa menerima pembayaran denda Rp 50.000.000,- dari terpidana Elan dan Rp 50.000.000,- dari terpidana Maykel dengan total pembayaran sebesar Rp 100.000.000,-

“Selanjutnya uang pembayaran denda perkara tersebut langsung disetorkan ke khas Negara melalui BRI cabang Tondano yang disaksikan oleh Kasi Pidsus Ariel D Pasangkin, SH, Bendahara Penerima Billy Rumagit, SH, keluarga terpidana dan kuasa hukumnya.” Tutup Kasi Intel.(HerS)

Continue Reading

Trending