Connect with us

Tomohon

Pemeliharaan Jalan, Dinas PUPR Tomohon Gencar Potong Rumput Liar, Tutup Lobang dan Perbaikan Drainase Jalan

Published

on

 

TOMOHON, inforakyatnews.com – Pemerintahan Caroll Senduk dan Wenny Lumentut (CSWL) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daerah Kota Tomohon melakukan pemeliharaan jalan dengan memotong rumput atau ilalang di sejumlah titik pinggir jalan.

“Ini adalah kegiatan rutin pemeliharaan pinggir jalan agar terlihat rapih dan tidak mengganggu pandangan para pengguna jalan umum,”
ujar Plt Kepala Dinas PUPR Daerah Kota Tomohon, Royke M Tangkawarouw, Kamis (20/7/2023.

Menurut RMT, babat rumput dilakukan supaya bahu jalan berfungsi dengan baik, pandangan pengguna jalan jelas dan drainase ketika air hujan turun bisa lancar.

“Target potong rumput menyesuaikan kebutuhan karena kondisi lapangan yang berbeda. Selain itu, kondisi bahu jalan tiap ruas jalan tidak sama. Saat ini kami sedang lakukan pemotongan rumput meliputi ruas jalan Tinoor Raya tembus perbatasan Desa Warembungan,” terangnya.

Royke mengatakan untuk kegiatan pemotongan rumput liar dan pembersihan drainase jalan dan penutupan jalan rusak berlobang akan terus kami lakukan di seluruh ruas jalan yang ada di Kota Tomohon.

“Karena pak Walikota dan Wakil Walikota (CSWL) inginkan Kota Tomohon selalu sejuk dan nyaman. Apalagi pada bulan Agustus mendatang ada iven bertaraf internasional akan di gelar di Kota Tomohon yakni Tomohon Internasional Flower Festival (TIFF),” tandasnya. (Wan/*)

Continue Reading
Advertisement #
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tomohon

Pemkot Tomohon Serahkan Penghargaan Keberhasilan Kejari Sulut Sukses Amankan Kas Negara 4,6 Miliar

Published

on

TOMOHON, inforakyatnews.com – Penjabat Sementara Walikota Tomohon Ir. Fereydy Kaligis memberikan Piagam Penghargaan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut atas Keberhasilan melakukan pemulihan/Penyelamatan Keuangan Negara dari Sektor Penerimaan,Pemanfaatan Danau Linow di Kota Tomohon.

Dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Selasa, (22/10/2024). Penghargaan diserahkan langsung oleh PJs Walikota Tomohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik SH MH CGCAE dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Hartono SH MH.

PJs Walikota Tomohon Fereydy Kaligis mengatakan, tentunya saya berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara beserta jajaran atas penerimaan dan bersedia meluangkan waktu untuk menerima kami dari Pemerintah kota Tomohon hadir di tempat ini.

“Pada kesempatan ini, saya atas nama Pemerintah Kota Tomohon memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara beserta Jajaran sehubungan telah dilakukan pemulihan/penyelamatan keuangan negara atas penerimaan yang belum diterima Pemerintah Kota Tomohon terhadap pemanfaatan danau linow sebesar Rp.4.661.066.000 (empat milyar enam ratus enam puluh satu juta enam puluh enam ribu rupiah) dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 oleh tim Jaksa penyidik pada asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.” Ucap PJs Fereydy Kaligis.

Dalam kesempatan ini lanjut Fereydy, kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada kepala Kejaksaan Tinggi, Aspidsus dan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara atas pendampingan dalam hal penyusunan, pembahasan dan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama antara PT. Karyadeka Alam Asri dan Pemerintah Kota Tomohon tentang pengelolaan dan pemanfaatan danau linow di Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara yang telah dilaksanakan, yakni :

  1. Kesepakatan bersama antara PT. Karyadeka Alam Asri dan Pemerintah Kota Tomohon tentang pengelolaan danau linow di wilayah Kota Tomohon Provinsi Sulawesi utara pada hari selasa tanggal 8 oktober 2024 di Kota Tomohon.
  2. Perjanjian kerja sama antara PT. Karyadeka Alam Asri dan Pemerintah Kota Tomohon tentang pengelolaan kawasan danau linow Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara pada hari jumat tanggal 18 oktober 2024 di kota Manado.

“Sehubungan dengan tersebut dan sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih kami dari Pemerintah Kota Tomohon atas keberhasilan jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang telah dilakukan pemulihan/penyelamatan keuangan negara atas penerimaan yang belum diterima Pemerintah Kota Tomohon terhadap pemanfaatan Danau Linow, sekirannya dalam kesempatan ini berkenan menerima berupa piagam penghargaan dari Pemerintah Kota Tomohon kepada Jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.” Ungkap Fereydy Kaligis.

Kesempatan tersebut,Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengatakan, perlu di ketahui bersama kami tidak hanya menangani perkara korupsi tetapi bagaimana cara kita dalam penanganan perkara korupsi itu tapi kami juga bisa membantu mengembalikan kredit negara dengan menyetor ke khas Daerah dan ini bukan pertama kalinya.

“Mudah-mudahan selama kita berkarya, kita akan diberikan pahala daripada yang Maha Kuasa, yang kita lakukan sekarang ini dengan memanfaatkan Danau Linow Kota Tomohon ini. Dengan ada sinegitas ini saya berharap ini lebih proposional sehingga ada pemasukan bagi khas Daerah. Yang paling penting ini merupakan salah satu aset di Sulawesi Utara ini merupakan tempat usaha yang luar biasa.” Kata Kajati Andi Muhammad Taufik.

Kajari juga mengatakan, Dengan ada sinergitas ini kami Kejaksaan tinggi Sulut bersedia membantu pemkot Tomohon tentang pendapat Hukum/ pertimbangan hukum. Dengan cara ini semua pengembalian bisa kita selesaikan.
Mari kita tetap menjaga hubungan baik/ Silahturahmi antara kita.

Dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik SH MH CGCAE, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi utara Dr. Transiswara Adhi, SH M Hum, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Hartono SH MH, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Drs. O D S Mandagi MAP, Kaban Keuangan Aset Daerah Kota Tomohon Gerardus Mogi, Kadis Pariwisata Kota Tomohon, Kepala bagian Hukum Sekretaris daerah Kota Tomohon, dan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Tomohon.

Continue Reading

Tomohon

Kak Sendy : Presiden Prabowo Kini Milik Semua Rakyat Indonesia

Published

on

TOMOHON, inforakyatnews.com – Hari ini, 20 Oktober 2024, Indonesia telah memiliki Presiden dan Wakil Presiden yang baru. Setelah di kukuhkan lewat Sidang MPR RI, Prabowo Subianto resmi menjadi Presiden RI ke-8.

Bagi Sendy GA. Rumajar.SE. MIKom., Ketua DPC Gerindra Kota Tomohon, yang juga Calon Wakil Wali Kota berpasangan dengan Caroll Senduk, Presiden Prabowo sekaligus Ketua Umum/Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, sekarang milik semua Rakyat.

“Kami (Gerindra) sudah ikhlas dan rela Pak Prabowo (menjadi) milik seluruh masyarakat. Beliau milik seluruh rakyat Indonesia, baik yang memilih Prabowo-Gibran saat Pilpres maupun tidak. Ini juga sejalan dengan pidato perdana Presiden Prabowo Subianto, bahwa saat ini semua harus bersatu membangun rakyat Indonesia,” kata perempuan enerjik yang mulai populer dengan sapaan Kak Sendy itu.

Kak Sendy yang kini masih berada di Jakarta bersama Ariel Warouw, suaminya, mengikuti rangkaian pelantikan sebagai salah satu orang kepercayaan Prabowo, menyampaikan jika Gerindra bersuka cita dan bangga, karena perjuangan panjang sejak 20 tahun lalu berjuang tanpa menyerah sehingga dalam Pilpres kali ke-4 berhasil menjadi Presiden RI ke-8.

Karena itu dia mengajak semua komponen masyarakat di Kota Tomohon bergandengan tangan, menyukseskan program Presiden Prabowo dan Wapres Gibran mensejahterakan masyarakat Tomohon.

“Ada banyak program Beliau yang dapat kita terapkan di Tomohon, seperti makan gratis untuk siswa dan ibu hamil, revitalisasi sekolah, modernisasi pertanian. Dan banyak lagi,” ujarnya, Minggu (20/10/2024).

Kak Sendy juga menambahkan tujuan penyelenggaraan kontestasi pilkada adalah untuk mensejahterakan masyarakat Tomohon, masa depan Kota Tomohon.

“Mari kita sama-sama edukasi masyarakat, tidak usah saling menghujat, saling menjelekkan, tapi mengedukasi masyarakat dengan menciptakan politik riang gembira,” tambahnya.***

Continue Reading

Tomohon

Dirasa Tidak Sesuai, Bawaslu Tomohon Tertibkan Baliho WLMM Bermasalah

Published

on

Tomohon, inforakyatnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon melakukan penertiban serentak terhadap puluhan baliho bermasalah pada Sabtu (19/10), yang tersebar di berbagai kecamatan di Kota Tomohon. Fokus penertiban ini adalah pada alat peraga kampanye (APK) dan baliho milik calon independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon yang dianggap melanggar aturan karena bertandem bersama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusung partai politik.

Penertiban ini juga dilakukan sebagai respons atas laporan dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Tomohon yang diajukan kepada Bawaslu pekan lalu. Baliho-baliho tersebut dinilai melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu khususnya terkait penempatan APK, Pencegahan Pelanggaran dan konten/isi APK.

Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah tegas untuk menjaga ketertiban kampanye di wilayah Tomohon.

“Kami menertibkan baliho yang melanggar aturan, baik dari segi konten yang tidak sesuai ketentuan maupun penempatannya di lokasi-lokasi yang seharusnya steril dari APK. Kami menghimbau kepada seluruh pihak agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama di kemudian hari,” tegas Kowaas.

Selain itu, Albertine Pijoh, Ketua KPU Kota Tomohon, memberikan peringatan tegas mengenai batas waktu kampanye untuk Pilkada 2024. Pijoh menjelaskan bahwa masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, diakhiri dengan masa tenang selama 3 hari sebelum pemungutan suara. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh APK harus diturunkan setelah masa kampanye berakhir.

“Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dan setelah itu ada masa tenang selama 3 hari. Semua alat peraga kampanye harus diturunkan saat masa tenang dimulai. Jika tidak, pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi oleh Bawaslu,” ujar Pijoh.

Pijoh juga menyoroti pentingnya mematuhi aturan kampanye di media sosial. Menurutnya, akun resmi pasangan calon harus didaftarkan ke KPU, dan semua aktivitas kampanye di media sosial juga harus dihentikan selama masa tenang.
“Pada hari pemungutan suara, segala bentuk kampanye, termasuk di media sosial, dilarang,” tambahnya.

Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para calon yang melanggar aturan, sekaligus memastikan agar proses kampanye berjalan tertib sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, salah satu advokat-Penasehat Hukum BBHAR, Reynold Paat SH, MH mengapresiasi atas kinerja Bawaslu Kota Tomohon yang memproses atas laporan mereka. “Kami mengapresiasi tindakan Bawaslu Kota Tomohon ketika mengeksekusi Baliho dari Calon Independen yang didesain dgn Paslon Gubernur dan tidak berafiliasi dengan Partai Politik. Hal ini adalah pembelajaran agar seluruh Peserta Pemilu harus taat hukum dan taat aturan,” ujar Paat.(tim/*)

Continue Reading

Trending