Connect with us

Tomohon

Lima Kelurahan di Kota Tomohon Ditetapkan Kemenkumham Sebagai Kelurahan Sadar Hukum

Published

on

TOMOHON, inforakyatnews.com – Lima Kelurahan di Kota Tomohon ditetapkan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai Desa/Kelurahan sadar hukum.

Penetapan Desa/Kelurahan sadar hukum digelar oleh Kemenkumham di Gedung SH Srundajang, Kantor Walikota Bitung, senin 20 November 2023.

Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, terdapat 76 Desa/Kelurahan sadar hukum yang tersebar di 3 Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 2 Desa, Kota Tomohon 5 Kelurahan dan Kota Bitung 69 Kelurahan sekaligus menjadi Kota pertama yang mencapai 100% kelurahan sadar hukum, ini merupakan hasil dari pembinaan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini mengacu pada Surat keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 321 Tahun 2023.

Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Sulawesi Utara adalah suatu wujud adanya sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulut dan Kabupaten/Kota di Wilayah Sulut.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melalui Kepala pusat penyuluhan hukum dan bantuan hukum BPHN Kemenkumham RI
Sofyan SSos SH MH mengungkapkan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi Desa/Kelurahan lain dalam meningkatkan dan mewujudkan kesadaran hukum masyarakatnya.

“Demikian Desa/Kelurahan yang ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum saat ini, diharapkan dapat mempertahankan prestasi masyarakatnya dalam bersikap dan berprilaku taat hukum dalam kehidupan sehari-hari.” Ujar Sofyan.

Hadir, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut
Dr Ronald Lumbuun SH MH, bersama unsur terkait lainnya.

Hadir mewakili Walikota Tomohon, Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs O D S Mandagi MAP. Hadir juga para Camat di Kota Tomohon, perwakilan lurah bersama unsur Bagian Hukum Setda Kota Tomohon.

Secara terpisah, Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak khususnya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kementerian Hukum dan HAM atas penghargaan saat ini.

Apresiasi atas keberhasilan 5 kelurahan di Kota Tomohon yang telah meraih penghargaan sebagai Kelurahan Sadar Hukum.

“Kami berharap prestasi yang telah diraih pada Kelurahan Wailan (Tomohon Utara), Kelurahan Matani Satu (Tomohon Tengah), Kelurahan Tumatangtang Satu (Tomohon Selatan), Kelurahan Kumelembuai (Tomohon Timur), dan Kelurahan Woloan Satu (Tomohon Barat) ini dapat menjadi komitmen bersama kita sehingga kedepannya dapat menjangkau seluruh Kelurahan di Kota Tomohon yang berujung pada penghargaan yang sama.” Tutur Walikota Tomohon Caroll Senduk. (Wan/*)

Tomohon

Dukung Caroll Senduk Untuk Tomohon periode 2025-2030, Begini Alasan Prof. DR. Ir. JULIUS PONTO

Published

on

TOMOHON, inforakyatnews.com – Ademisi senior Prof. DR. Ir Julius Pontoh yang tinggal di Tomohon, mengakui bahwa setelah menganalisa berbagai aspek pembangunan Kota Tomohon dan berdiskusi dengan berbagai pihak dari berbagai kalangan, akhirnya mengambil keputusan untuk mendukung kembali pencalonan Caroll Senduk, SH menjadi Walikota Tomohon periode 2025-2030.

Dukungan saya ini tentunya memiliki dasar yang kuat setelah melihat dan mengukur kinerja Caroll Senduk (CS) selama membangun Kota Tomohon.

CS sangat komit untuk terus berupaya membuka lapangan kerja baru dengan mengoptimalkan sumber daya alam yang tersedia. Misalnya pemberdayaan petani Aren lewat bantuan teknis bahkan hingga aspek pemasarannya ujar Prof. Pontoh.

Baca Juga:

Selaraskan dengan Visi Indonesia Emas 2045, Caroll Senduk dan Sendy Rumajar Usung Misi Besar untuk Tomohon

Termasuk Calon Walikota yang sangat memperhatikan kualitas lingkungan hidup kota Tomohon apa lagi berpasangan dengan Calon Wakil Walikota dari kalangan Milenial yang notabene mampu membawa aspirasi kaum milenial di Kota Tomohon.

“Dengan ditunjang dari calon Wakil Walikota dari partai Gerindra yakni Sendy Rumajar mewakili kaum Milenial tentunya dapat lebih menyeimbangkan pembangunan dan SDM di Kota Tomohon,” tutur Prof Ponto.

Ia juga menambahkan, CS sangat memperhatikan lingkungan dan kelestariannya. Bahkan upaya meningkatkan daya saing pariwisata alam dan budaya di Kota Tomohon. Kesemuanya ini disamping fakta dilapangan, juga terlihat jelas dalam visi, misi dan program unggulan yang ditampilkan dalam dabat pertama, ungkap Prof. Pontoh.

“Saya bangga untuk melihat bapak Caroll Senduk SH, terus membangun masyarakat dan lingkungan di Kota Tomohon” tutup Prof.Dr. Ir. Julius Pontoh.

Continue Reading

Politics

Program Brilian CS-SR, Pengolahan Sampah An-Organik Untuk Bahan Baku Pelaku UMKM

Published

on

TOMOHON, inforakyatnews.com – Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon nomor urut 3 Caroll Senduk dan Sendy Rumajar tampil meyakinkan dalam debat terbuka pertama yang di gelar oleh KPU Kota Tomohon. (8/10) 2024.

Digelar di ruang rapat DPRD Kota Tomohon, pasangan nomor urut 3 Caroll Senduk-Sendy Rumajar mampu menjawab pertanyaan yang diberikan oleh pasangan calon Miky Wenur dan Cherly Mantiri.

Terkait Ekonomi Hijau, pertanyaan yang diberikan oleh Pasangan Miky Wenur dan Cherly Mantiri mengenai program kongkrit yang akan dilakukan oleh pasangan nomor urut 3 Caroll Senduk – Sendy Rumajar (CS-SR) jika terpilih nanti.

Menurut Caroll Senduk-Sendy Rumajar, jika terpilih nanti program kongkrit yang akan dilakukan guna ekonomi hijau, yakni dengan pemanfaatan sampah menjadi pupuk organik.

“Kita ketahui bersama bahwa di Kota Tomohon beberapa waktu lalu (22/4/2022) telah di Launching pusat pengelolaan sampah organik terpadu Kota Tomohon (PPSOT) di kompleks Green House Dinas Pertanian Kota Tomohon, ini juga tujuannya untuk pengolahan sampah menjadi pupuk organik dan tentunya sangat berguna bagi masyarakat Kota Tomohon,” ungkap Calon Walikota Caroll Senduk yang didampingi Calon Wakil Walikota Sendy Rumajar.

Sementara Calon Wakil Walikota nomor urut 3 Sendy Rumajar menambahkan, bahwa kedepan program CS-SR juga adalah “Sampah Menjadi Berkat”.

Disamping pengolahan sampah organik, pengelolaan sampah an-organik juga menjadi fokus dalam meningkatkan ekonomi hijau di Kota Tomohon.

“Kedepan kita juga akan mengolah sampah plastik menjadi bahan baku benang plastik dan tentunya ini bisa digunakan oleh UMKM sebagai bahan pembuatan kain atau pakaian seperti jersi yang kami pakai (kaus Timnas Sepak Bola Indonesia) juga bahan sepatu dan ini telah dilakukan oleh UMKM di Kota Bandung dan kedepan harapan kami akan terapkan di Kota Tomohon,” tambah Calon Wakil Walikota perwakilan Milenial Sendy Rumajar. (wan)

Continue Reading

Tomohon

Diamkan Baliho ‘Sandingan WLMM’, Bawaslu Tomohon Dipertanyakan

Published

on

TOMOHON, inforakyatnews.com – Sikap diam Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon menyikapi baliho pasangan calon (paslon) independen yang disandingkan dengan baliho calon parpol, dipertanyakan warga karena dikhawatirkan berpotensi bentrok antar-pendukung di lapangan.

Sudah sekitar seminggu sejak penyandingan baliho itu terpampang di jalan-jalan utama Kota Tomohon, di mana baliho paslon independen Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM) dipajang bersama paslon gubernur-wagub Sulut Elly Lasut-Hanny Jost Pajouw (E2L-HJP); dan terakhir empat hari lalu disandingkan dengan Steven Kandouw-Denny Tuejeh (SK-DT), paslon dari PDIP.

Menurut warga, penertiban baliho seperti itu menjadi ranah dan tugas Bawaslu Tomohon, karena jika baliho tersebut ditertibkan oleh parpol yang keberatan dengan cara itu, dikhawatirkan akan terjadi bentrok antar sesama pendukung.

“Di mana Bawaslu, kenapa sudah beberapa hari tapi tidak ada tindakan. Ada apa ini,” tanya Jantje, warga Kakaskasen mempertanyakan sikap diam Bawaslu Tomohon.

Dikatakan, paslon WLMM dan timnya bisa saja tidak paham aturan tentang hal itu, tapi, tapi Bawaslu Tomohon sebagai pelaksana aturan tentang Pemilu, termasuk Pilkada seharusnya segera bertindak agar tidak meresahkan masyarakat.

“Saya tidak menuduh, tapi jika tidak ada tindakan yang diambil Bawaslu Tomohon terhadap baliho seperti itu, patut diduga ada kong-kalingkong antara Bawaslu dengan paslon indepen itu,” tambah Jantje.

Sejumlah kader PDIP yang tak terima WLMM menyandingkan balihonya dengan calon mereka di pilgub, sudah berniat mengambil tindakan.

“Untuk sekarang ini inatruksi partai meminta kami menahan diri sambil menunggu Bawaslu. Tapi jika Bawaslu tetap diam, kami akan berrindak,” ujar seorang kader yang meminta idenritasnya tidak dipublikasi.

Sementara, Maria Pijoh, Wakil Ketua DPC PDIP Tomohon yang juga anggota DPRD Tomohon, mengatakan soal baliho WLMM yang disandingkan dengan baliho SK-DT itu sudah dibahas di internal partai.

“PDIP keberatan dan secepatnya Bawaslu harus tindaki,” katanya saat ditemui Minggu (6/10/2024) malam. “Dorang (WLMM) itu independen atau di (parpol) mana. Itu pengkhianatan,” tambahnya.

Sesuai aturan, paslon independen di pilkada tidak dapat secara resmi berkoalisi dengan partai politik. Paslon independen maju melalui jalur perseorangan dengan dukungan masyarakat, yang dibuktikan dengan pengumpulan sejumlah tanda tangan dukungan sesuai persyaratan KPU.

Namun, dalam praktik politik, meskipun tidak ada koalisi formal, partai politik atau tokoh partai bisa memberikan dukungan moral atau politik secara tidak resmi kepada paslon independen.

Dukungan tersebut bisa berbentuk pernyataan politik, penggalangan suara, atau pengaruh di tingkat masyarakat. Namun, paslon independen tetap tidak dapat mencantumkan nama atau simbol partai politik pada kampanye resmi mereka.

Terkait dengan aturan mengenai kampanye dan penggunaan alat peraga kampanye oleh pasangan calon independen, dasar hukum yang mengatur hal ini terdapat dalam beberapa regulasi pemilu, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota:

Pada Pasal 65 Ayat (1), disebutkan bahwa pasangan calon perseorangan (independen) dilarang menerima dukungan dari partai politik dalam pencalonan mereka. Ini menunjukkan bahwa pasangan calon independen harus menjaga kemandirian mereka dan tidak berafiliasi dengan partai politik.

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota:

Pasal 23 Ayat (2) mengatur bahwa alat peraga kampanye yang dibuat dan dipasang oleh pasangan calon atau tim kampanye harus sesuai dengan desain yang telah didaftarkan dan tidak boleh menampilkan logo atau atribut yang tidak sesuai dengan kategori calon (independen atau partai politik).

  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum:

Pasal 18 Ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Bawaslu/Panwaslu memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran kampanye, termasuk penggunaan atribut yang tidak sesuai ketentuan, seperti logo partai politik pada baliho pasangan calon independen.

Pasangan calon independen yang menggunakan logo partai politik dalam kampanyenya dapat dianggap melanggar prinsip independensi dan aturan kampanye yang diatur dalam regulasi tersebut.

Bawaslu atau Panwaslu dapat melakukan tindakan penertiban, dan pihak dari pasangan calon yang didukung partai politik berhak mengajukan protes jika merasa dirugikan oleh ketidakadilan tersebut.

Continue Reading

Trending