Breaking News
Jaga Netralitas Anggota, Polri Atur Perilaku Bermedsos Jajaran
JAKARTA, inforakyatnews.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk bijak menggunakan media sosial. Hal itu bahkan tertuang dalam surat telegram resmi nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.
Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen. Pol. Agus Wijayanto menjelaskan, kebijakan itu sebagai bentuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024.
“Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri, itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos,” jelasnya, Minggu (17/12/23).
Dijelaskannya, seluruh anggota Polri dilarang larangan berfoto dengan pasangan calon. Selain itu, anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di media sosial.
Kemudian, dilarang foto selfie dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap parpol. Mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media massa, media online, dan media sosial.
“Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, Divisi Propam juga memiliki cara untuk melakukan berbagai upaya menjaga netralitas anggota Polri. Bahkan, berbagai video dengan menggunakan sosok Pak Bhabin telah disebarluaskan untuk menjadi pengingat seluruh jajaran.
“Salah satunya preemtif, ini adalah untuk ke dalam dulu, personel Propam yang pertama adalah meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Selain itu, ujarnya, keteladanan pimpinan diutamakan dalam menjaga netralitas Polri ini. Selanjutnya, ada pembekalan dan pengarahan tentang disiplin para anggota.
“Terus membuat petunjuk kepada jajaran, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh selain ada UU, ada peraturan Perpol,” tuturnya.
Propam Polri, jelasnya, juga melakukan deteksi dini untuk menjaga netralitas di Pemilu. Salah satunya dengan melakukan kegiatan patroli siber.
Menurut dia, dalam tahapan pemilu ini Propam Polri melekat melakukan pengawasan. Ketika ada tindakan represif, tim khusus untuk penanganan netralitas dari Biro Paminal, Biro Provos, Biro Wabprof akan menindaklanjuti.
Tidak hanya anggota Polri, ungkapnya, keluarga dari polisi yang berkontestasi di Pemilu 2024 pun telah diatur dalam surat telegram tersebut. Polri sudah mendata keluarga dari polisi yang maju di Pemilu.
“Ada caleg dari mulai dari DPRD kabupaten, provinsi sampai DPR RI, itu kita datakan, sampai hari ini kurang lebih jumlahnya 1.300 lebih tentang data itu,” tuturnya.
Ditambahkannya, meski ada anggota keluarga yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun anggota tetap tidak diperbolehkan terlibat kegiatan praktis. Mereka juga tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan fasilitas yang ada.
Jika ditemukan ada anggota yang diduga tidak netral, ujarnya, Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke sejumlah pihak. Apabila kemudian ditemukan pelanggaran, akan ada tindak lanjut dari Propam Polri.
Lalu, akan dilakukan gelar perkada untuk menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan. Apabila kategori pelanggaran berat, maka diberikan sanksi hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
“Bapak Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu dan kita sudah diskusikan untuk pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai, untuk pelanggaran ASN 7 hari setelah LP sudah selesai, ini yang kita lakukan bahwa kita betul-betul serius penanganan netralitas ini,” katanya. (***)

Breaking News
PENGUMUMAN KPU Kota Tomohon Nomor: 507/PP.04.2-Pu/4/2024 tentang PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA KOMISI PEMILIHAN UMUM UNTUK PILKADA TAHUN 2024
Breaking News
Mendagri Tito Karnavian, Serahkan Penghargaan Insentif Fiskal Kinerja Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Kepada Bupati Minahasa Jemmy Kumendong

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan langsung kepada Penjabat Bupati Minahasa, Dr Jemmy Stani Kumendong MSi, Penghargaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama di tahun 2024 ini. bertempat di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (05/08/24).
“Puji Tuhan dan patut disyukuri. Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh stakeholder Pemkab dan masyarakat Minahasa, “ungkap Bupati Kumendong seraya menjelaskan kegiatan juga dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Daerah.
Komitmen kuat bekerja keras bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Minahasa dibawah kepemimpinan Penjabat Bupati, Dr Jemmy Stani Kumendong MSi, kembali mencatatkan prestasi di tahun 2024 ini. Betapa tidak, Kabupaten Minahasa tercatat sebagai salah satu dari 50 pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi yang mendapatkan insentif fiskal terkait dengan pengendalian inflasi daerah.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dalam Keputusan Nomor 295 Tahun 2024 Tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Pengharaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, tertanggal 15 Juli 2024 menetapkan 4 provinsi dan 46 kabupaten/kota penerima beserta dengan nilai insentif fiskal tersebut. Di poin lainnya dalam keputusan itu juga ditetapkan besaran total anggarannya adalah Rp300 miliar. Berdasarkan rincian SK Menteri Keuangan tersebut, mendapatkan insentif fiskal senilai Rp6.392.0211.000 atau sekira Rp. 6,39 miliar.
Diketahui sebelumnya juga pada bulan Juni, Penjabat Bupati Minahasa, Dr Jemmy Stani Kumendong MSi diundang langsung menghadiri Rakornas yang dipimpin langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo dalam rangka TPID Awards oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri. Penghargaan ini hasil evaluasi pertahun kinerja berjalan.
Bupati Kumendong menyatakan bahwa Pemkab Minahasa terus memantau pergerakan inflasi, dan mengambil tindakan secepatnya bila ada kenaikan signifikan indeks harga komoditas.
“Penanganan inflasi di Kabupaten Minahasa tetap dilakukan secara konsisten dan kontinu dengan melibatkan semua stakeholder terkait dalam
melakukan berbagai upaya untuk mengontrol inflasi,” ucap Bupati Kumendong.

Kumendong juga negaskan hasil ini juga merupakan kerja keras dan kompak dari jajarannya melalui Sekretaris Daerah, Dr Lynda Watania, para Asisten, Dinas Badan, Kecamatan hingga Desa dan Kelurahan.
Selain itu, Bupati Kumendong mengatakan, keberhasilan ini juga tak lepas dari adanya bimbingan dan pemantauan yang dilakukan secara ketat oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Dimana setiap pekan, lewat online, seluruh pemerintah daerah dikumpulkan oleh Kemendagri untuk Rapat Koordinasi pengendalian inflasi.
“Insentif fiskal terkait pengendalian inflasi yang diraih Pemkab Minahasa ini merupakan salah satu penilaian oleh pemerintah pusat. Yakni penilaian oleh Kemendagri berupa evaluasi kinerja pengendalian inflasi pertriwulan tahun kinerja berjalan oleh pemerintah daerah. Tindaklanjut dari hal tersebut kami menginstruksikan instansi terkait mengambil langkah-langkah konkret yang dibutuhkan dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah, “terang Bupati Kumendong yang juga diketahui sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara.(*)
Breaking News
Polres Minahasa Gelar Konfrensi Pers, Ungkap Kasus Curanik Dan Curanmor, Kapolres Minahasa Imbau Hal Ini

Polres Minahasa Gelar Konfrensi Pers.
MINAHASA, inforakyatnews.com – Kepolisian Resort Polres Minahasa melaksanakan Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian, SIK., MH didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung, S.TrK., dan Kasih Humas IPTU M. Siwu. Bertempat di Mako Polres Minahasa, Rabu (17/7/24).
Pada kesempatan ini Kapolres Sophian, mengumumkan keberhasilan anggota polres Minahasa, dibawah binaan Kasatserse, Polres Minahasa Tim Whitelion Jatantras polres Minahasa, berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian yang terjadi pada periode Juni hingga Juli 2024.
Adapun kasus Pencurian yang berhasil diungkap yakni pencurian Elektronik di Desa Leleko, sesuai laporan Polisi: LP/B/15/IV/2024/SPKT.Sek Remboken/Polres Minahasa/Polda Sulawesi Utara. Pada tanggal 1 April 2024, dengan pelaku berinisial AU (20 tahun) dan rekannya SN (20 tahun), yang merupakan residivis, dimana melakukan pencurian elektronik di Desa Leleko, Kecamatan Romboken.
Adapun kronologi pencurian, awalnya Pelaku masuk ke rumah melalui jendela yang terbuka dan mengasak lima unit handphone saat penghuni rumah tertidur.
Namun pada tanggal 29 Juni 2024, Unit Jatanras berhasil menangkap pelaku di Kota Bitung. Dimana Barang Bukti yang disita antara lain satu unit iPhone XR, satu unit Oppo A9 2020, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi tersebut, dan kerugian yang ditaksir pada kasus ini mencapai 18.600.000 rupiah, dan atas kejahatan ini, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, untuk Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Rinegetan, sesuai Laporan Polisi: LP/B/198/V/2024/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut, diketahui
pada tanggal 19 April 2024, pelaku berinisial SET (19 tahun) mencuri sepeda motor dari sebuah bengkel rumah di Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat.
Adapun kronologi kejadian. Pelaku beraksi dengan merusak pintu rumah dan mengambil kunci motor yang diletakkan di atas meja. Namun Pada tanggal 2 Mei 2024, polisi berhasil menangkap pelaku di Desa Silian, Kecamatan Silian Raya. Dimana sebagian barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara tiga unit sepeda motor berhasil diamankan. Atas kejahatan tersebut Pelaku pun dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan kerugian atas kasus ini mencapai 8 juta rupiah.
Selain itu juga pihak kepolisian resort Minahasa berhasil mengungkap pula kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Tounkuramber, sesuai Laporan Polisi: LP/B/232/V/2024/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut
Pada tanggal 8 Mei 2024, tiga pelaku dari Koya berboncengan menggunakan satu sepeda motor berkeliling Tondano mencari target pencurian, yakni sepeda motor.
Kronologi pencurian. Di Tounkuramber, pelaku melihat sepeda motor terparkir di pinggir jalan, lalu mendorongnya hingga ke gang kecil, mencabut soket, dan menghidupkannya. Namun pada tanggal 26 Mei 2024, Resmob Minahasa berhasil menangkap tiga pelaku di Kecamatan Lembean Timur. Dimana sesuai dengan Barang Bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru hitam. Adapun kerugian yang ditaksir mencapai Rp.20.000.000. Dan Pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dan terakhir Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Desa Ampreng, sesuai laporan Polisi: LP/B/276/VI/2024/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut
Pada tanggal 26 Juni 2024, pelaku berinisial PTL dari Poopo, Kecamatan Ranoyapo, Minahasa Selatan, bersama EG, melakukan pencurian sepeda motor di Desa Ampreng, Kecamatan Langowan Barat. Pelaku menggunakan mobil Gran Max yang disewa untuk membawa hasil curian. Pada tanggal 7 Juli 2024, Unit Jatanras Polres Minahasa berhasil menangkap EG, dan sehari kemudian PTL juga berhasil diamankan. Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat hitam, satu unit sepeda motor Scoopy merah, dan satu unit mobil Gran Max. Dimana Kerugian ditaksir mencapai Rp 20.000.000. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Minahasa menegaskan pentingnya kewaspadaan dan pencegahan dari masyarakat.
“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan sepeda motor dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Hindarilah hal-hal yang dapat memberikan peluang bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya,” Imbau Kapolres Minahasa.
Dengan pengungkapan kasus-kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan kerjasama antara polisi dan masyarakat dapat terus ditingkatkan guna menjaga keamanan dan ketertiban di Minahasa, “pungkasnya.(HerS)
- Jambi2 minggu ago
Dukung Swasembada Pangan, Gubernur Jambi Tanam Bibit Jagung Dukung
- Jambi2 minggu ago
Gubernur Lantik Kepala Sekolah SMA, SMK, SLB Pemprov Jambi
- Jambi3 minggu ago
Gubernur Jambi Al Haris Minta Bersatu Lanjutkan Pembangunan Jambi
- Tomohon3 minggu ago
Gubernur Jambi Instruksikan Tim Satgas Bencana Siaga dan Petakan Lokasi Banjir
- Jambi3 minggu ago
Al Haris Buka Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur Jambi 2025