TOMOHON, inforakyatnews.com – Dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran Nama baik terhadap dr Ramon Amiman yang dicetuskan salah satu oknum petinggi lembaga gereja di Minahasa 17 Januari 2022 lalu di aula lantai 3 (tiga) kantor Sinode GMIM, berujung laporan ke Polisi.
dr Ramon Amiman pihak yang merasa dirugikan memalui kuasa hukumnya Rilly Lihu ,SH,MH menyebutkan telah memiliki bukti kuat bahwa Hein Arina (HA) telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Bukti sudah ada di tangan kami. Dan tentunya telah kami teruskan ke Polda Sulawesi Utara dan diserahkan ke penyidik,” ungkap Rilly, didampingi rekan kuasa hukumnya Imelda Djurian, SH. (25/3) 2022.
Tak tanggung-tanggung, kuasa hukum dr Ramon juga beberkan beberapa inti laporan yang membuktikan Ketua Sinode GMIM, Hein Arina telah melakukan pencemaran Nama baik. Antara lain didapati saat pernyataan Pdt Hein Arina lewat live streaming yang ditonton ratusan ribu orang menyatakan hal-hal yang tidak benar, dan merusak Nama baik dr Ramon Amiman.
Diantaranya, terlapor yakni Hein Arina mengungkap dr Ramon telah melakukan pembangunan dan mengeluarkan anggaran sebesar 5 M, tapi dr Ramon pastikan itu tidak benar.
“Data kongkritnya ada di tangan kami dan klien kami, yakni dr Ramon Amiman,” kata Rilly dihadapan sejumlah media saat Konfrensi Pers di D’anna Cafe n Resto. (25/3).
Kemudian, lanjut Rilly, berhubungan dengan pembangunan RS Bethesda Tomohon, dihadapan publik Hein Arina menyebut dr Ramon Amiman telah di panggil berkali-kali ke kantor Sinode, tapi menurut dr Ramon itu tidaklah benar.
“Sudah kami miliki data yang dapat membuktikan bahwa ungkapan Arina itu tidak benar,” tegas Kuasa hukum dr Ramon.
Lebih lanjut, terlapor Hein Arina menyatakan dr Ramon Amiman sudah di perintahkan untuk menaikkan gaji karyawan RS Bethesda dan tidak dilakukan dr Ramon Amiman, itu juga tidaklah benar.
“dr Ramon pastikan pernyataan Pdt Hein Arina itu tidak benar, dan tidak berbasis data yang valid, itu sebabnya, dr Ramon merasa keberatan atas tuduhan tersebut,” beber Rilly.
Selebihnya, kata Rilly, kami serahkan ke penyidik dalam menindak lanjuti kasus ini, dan tentu akan kami kawal dan pantau prosesnya.
“Kami tinggal menunggu respon dari pihak Hein Arina, dan selengkapnya tentu menjadi kewenangan penyidik dari Polda Sulut,” tutup Kuasa Hukum dr Ramon Amiman.
Diketahui laporan dr Ramin Amiman sedang berproses Sesuai isi Laporan Polisi LP/B/122/III/2022/SPKT/Polda Sulut, terulis pelapor dr Ramon Amiman melaporkan pdt Hein Arina atas peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran Nama baik. (Kim)