Connect with us

Tomohon

Dirasa Tidak Sesuai, Bawaslu Tomohon Tertibkan Baliho WLMM Bermasalah

Published

on

Tomohon, inforakyatnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon melakukan penertiban serentak terhadap puluhan baliho bermasalah pada Sabtu (19/10), yang tersebar di berbagai kecamatan di Kota Tomohon. Fokus penertiban ini adalah pada alat peraga kampanye (APK) dan baliho milik calon independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon yang dianggap melanggar aturan karena bertandem bersama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusung partai politik.

Penertiban ini juga dilakukan sebagai respons atas laporan dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Tomohon yang diajukan kepada Bawaslu pekan lalu. Baliho-baliho tersebut dinilai melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu khususnya terkait penempatan APK, Pencegahan Pelanggaran dan konten/isi APK.

Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah tegas untuk menjaga ketertiban kampanye di wilayah Tomohon.

“Kami menertibkan baliho yang melanggar aturan, baik dari segi konten yang tidak sesuai ketentuan maupun penempatannya di lokasi-lokasi yang seharusnya steril dari APK. Kami menghimbau kepada seluruh pihak agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama di kemudian hari,” tegas Kowaas.

Selain itu, Albertine Pijoh, Ketua KPU Kota Tomohon, memberikan peringatan tegas mengenai batas waktu kampanye untuk Pilkada 2024. Pijoh menjelaskan bahwa masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, diakhiri dengan masa tenang selama 3 hari sebelum pemungutan suara. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh APK harus diturunkan setelah masa kampanye berakhir.

“Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dan setelah itu ada masa tenang selama 3 hari. Semua alat peraga kampanye harus diturunkan saat masa tenang dimulai. Jika tidak, pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi oleh Bawaslu,” ujar Pijoh.

Pijoh juga menyoroti pentingnya mematuhi aturan kampanye di media sosial. Menurutnya, akun resmi pasangan calon harus didaftarkan ke KPU, dan semua aktivitas kampanye di media sosial juga harus dihentikan selama masa tenang.
“Pada hari pemungutan suara, segala bentuk kampanye, termasuk di media sosial, dilarang,” tambahnya.

Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para calon yang melanggar aturan, sekaligus memastikan agar proses kampanye berjalan tertib sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, salah satu advokat-Penasehat Hukum BBHAR, Reynold Paat SH, MH mengapresiasi atas kinerja Bawaslu Kota Tomohon yang memproses atas laporan mereka. “Kami mengapresiasi tindakan Bawaslu Kota Tomohon ketika mengeksekusi Baliho dari Calon Independen yang didesain dgn Paslon Gubernur dan tidak berafiliasi dengan Partai Politik. Hal ini adalah pembelajaran agar seluruh Peserta Pemilu harus taat hukum dan taat aturan,” ujar Paat.(tim/*)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

Published

on

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tomohon menyampaikan Selamat memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2026. Dalam momentum ini, DPRD Kota Tomohon menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk terus meningkatkan mutu serta pemerataan layanan pendidikan di Kota Tomohon.

Continue Reading

Parlementaria

Sinergi Eksekutif-Legislatif Terjaga, DPRD Tomohon Dorong Pemkot Tindak Lanjuti Rekomendasi LKPJ

Published

on

Tomohon, inforakyatnews.com – DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Jumat (25/4/2026).

Sinergi Eksekutif-Legislatif Terjaga, DPRD Tomohon Dorong Pemkot Tindak Lanjuti Rekomendasi LKPJ

Rapat dipimpin Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Donal Pondaag dan Jefri Polii, S.I.K.

Sinergi Eksekutif-Legislatif Terjaga, DPRD Tomohon Dorong Pemkot Tindak Lanjuti Rekomendasi LKPJ

Hadir pula Wali Kota Caroll J. A. Senduk, S.H., Wakil Wali Kota Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., jajaran Forkopimda, seluruh anggota DPRD, serta pejabat utama Pemkot Tomohon.

Sinergi Eksekutif-Legislatif Terjaga, DPRD Tomohon Dorong Pemkot Tindak Lanjuti Rekomendasi LKPJ

Dalam rapat itu, Ketua DPRD menyampaikan bahwa LKPJ 2025 disusun berdasarkan data dan fakta pelaksanaan pembangunan selama satu tahun anggaran.

“Laporan ini menjadi bahan evaluasi bagi kita semua, sekaligus pedoman untuk merumuskan kebijakan dan program pembangunan yang lebih baik ke depan,” ujarnya.

Sinergi Eksekutif-Legislatif Terjaga, DPRD Tomohon Dorong Pemkot Tindak Lanjuti Rekomendasi LKPJ

DPRD memberikan apresiasi atas capaian positif Pemkot Tomohon selama 2025, antara lain peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), perluasan akses layanan kesehatan dan pendidikan, serta pengembangan program unggulan Kota Bunga.

Sinergi Eksekutif-Legislatif Terjaga, DPRD Tomohon Dorong Pemkot Tindak Lanjuti Rekomendasi LKPJ

DPRD menyampaikan lima catatan dan rekomendasi strategis:

  1. Infrastruktur dan Perkotaan – Percepatan pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum disesuaikan dengan kebutuhan, serta proses pengambilan keputusan lahan publik harus transparan dan partisipatif.
  2. Pengelolaan Keuangan Daerah – Realisasi anggaran harus efisien, akuntabel, dan tepat sasaran, dengan perencanaan yang realistis.
  3. Pelayanan Publik – Peningkatan kecepatan, kemudahan, dan kepastian layanan, termasuk perluasan digitalisasi.
  4. Pembangunan SDM – Peningkatan kualitas pendidikan, pelatihan kerja, dan program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan.
  5. Tata Kelola Pemerintahan – Penyederhanaan birokrasi, transparansi informasi, serta penegakan peraturan secara konsisten.
Sinergi Eksekutif-Legislatif Terjaga, DPRD Tomohon Dorong Pemkot Tindak Lanjuti Rekomendasi LKPJ

Menanggapi hal itu, Wali Kota Caroll Senduk menyatakan menerima seluruh rekomendasi DPRD dengan baik.

“Kami mengapresiasi kerja keras dan perhatian DPRD dalam mengkaji LKPJ ini. Rekomendasi yang disampaikan akan kami jadikan acuan utama untuk memperbaiki kinerja. Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap poin rekomendasi secara serius, terukur, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh rekomendasi akan disampaikan secara resmi kepada Pemkot Tomohon untuk ditindaklanjuti, disertai pemantauan dan evaluasi berkala. (Advertorial/RikkS)

Continue Reading

Parlementaria

DPRD Tomohon Terima Aspirasi Warga Kayawu Soal KKMP di Lapangan Wantol, Hasilkan 4 Kesepakatan

Published

on

Tomohon, inforakyatnews.com – Komisi III DPRD Kota Tomohon menggelar diskusi damai dengan 20 perwakilan Forum Peduli Masyarakat Kayawu (FPMK) terkait penolakan rencana pembangunan Gedung Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Wantol. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD, Senin (27/4/2026).

DPRD Tomohon Terima Aspirasi Warga Kayawu Soal KKMP di Lapangan Wantol, Hasilkan 4 Kesepakatan

Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari aksi masyarakat Kelurahan Kayawu yang keberatan jika lahan Lapangan Wantol digunakan untuk pembangunan koperasi. Warga menilai lapangan tersebut merupakan aset bersama yang telah puluhan tahun dimanfaatkan untuk kegiatan olahraga, keagamaan, dan sosial budaya.

Ketua Komisi III DPRD Tomohon memimpin langsung dialog, sementara perwakilan FPMK dipimpin oleh John G. Tampaty. Pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif dan kekeluargaan.

John G. Tampaty menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak keberadaan koperasi. Mereka justru mendukung upaya peningkatan kesejahteraan ekonomi warga. Namun, mereka keberatan jika pembangunan dilakukan di Lapangan Wantol.

“Kami tidak menolak keberadaan koperasi, karena kami sangat mendukung upaya peningkatan kesejahteraan ekonomi warga melalui lembaga yang sah dan bermanfaat. Namun, kami sangat keberatan jika gedung tersebut dibangun di lokasi Lapangan Wantol. Jika itu dilaksanakan, seluruh kegiatan penting yang telah berjalan akan terhenti dan merugikan kepentingan warga,” ujar John.

Ia juga mempertanyakan proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan seluruh elemen masyarakat. Warga telah menyiapkan usulan lokasi alternatif yang dinilai lebih sesuai dan tidak mengganggu kegiatan publik.

DPRD Tomohon Terima Aspirasi Warga Kayawu Soal KKMP di Lapangan Wantol, Hasilkan 4 Kesepakatan.

Ketua Komisi III DPRD Tomohon menyatakan apresiasi terhadap sikap masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap keluhan dan usulan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tertib. Penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara, dan kami berkewajiban mendengarkan serta menindaklanjuti. Kami akan mempelajari dengan cermat seluruh informasi dan alasan yang disampaikan, serta mempertimbangkan usulan lokasi alternatif,” tegas Ketua Komisi III.

Ia juga berjanji akan melakukan pengecekan dan kajian lebih lanjut, termasuk memeriksa dokumen dan proses pengambilan keputusan sebelumnya.

Pertemuan itu pun menghasilkan empat kesepakatan, antara lain :

  1. Komisi III DPRD melakukan kajian dan verifikasi terkait rencana pembangunan KKMP di Lapangan Wantol.
  2. Usulan lokasi alternatif dari FPMK akan dipertimbangkan dan dikaji lebih lanjut.
  3. Komunikasi dan pertemuan lanjutan akan diadakan untuk membahas perkembangan permasalahan.
  4. Proses pengambilan keputusan terkait aset publik akan dipastikan transparan dan partisipatif.

Kedua pihak sepakat menjalin komunikasi berkelanjutan. Komisi III berjanji menyampaikan hasil kajian dan tanggapan resmi kepada masyarakat dalam waktu dekat. (RikkS)

Continue Reading
Advertisement

Berita lainnya

Advertisement

Trending