Tomohon
Pengadaan PPPK Pemkot Tomohon Ada Dasar Hukum-nya


TOMOHON, inforakyatnewe.com – Pengadaan Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkot Tomohon tahun 2023, didasarkan pada aturan Kemenpan RB Nomor 546 tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan formasi Pemerintah Kota Tomohon tahun 2023.
Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, Kamis (13/6/2024).
“Dimana penetapan tersebut telah ditetapkan formasi Guru 70, Kesehatan 74,
Teknis 133. Dalam penetapan formasi tersebut didasarkan pada usulan melalui kebutuhan yang disampaikan oleh tiap Perangkat Daerah,” kata Roring.
Dijelaskannya, dalam rangka optimalisasi pengadaan PPPK untuk mengisi kebutuhan yang ada, maka Menpan mengeluarkan Kepmenpan Nomor 649 thn 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK fungsional guru dan Kepmenpan 648 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional.
“Penetapan tersebut didasarkan pada keadaan tenaga non ASN yang ada pada unit kerja dengan membandingkan jumlah tenaga non ASN yang bekerja berdasarkan masa kerja. Dan kualifikasi pendidikan pada unit organisasi dan kebutuhan formasi yang dibutuhkan,” jelas Roring.
Dia merinci, berdasarkan Kepmenpan 648 tahun 2023 pemenuhan kebutuhan PPPK untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang diumumkan oleh instansi pemerintah dengan ketentuan: Kebutuhan Khusus paling banyak sebesar 80% dan Kebutuhan umum paling sedikit sebesar 20%.
Penentuan kebutuhan tersebut berlaku bagi masing-masing jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan dan teknis.
Dikatakannya lagi, adapun tata cara penerimaan yaitu pelamar yang melamar pada formasi khusus adalah tenaga non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah. Dimana dia melamar, dan pelamar yang melamar pada formasi umum adalah yang memiliki pengalaman bekerja baik pada instansi swasta maupun instansi pemerintah.
“Untuk pelamar yang melamar pada formasi khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik dan diberlakukan terdahulu bagi peserta Eks THK-II dan apabila masih terdapat kebutuhan khusus yang belum terpenuhi,” ungkapnya.
Lanjutnya, kebutuhan tersebut diisi oleh peserta non ASN yang berperingkat terbaik. Peserta pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas (passing grade) dan berperingkat terbaik. Sedangkan untuk formasi guru berdasarkan Kemenpan 649 tahun 2023 untuk pelamar khusus terdiri dari Pelamar prioritas (peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021), Eks THK-II Guru Non-ASN di sekolah Negeri yang terdaftar pada data DAPODIK.
“Untuk Pelamar umum adalah Lulusan Pendidikan profesi (PPG) guru yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan Pendidikan profesi guru. Guru yang terdaftar pada DAPODIK Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Pelamaran untuk formasi guru didahulukan yang pertama untuk pelamar khusus dan apabila masih tersedia kebutuhan dapat dilamar oleh pelamar umum,” papar Roring.(***)
Berita Utama
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna DPRD: Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

inforakyatnews.com – TOMOHON, – Wali Kota Tomohon, Caroll J.A. Senduk, S.H., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon, yang diselenggarakan guna membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Tomohon, Selasa (21/7).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Drs. Johny Runtuwene, didampingi Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K. Dalam sidang ini, disampaikan laporan Badan Anggaran DPRD, pendapat akhir dari setiap fraksi, serta pendapat resmi Wali Kota terhadap rancangan peraturan daerah tersebut.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Caroll Senduk menegaskan bahwa penyusunan dokumen pertanggungjawaban ini telah menempuh seluruh tahapan prosedural secara ketat dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Mulai dari penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, proses pemeriksaan independen oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, hingga pembahasan mendalam bersama anggota DPRD.
“Seluruh proses ini merupakan wujud nyata komitmen berkelanjutan Pemerintah Kota Tomohon dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, akuntabel, dan penuh tanggung jawab,” ujar Wali Kota.
Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dedikasi, pandangan mendalam, serta saran-saran konstruktif yang disampaikan selama proses pembahasan. Berbagai catatan yang telah disampaikan fraksi-fraksi dinilai sebagai landasan berharga untuk terus menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah yang senantiasa berorientasi pada peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat Tomohon.
Wali Kota juga menjelaskan, setelah memperoleh persetujuan bersama dalam rapat ini, rancangan peraturan daerah selanjutnya akan diajukan untuk mendapatkan evaluasi dari Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil Pemerintah Pusat, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang sah.
Di penghujung sambutannya, Wali Kota mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya jajaran DPRD dan Pemerintah Daerah, untuk semakin memperkokoh sinergi dan kolaborasi. Dukungan bersama ini sangat diharapkan guna menyukseskan berbagai agenda pembangunan, termasuk pelaksanaan Tomohon International Flower Festival (TIFF) 2026—yang diharapkan mampu mengangkat potensi pariwisata daerah serta membawa manfaat ekonomi yang luas bagi masyarakat Tomohon di kancah nasional maupun internasional.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo, S.I.K., M.A.P., perwakilan Komando Distrik Militer 1302/Minahasa, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, perwakilan Badan Intelijen Negara Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., segenap anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
Berita Utama
Drs. Johny Runtuwene Resmi Menjabat Ketua DPRD Kota Tomohon, Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Jabatan Berlangsung Sukses dan Tertib

inforakyatnews.com – Tomohon, 7 Juli 2026 Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dalam rangka pengambilan sumpah dan janji jabatan Ketua DPRD telah dilaksanakan hari ini. Dalam sidang tersebut, Drs. Johny Runtuwene secara resmi diangkat menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Tomohon untuk mengisi sisa masa jabatan periode 2024–2029.


Prosesi berlangsung secara khidmat, aman, tertib, dan berjalan lancar dari awal hingga akhir. Sidang dipimpin sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dan dihadiri oleh segenap unsur pimpinan daerah, anggota dewan, pejabat instansi terkait, serta tokoh masyarakat.


Usai mengucapkan sumpah jabatan, Drs. Johny Runtuwene menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab, menjaga kepercayaan rakyat, serta bekerja secara transparan dan akuntabel demi kemajuan Kota Tomohon.

Ini menandai dimulainya masa tugas resmi untuk menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan hingga berakhirnya periode jabatan.
Breaking News
Paripurna Sumpah Janji Jabatan Ketua Dprd Tomohon Yang baru, Akan Digelar Hari ini, Warga Antusias Pasang Umbul-umbul sepanjang Jalan Lorong Kembang Kakaskasen.

inforakyatnews.com – Tomohon, 7 Juli 2026 – Prosesi pelantikan Johny Runtuwene sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon resmi dilaksanakan hari ini. Momen penting ini mendapatkan sambutan hangat dan antusiasme tinggi dari berbagai lapisan masyarakat, khususnya para pendukung dan warga lingkungan sekitar.



Salah satu wujud dukungan nyata terlihat di Lorong “Kembang”, Kelurahan Kakaskasen. Warga secara serentak memasang umbul-umbul di halaman depan rumah masing-masing.
Pemasangan atribut ini menjadi simbol dukungan sekaligus ungkapan rasa bangga atas amanah yang baru diemban bapak Johny Runtuwene Yang di kenal sangat ramah dan baik dalam sosial kemasyarakatan dilingkungan sekitar.
Seorang warga setempat menyampaikan harapannya, “Kami sangat antusias menyambut pelantikan ini. Semoga dengan terpilihnya Bapak Johny Runtuwene sebagai Ketua DPRD Kota Tomohon, dapat membawa perubahan nyata, memperjuangkan aspirasi warga, serta mendorong kemajuan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Kota Tomohon, termasuk lingkungan kami di Kakaskasen.”
Antusiasme yang ditunjukkan mencerminkan harapan besar masyarakat agar lembaga legislatif dapat bekerja secara transparan, akuntabel, dan bersinergi dengan pemerintah daerah demi kesejahteraan bersama.






