TERKINI
Gelar RAKOR Di Lima Kecamatan, Dpc Gerindra Tomohon Mantapkan Persiapan RAKERCAB Serta Perkuat Strategi Sampai Tingkat Anak Ranting.  ⸻  Program Pembentukan Peraturan Daerah Semakin Dikukuhkan Melalui Rapat Bapemperda oleh Lembaga Legislatif Dan Eksekutif Kota Tomohon.  ⸻  DPRD Kota Tomohon Susun Agenda Kerja Bulan Juni Melalui Rapat Badan Musyawarah  ⸻  Pimpinan Dan Anggota DPRD Tomohon : Selamat Hari Lahir Pancasila, Cerminan Nilai Luhur Dalam Tindakan Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat   ⸻   Gelar RAKOR Di Lima Kecamatan, Dpc Gerindra Tomohon Mantapkan Persiapan RAKERCAB Serta Perkuat Strategi Sampai Tingkat Anak Ranting.  ⸻  Program Pembentukan Peraturan Daerah Semakin Dikukuhkan Melalui Rapat Bapemperda oleh Lembaga Legislatif Dan Eksekutif Kota Tomohon.  ⸻  DPRD Kota Tomohon Susun Agenda Kerja Bulan Juni Melalui Rapat Badan Musyawarah  ⸻  Pimpinan Dan Anggota DPRD Tomohon : Selamat Hari Lahir Pancasila, Cerminan Nilai Luhur Dalam Tindakan Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

Caroll Senduk Sebut Perda Pemakaman dan Pengabuan Jenazah Untuk Pemberdayaan Masyarakat

|| | 1 Pembaca | ~2 menit baca

 

TOMOHON, inforakyatnews.com – Rapat Paripurna DPRD dalam penyampaian laporan panitia khusus dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pendapat akhir Walikota terhadap Ranperda tentang sistem penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan dan pembentukan panitia khusus rancangan Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Kota Tomohon
digelar, Senin 10 Juli 2023.

Dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL.

Walikota Tomohon Caroll Senduk mengatakan, tujuan utama adanya peraturan daerah mengenai sistem penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan jenazah adalah untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah.

Peraturan daerah ini tentunya dibentuk dengan dasar asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya antara lain: memihak kepada kepentingan rakyat, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan berwawasan lingkungan dan budaya.

Adapun fungsi peraturan daerah tentang sistem penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan jenazah antara lain sebagai sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU tentang pemerintahan daerah; merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam fungsi ini, peraturan daerah tunduk pada ketentuan hierarki peraturan perundang-undangan. Dengan demikian peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah, namun dalam pengaturannya tetap dalam koridor NKRI yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945; dan sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon, Para anggota DPRD Kota Tomohon.(wan/*)

Bagikan artikel ini:

Wan Wan
Ditulis oleh
Wan Wan

906 artikel diterbitkan

Tulis Komentar

Berita Terkini

Semua Berita →
Audio Story

00:00
00:00
Kecepatan