Connect with us

Tomohon

Transformasi Digital, LKPP: Pemkot Tomohon Peringkat 2 Nasional Belanja Produk UMK

Published

on

TOMOHON, inforakyatnews.com – Pemerintah Kota Tomohon kembali memperoleh predikat Kota terbaik ke 2 secara Nasional atas realisasi penyedia masing-masing pemerintah daerah.

Dari hasil yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kepala LKPP Pusat Hendrar Priadi, menyampaikan capaian kota-kota terkait hasil monitoring belanja produk UMK Pemerintah Kota se-Indonesia terhadap realisasi penyedia masing-masing Pemda. Di mana untuk Kota Tomohon dibawa Kepemimpinan Walikota Caroll Senduk perada di peringkat 2 yang mencapai 90,58 persen.

Hal ini sebagaimana terungkap pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) 2024, bertempat di Kota Balikpapan, Selasa (04/06/2025)

Walikota Tomohon Caroll Senduk memberikan apresiasi kepada penyelenggara Rakernas XVII Apeksi Tahun 2024 di Kota Balikpapan.

“Suatu kehormatan bagi kami bisa hadir di kota yang indah ini. Diharapkan Apeksi akan meningkatkan kolaborasi dan sinergi bagi kota- kota yang ada di tanah air,” ujar Walikota.

Lanjut dia, semoga berbagai permasalahan perkotaan akan dibahas bersama untuk dicarikan solusinya termasuk menyamakan visi kota dalam berbangsa dan bernegara.

Diketahui Rakernas APEKSI ini dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo. Kota Tomohon sendiri dihadiri Walikota Caroll Senduk didampingi Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE ME dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Drs ODS Mandagi MAP, serta segenap Jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (wan/**)

Tomohon

Dukung Caroll Senduk Untuk Tomohon periode 2025-2030, Begini Alasan Prof. DR. Ir. JULIUS PONTO

Published

on

TOMOHON, inforakyatnews.com – Ademisi senior Prof. DR. Ir Julius Pontoh yang tinggal di Tomohon, mengakui bahwa setelah menganalisa berbagai aspek pembangunan Kota Tomohon dan berdiskusi dengan berbagai pihak dari berbagai kalangan, akhirnya mengambil keputusan untuk mendukung kembali pencalonan Caroll Senduk, SH menjadi Walikota Tomohon periode 2025-2030.

Dukungan saya ini tentunya memiliki dasar yang kuat setelah melihat dan mengukur kinerja Caroll Senduk (CS) selama membangun Kota Tomohon.

CS sangat komit untuk terus berupaya membuka lapangan kerja baru dengan mengoptimalkan sumber daya alam yang tersedia. Misalnya pemberdayaan petani Aren lewat bantuan teknis bahkan hingga aspek pemasarannya ujar Prof. Pontoh.

Baca Juga:

Selaraskan dengan Visi Indonesia Emas 2045, Caroll Senduk dan Sendy Rumajar Usung Misi Besar untuk Tomohon

Termasuk Calon Walikota yang sangat memperhatikan kualitas lingkungan hidup kota Tomohon apa lagi berpasangan dengan Calon Wakil Walikota dari kalangan Milenial yang notabene mampu membawa aspirasi kaum milenial di Kota Tomohon.

“Dengan ditunjang dari calon Wakil Walikota dari partai Gerindra yakni Sendy Rumajar mewakili kaum Milenial tentunya dapat lebih menyeimbangkan pembangunan dan SDM di Kota Tomohon,” tutur Prof Ponto.

Ia juga menambahkan, CS sangat memperhatikan lingkungan dan kelestariannya. Bahkan upaya meningkatkan daya saing pariwisata alam dan budaya di Kota Tomohon. Kesemuanya ini disamping fakta dilapangan, juga terlihat jelas dalam visi, misi dan program unggulan yang ditampilkan dalam dabat pertama, ungkap Prof. Pontoh.

“Saya bangga untuk melihat bapak Caroll Senduk SH, terus membangun masyarakat dan lingkungan di Kota Tomohon” tutup Prof.Dr. Ir. Julius Pontoh.

Continue Reading

Politics

Program Brilian CS-SR, Pengolahan Sampah An-Organik Untuk Bahan Baku Pelaku UMKM

Published

on

TOMOHON, inforakyatnews.com – Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon nomor urut 3 Caroll Senduk dan Sendy Rumajar tampil meyakinkan dalam debat terbuka pertama yang di gelar oleh KPU Kota Tomohon. (8/10) 2024.

Digelar di ruang rapat DPRD Kota Tomohon, pasangan nomor urut 3 Caroll Senduk-Sendy Rumajar mampu menjawab pertanyaan yang diberikan oleh pasangan calon Miky Wenur dan Cherly Mantiri.

Terkait Ekonomi Hijau, pertanyaan yang diberikan oleh Pasangan Miky Wenur dan Cherly Mantiri mengenai program kongkrit yang akan dilakukan oleh pasangan nomor urut 3 Caroll Senduk – Sendy Rumajar (CS-SR) jika terpilih nanti.

Menurut Caroll Senduk-Sendy Rumajar, jika terpilih nanti program kongkrit yang akan dilakukan guna ekonomi hijau, yakni dengan pemanfaatan sampah menjadi pupuk organik.

“Kita ketahui bersama bahwa di Kota Tomohon beberapa waktu lalu (22/4/2022) telah di Launching pusat pengelolaan sampah organik terpadu Kota Tomohon (PPSOT) di kompleks Green House Dinas Pertanian Kota Tomohon, ini juga tujuannya untuk pengolahan sampah menjadi pupuk organik dan tentunya sangat berguna bagi masyarakat Kota Tomohon,” ungkap Calon Walikota Caroll Senduk yang didampingi Calon Wakil Walikota Sendy Rumajar.

Sementara Calon Wakil Walikota nomor urut 3 Sendy Rumajar menambahkan, bahwa kedepan program CS-SR juga adalah “Sampah Menjadi Berkat”.

Disamping pengolahan sampah organik, pengelolaan sampah an-organik juga menjadi fokus dalam meningkatkan ekonomi hijau di Kota Tomohon.

“Kedepan kita juga akan mengolah sampah plastik menjadi bahan baku benang plastik dan tentunya ini bisa digunakan oleh UMKM sebagai bahan pembuatan kain atau pakaian seperti jersi yang kami pakai (kaus Timnas Sepak Bola Indonesia) juga bahan sepatu dan ini telah dilakukan oleh UMKM di Kota Bandung dan kedepan harapan kami akan terapkan di Kota Tomohon,” tambah Calon Wakil Walikota perwakilan Milenial Sendy Rumajar. (wan)

Continue Reading

Tomohon

Diamkan Baliho ‘Sandingan WLMM’, Bawaslu Tomohon Dipertanyakan

Published

on

TOMOHON, inforakyatnews.com – Sikap diam Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon menyikapi baliho pasangan calon (paslon) independen yang disandingkan dengan baliho calon parpol, dipertanyakan warga karena dikhawatirkan berpotensi bentrok antar-pendukung di lapangan.

Sudah sekitar seminggu sejak penyandingan baliho itu terpampang di jalan-jalan utama Kota Tomohon, di mana baliho paslon independen Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM) dipajang bersama paslon gubernur-wagub Sulut Elly Lasut-Hanny Jost Pajouw (E2L-HJP); dan terakhir empat hari lalu disandingkan dengan Steven Kandouw-Denny Tuejeh (SK-DT), paslon dari PDIP.

Menurut warga, penertiban baliho seperti itu menjadi ranah dan tugas Bawaslu Tomohon, karena jika baliho tersebut ditertibkan oleh parpol yang keberatan dengan cara itu, dikhawatirkan akan terjadi bentrok antar sesama pendukung.

“Di mana Bawaslu, kenapa sudah beberapa hari tapi tidak ada tindakan. Ada apa ini,” tanya Jantje, warga Kakaskasen mempertanyakan sikap diam Bawaslu Tomohon.

Dikatakan, paslon WLMM dan timnya bisa saja tidak paham aturan tentang hal itu, tapi, tapi Bawaslu Tomohon sebagai pelaksana aturan tentang Pemilu, termasuk Pilkada seharusnya segera bertindak agar tidak meresahkan masyarakat.

“Saya tidak menuduh, tapi jika tidak ada tindakan yang diambil Bawaslu Tomohon terhadap baliho seperti itu, patut diduga ada kong-kalingkong antara Bawaslu dengan paslon indepen itu,” tambah Jantje.

Sejumlah kader PDIP yang tak terima WLMM menyandingkan balihonya dengan calon mereka di pilgub, sudah berniat mengambil tindakan.

“Untuk sekarang ini inatruksi partai meminta kami menahan diri sambil menunggu Bawaslu. Tapi jika Bawaslu tetap diam, kami akan berrindak,” ujar seorang kader yang meminta idenritasnya tidak dipublikasi.

Sementara, Maria Pijoh, Wakil Ketua DPC PDIP Tomohon yang juga anggota DPRD Tomohon, mengatakan soal baliho WLMM yang disandingkan dengan baliho SK-DT itu sudah dibahas di internal partai.

“PDIP keberatan dan secepatnya Bawaslu harus tindaki,” katanya saat ditemui Minggu (6/10/2024) malam. “Dorang (WLMM) itu independen atau di (parpol) mana. Itu pengkhianatan,” tambahnya.

Sesuai aturan, paslon independen di pilkada tidak dapat secara resmi berkoalisi dengan partai politik. Paslon independen maju melalui jalur perseorangan dengan dukungan masyarakat, yang dibuktikan dengan pengumpulan sejumlah tanda tangan dukungan sesuai persyaratan KPU.

Namun, dalam praktik politik, meskipun tidak ada koalisi formal, partai politik atau tokoh partai bisa memberikan dukungan moral atau politik secara tidak resmi kepada paslon independen.

Dukungan tersebut bisa berbentuk pernyataan politik, penggalangan suara, atau pengaruh di tingkat masyarakat. Namun, paslon independen tetap tidak dapat mencantumkan nama atau simbol partai politik pada kampanye resmi mereka.

Terkait dengan aturan mengenai kampanye dan penggunaan alat peraga kampanye oleh pasangan calon independen, dasar hukum yang mengatur hal ini terdapat dalam beberapa regulasi pemilu, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota:

Pada Pasal 65 Ayat (1), disebutkan bahwa pasangan calon perseorangan (independen) dilarang menerima dukungan dari partai politik dalam pencalonan mereka. Ini menunjukkan bahwa pasangan calon independen harus menjaga kemandirian mereka dan tidak berafiliasi dengan partai politik.

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota:

Pasal 23 Ayat (2) mengatur bahwa alat peraga kampanye yang dibuat dan dipasang oleh pasangan calon atau tim kampanye harus sesuai dengan desain yang telah didaftarkan dan tidak boleh menampilkan logo atau atribut yang tidak sesuai dengan kategori calon (independen atau partai politik).

  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum:

Pasal 18 Ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Bawaslu/Panwaslu memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran kampanye, termasuk penggunaan atribut yang tidak sesuai ketentuan, seperti logo partai politik pada baliho pasangan calon independen.

Pasangan calon independen yang menggunakan logo partai politik dalam kampanyenya dapat dianggap melanggar prinsip independensi dan aturan kampanye yang diatur dalam regulasi tersebut.

Bawaslu atau Panwaslu dapat melakukan tindakan penertiban, dan pihak dari pasangan calon yang didukung partai politik berhak mengajukan protes jika merasa dirugikan oleh ketidakadilan tersebut.

Continue Reading

Trending