Connect with us

Hukrim

Kapolres Minahasa Ketut Suryana Launching Kampung Bebas Narkoba di Rinegetan

Published

on

MINAHASA, inforakyatnews.com – Kelurahan Rinegetan menjadi satu kelurahan di Tondano Barat sebagai kampung bebas Narkoba Binaan Polres Minahasa, usai dideklarasi dan dilauncing oleh Kapolres Minahasa, AKBP. Ketut Suryana, SIK, SH, MM. Di kantor kelurahan Rinegetan, Pada Selasa, (12/9/2023)

Kegiatan yang digelar tersebut dihadiri Forkopimda, Forkopimka, Tokoh Agama, Jajaran Pemkab Minahasa, Tokoh Masyarakat, PJU Polres Minahasa, Lurah Rinegetan, Siswa Sekolah Dasar, Siswa Sekolah Menengah Pertama, Siswa Sekolah Menegah Atas.

Kapolres Minahasa Ketut Suryana menyampaikan, salah satu yang memperihatinkan saat ini adalah beredarnya minuman keras, yang salah digunakan, karena seringkali menjadi pemicu setiap permasalahan.

“Permasalahan yang sering di laporkan baik itu di Polsek dan Polres salah satu sumber adalah minuman keras, sehingga saya mengajak semua untuk bersama menuntaskan permasalahan ini. Dengan dukungan semua pihak, kita akan Melaunching Kampung Bebas Narkoba,” Katanya

Kami berharap kegiatan seperti ini tidak berhenti sampai disini, akan tetapi dapat berkelanjutan.

“Jadi siapa saja yang membutuhkan Konsultasi, Informasi dapat dilakukan di Posko Kampung Bebas Narkoba Binaan Polres Minahasa,” ujarnya

Kapolres Minahasa, AKBP. Ketut Suryana mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pemangku kepentingan yang sudah mendukung Polres Minahasa dalam pencanangan Kampung Bebas Narkoba.

“Saya, selaku Kapolres Minahasa mengucapkan terima kasih atas semua dukungannya, karena masa depan mereka dapat terjaga dan bebas dari narkoba, salah satunya adalah minuman keras,” ucap Suryana.

Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan Deklarasi Anti Narkotika yang diucapkan bersama kemudian dilakukan Penguntingan Pita Posko Kampung Bebas Narkoba dan Penandatanganan bersama sebagai tanda menolak segala bentuk peredaran narkoba, juga mendukung aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.(HerS)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daerah

Berkekuatan Incrach, Bupati Tendean Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tipidum

Published

on

MINAHASA,inforakyatnews.com- Penjabat (PJ) Bupati Minahasa, Dr Noudy R. P. Tendean, menghadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau Incrach, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa, Senin (4/12/2024).

PJ Bupati Noudy Tendean mengucapkan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Minahasa atas komitmen dalam menegakkan hukum.

Tendean pun menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di Minahasa terus berjalan dengan baik dan transparan.

“Saya mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada Pak kejari dan seluruh jajaran atas kerja keras dan dedikasi dalam penegakan hukum khususnya di wilayah hukum Kabupaten Minahasa yang telah bekerja tanpa kenal lelah dalam menuntaskan berbagai kasus untuk penegakan keadilan, ” ucap Tendean.

Saya mengajak kita semua untuk tidak berfokus pada aspek penegakan hukum saja, namun kita juga perlu untuk melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap berbagai tindak kejahatan. Satu hal juga yang perlu kita lakukan dalam upaya penegakan hukum adalah meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan ketertiban yang ada di Kabupaten Minahasa.

Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif itu juga sangat dibutuhkan, tentunya Kabupaten Minahasa bisa menjadi daerah yang aman yang tentram yang damai dengan tindak kejahatan bisa kita minimalisir terutama terkait kejahatan yang diakibatkan oleh minuman keras yang kemudian menimbulkan tindak kriminalitas konflik perkelahian antar masyarakat dengan penggunaan senjata-senjata atau barang tajam sebagaimana yang sudah dilaporkan, “pungkas Tendean.

Sementara Kajari Minahasa B. Hermanto SH, MH, menyampaikan sebagai bentuk transparansi kami kejaksaan negeri minahasa dalam hal penanganan perkara hukum, salah satu tugas dari jaksa penuntut umum tidak hanya menyidangkan perkara tapi juga dia harus melakukan eksekusi secara lengkap baik terhadap orang dan barang bukti.

Kegiatan yang kita laksanakan pada siang hari ini adalah salah satu fungsi kami dalam hal mengeksekusi barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan sinergitas dari Masyarakat dan pemerintah kabupaten Minahasa serta peran dari unsur terkait dalam penegakan hukum.” tandas Kajari

Turut hadir dalam kegiatan ini mewakili Lapas Tondano, Mewakili Kodim 1302 Minahasa, Mewakili Polres Minahasa, anggota DPRD Minahasa, Staf Ahli Bupati dan Kabag Prokopim.(HerS)

Continue Reading

Daerah

2 Terpidana Tipikor Dana BOKB di Dinas PPKB Minahasa, Serahkan Denda Perkara 100 Juta Ke Kejari Minahasa

Published

on

MINAHASA, inforakyatnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima pembayaran denda perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Minahasa, tahun anggaran 2022 sebesar Rp 100.000.000, dari terpidana Elan dan Maykel.

Uang denda tersebut diserahkan oleh suami terpidana Elan dan istri terpidana Maykel dan keduanya didampingi oleh kuasa hukum mereka di kantor Kejaksaan Negeri Minahasa pada hari Selasa, (12/08/2024).

Kajari Minahasa B. Hermanto, SH, MH melalui Kasi Intel Suhendro G.K, SH menyatakan, pembayaran denda perkara korupsi BOKB Dinas PPKB T.A 2022 tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Manado Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd. Tanggal 28 Juni 2024.

“Dalam Putusan Pengadilan tersebut menyatakan, terpidana Elan dan Maykel dipidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,-, apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan.” Jelas kasi Intel Suhendro.

Berdasarakan hal tersebut, Kejari Minahasa menerima pembayaran denda Rp 50.000.000,- dari terpidana Elan dan Rp 50.000.000,- dari terpidana Maykel dengan total pembayaran sebesar Rp 100.000.000,-

“Selanjutnya uang pembayaran denda perkara tersebut langsung disetorkan ke khas Negara melalui BRI cabang Tondano yang disaksikan oleh Kasi Pidsus Ariel D Pasangkin, SH, Bendahara Penerima Billy Rumagit, SH, keluarga terpidana dan kuasa hukumnya.” Tutup Kasi Intel.(HerS)

Continue Reading

Daerah

Bangun Sinergitas, Kejari Minahasa dan BRI Cabang Tondano Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Published

on

Kejari Minahasa dan BRI Cabang Tondano Tandatangani Perjanjian Kerjasama.

MINAHASA,inforakyatnews.com
-Kejaksaan Negeri Minahasa dan BRI Persero Branch Office Tondano resmi menandatangani perjanjian Kerjasama yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa B. Hermanto, SH, MH dan Branch Office Head Agus Arsyad, yang menandatangani langsung perjanjian kerjasama tersebut, digelar di Kantor BRI Cabang Minahasa, Kamis (01/08/2024).

Diketahui dari pihak Kejari Minahasa yang hadir dalam penandatanganan ini adalah Kajari Minahasa B. Hermanto, SH, MH, Kasi Datun Ollivia Pangemanan, SH, MH, Kasi Intel Suhendro G.K, SH., Kasi Pidum Debby Kenap, SH, MH, Kasi Pidsus Ariel D. Pasangkin, SH dan Staf bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Adapun Penandatangan ini dilaksanakan agar Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bekerja sama dengan Bank BRI cabang Tondano sehingga program yang dijalankan BRI Cabang Tondano dapat terwujud. Salah satu fokus utama dari perjanjian ini adalah penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh BRI, terutama dalam menagih tunggakan dari para debitur bermasalah.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa mengatakan, “Penandatanganan kesepakatan bersama pada hari ini sebagai langkah tepat dan strategis bersama untuk meningkatkan pelayanan publik serta peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara. Perjanjian ini merupakan upaya kami untuk memberikan dukungan kepada BRI terkait tunggakan dari debitur bermasalah. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat proses penagihan dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik, “ujarnya.

Sementara itu, Agus Arsyad, Branch Office Head BRI Tondano, mengungkapkan, “Kami sangat menyambut baik kerjasama ini. Penandatanganan perjanjian ini adalah langkah penting dalam memperkuat kerjasama antara BRI dan Kejaksaan Negeri Minahasa, terutama dalam hal penagihan tunggakan dari debitur bermasalah. Dukungan dari Kejaksaan akan sangat membantu kami dalam mengatasi tantangan ini dan memastikan bahwa hak-hak kami sebagai lembaga keuangan dapat terjaga dengan baik, “ungkapnya.

Sinergi yang terjalin melalui perjanjian ini diharapkan mampu menciptakan solusi yang lebih baik dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian setiap permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.(HerS)

Continue Reading

Trending