Connect with us

Bawaslu

Bawaslu Tomohon: 301 Pengawas TPS Dilantik

Kowaas: Tugas Berat PTPS, Segera Dibekali dengan Bimtek

Published

on

Doc. Bawaslu Tomohon

TOMOHON, inforakyatnews.com – 301 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang nantinya akan bertugas di 301 TPS dilantik Senin (22/1) kemarin oleh masing-masing Ketua Panwas Kecamatan.

Pelantikan sendiri terpusat di 5 kecamatan, karena sesuai regulasi SK penetapan PTPS berada di bawah tanggung jawab Panwascam. “Syukurlah berjalan lancar,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas.

Ia menambahkan, proses seleksi sudah sudah melewati berbagai fase, mulai dari administrasi, uji tanggapan masyarakat sampai wawancara. “Kami bahkan secara terbuka menyampaikan langsung kepada semua Parpol untuk ikut mencermati nama-nama calon PTPS, dan menyampaikan ke kami jika ada yang terafiliasi dengan Parpol, tim kampanye, dan atau ornamen peserta Pemilu lainnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, setelah dilantik PTPS akan dibekali dengan bimbingan teknis agar supaya saat bertugas tadi bisa tahu tentang Tupoksi di lapangan nanti. “Kejahatan terbesar Pemilu kalau ada yang menambah dan mengurangi perolehan suara. Makanya tugas PTPS sangat strategis dan juga berat dalam menangkal tutup Kowaas. (*)

Bawaslu

Liando Tegaskan Netralitas Pemdes Dalam Pemilihan 2024

Published

on

Amurang, inforakyatnews.id – Bawaslu Minahasa Selatan gelar koordinasi bersama seluruh kepala desa di Kabupaten Minahasa Selatan untuk pemilihan tahun 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (11/11/2024) di Hotel Sutan Raja Amurang, dibuka langsung oleh ketua Bawaslu Minsel Eva Kentjem.

Ferry Daud Liando, Dekan FISIP UNSRAT dan Dr Radian Syam yang adalah Pegiat Pemilu Nasional, dihadirkan oleh Bawaslu Minsel sebagai Narasumber dalam kegiatan ini.

Ferry Daud Liando dalam paparannya menyebutkan, dalam Pasal 71 (1) UU 10 Tahun 2016 Kepala desa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Kemudian, Pasal 29 huruf (J) disebut kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Kedua Pasal ini menjadi bahasan pokok dari materi Dekan FISIP Unsrat itu.

Dalam materinya Liando menjelaskan 3 alasan mengapa Kepala Desa harus netral.

Pertama, jika kepala desa tidak netral atau berpihak kepada adalah satu pasangan calon maka salah satu asas Pilkada yaitu Keadilan akan hilang.

Kedua, kualitas pelayanan publik merupakan tugas utama kepala desa. Jika kepala desa terlibat dalam kegiatan untuk memenangkan salah satu calon maka itu akan menggangu aktivitas pelayanan publik.

“Tidak jarang juga berdampak pada pembagian bantuan sosial di desa hanya karena beda pilihan dengan kepala desa pembagian Bansos tidak diberikan,” papar Liando.

Ketiga, lanjut Liando, fungsi kepala desa yaitu sebagai pemersatu masyarakat dan mediator. Jika kepala desa memihak kepada salah satu calon maka sulit untuk meminimalisir konflik yang terjadi di masyarakat karena berbeda pilihan.

“Pelanggaran atas ketentuan atau aturan hukum oleh Kepala Desa dapat dikenali sanksi pidana,” tegas Dekan Fisip Unsrat itu. (***/ald)

Continue Reading

Bawaslu

Keintjem Tegaskan Panwascam Harus Fokus Bekerja

Published

on

AMURANG, INFORAKYATNEWS.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Eva Keintjem menegaskan Panwascam yang ada di Kabupaten Minsel harus fokus bekerja. “Panwascam harus fokus bekerja, fokus pada setiap tahapan yang ada di depan mata,” tukasnya, saat membuka secara resmi Rapat Fasilitasi Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu Kecamatan dan Kesekretariatan dan Pemilihan Tahun 2024, di Sutan Raja Hotel Amurang, Selasa (20/8).

Ia juga menyarankan agar panwascam harus aktif melakukan diskusi setiap minggu, untuk mempertajam regulasi dan aturan-aturan terkait pemilihan. Keintjem juga memberikan bekal terhadap peserta terkait Perbawaslu nomor 3 Tahun 2022 tentang tata kerja dan pola hubungan.

Tak lupa ia berpesan, bahwa pengawas pemilu untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos). “Pengawas pemilu, panwascam dan sekretariat untuk hati-hati bermedsos, jangan sembarang menlike atau memposting hal-hal yang bisa berujung pada dugaan pelanggaran sebagai penyelenggara pemilu,” pesannya.

Dalam giat tersebut juga, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Irwandi Laode memberikan ilustrasi mengenai tatacara penanganan pelanggaran yang langsung dilakukan oleh seluruh peserta giat. “Ini merupakan bekal buat seluruh jajaran Panwascam dan sekretariat,” ujar laode.

Hadir dalam giat ini, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Franny Sengkey, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Irwandi Laode. Diketahui kegiatan ini berlangsung selama dua hari dan yang menjadi peserta pimpinan panwascam se-Minsel, Kepala Sekretariat Panwascam, Pengelola Keuangan dan Staf teknis Panwascam.(jes)

Continue Reading

Bawaslu

Dor To Dor Rumah Ke Rumah, Panwascam Langowan Barat Gelar Patroli Kawal Hak Pilih

Published

on

Panwascam Langowan Barat Gelar Patroli Kawal Hak Pilih.

MINAHASA,inforakyatnews.com-Badan Pengawas Pemilihan umum, Bawaslu, Minahasa, Melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Langowan Barat mengelar Patroli Kawal Hak Pilih, dengan dor to dor rumah kerumah, yang dipimpin langsung Ketua Panwascam Langowan Barat Conny Rorong S.E, didampingi Anggota Panwascam Divisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Kevin B. Rorie SH, Senin (15/7/2024).

Kegiatan Patroli Hak Pilih yang dilaksanakan di kecamatan Langowan Barat oleh Panwascam Labar bersama jajarannya, dilaksanakan untuk mengecek langsung dor to dor rumah ke rumah, dengan melihat langsung apakah kartu coklit sudah ditempelkan dirumah para peserta pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut serta Bupati dan wakil bupati Minahasa, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Patroli Kawal Hak Pilih menyasar masyarakat yang dianggap rentan kehilangan hak pilih diantaranya, kaum marjinal, disabilitas, daerah dengan tingkat mobilisasi perpindahan penduduk tinggi, masyarakat lanjut usia dan pemilih pemula, “ujar Ketua Panwascam Labar, kepada Media ini ketika melakukan peninjauan di salah satu desa di kecamatan Langowan Barat.

Sementara itu, Anggota Panwascam Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Kevin Rorie SH, menambahkan, “Patroli kawal hak pilih, selain meninjau juga mengawal langsung hak pemilih dengan menanyakan langsung kartu coklit yang sudah ditempelkan dan memeriksanya dengan berkomunikasi langsung dengan para pemilih, yang biasanya ada yang terlewatkan dan ada juga kartu coklit yang tidak melekat dengan baik sehingga lepas dan jatuh, “tandas Rorie, sembari menambahkan juga bahwa ketika turun kelapangan kami juga mengadakan komunikasi dengan PKD setempat dan berkoordinasi dengan PPS yang ada di sekertariat di desa tersebut, agar nantinya semua hak pemilih bisa teratasi dengan baik.

Diketahui juga patroli kawal hak pilih ini, dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada Pilkada 2024 di Sulut. Dimana pelaksanaan patroli pengawasan kawal hak pilih ini Panwaslu Kecamatan Labar telah mengintruksikan kepada seluruh Pengawas Desa untuk mendatangi pemilih yang belum terdata dengan mengecek langsung secara dor to dor. (HerS)

Continue Reading

Trending