Connect with us

Sulut

Kadis ESDM Sulut Klarifikasi Video soal Ekspansi Tambang

Published

on

Manado, inforakyatnews.com/ – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara, Fransiscus Maindoka, angkat bicara menanggapi video yang beredar atas nama akun ET – Princess Leia terkait ekspansi pertambangan di wilayah Sulawesi Utara. Dalam klarifikasi resminya, Maindoka menegaskan sejumlah fakta hukum dan kebijakan terkini.

Menurut Maindoka, sejumlah poin penting perlu diluruskan agar masyarakat tidak salah menafsirkan isu yang berkembang. Ia pun mencatat empat poin yang perlu diluruskan dari pernyataan di video tersebut.

  1. Soal Ekspansi Tambang

Maindoka menjelaskan bahwa seluruh perizinan pertambangan yang saat ini beroperasi di Sulawesi Utara, baik Kontrak Karya (KK) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP), merupakan produk warisan dari pemerintahan sebelumnya. Kontrak Karya sendiri merupakan bentuk perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan perusahaan modal asing yang mulai dikenal sejak era 1970-an, sehingga karakteristik dan ketentuannya berbeda dengan pengelolaan perizinan saat ini.

Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terjadi perubahan fundamental dalam hal kewenangan pengelolaan pertambangan. Undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa kewenangan terkait pengelolaan sektor pertambangan untuk komoditas mineral logam, termasuk emas, sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat. Artinya, pemerintah provinsi atau kabupaten/kota tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pertambangan bagi komoditas strategis tersebut. Dengan demikian, segala kebijakan terkait pengelolaan sektor pertambangan komoditas mineral logam di Sulawesi Utara sepenuhnya menjadi domain Pemerintah Pusat di Jakarta.

“Sehingga mungkin yang dimaksud dengan ekspansi tambang tidak terkait dengan masalah ini,” ujar Kadis ESDM Sulut, Fransiscus Maindoka, dalam keterangannya, Jumat (20/3/2026).

  1. Penambahan Wilayah Pertambangan Rakyat

Di tengah sentralisasi kewenangan tersebut, terdapat perkembangan positif yang patut diapresiasi terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulawesi Utara. Pasca diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 70.K/MB.01/MEM.B/3036 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Utara, secara resmi terdapat penambahan deliniasi atau perluasan wilayah yang dialokasikan untuk Wilayah Pertambangan Rakyat. Kebijakan ini membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat mengelola sumber daya alam secara lebih partisipatif dan berkeadilan.

Namun demikian, kehadiran aturan ini hanyalah langkah awal, karena realisasi di lapangan masih membutuhkan perjuangan panjang. Hingga saat ini, Gubernur Sulawesi Utara terus berupaya memperjuangkan penetapan lebih lanjut terkait Wilayah Pertambangan Rakyat tersebut kepada Pemerintah Pusat. Perjuangan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penyiapan regulasi teknis di tingkat daerah, dokumen pengelolaan WPR, dan lain-lain.

“Sehingga mungkin yang dimaksud dengan ekspansi tambang dalam video ini adalah penambahan deliniasi WPR di Sulawesi Utara,” terang Maindoka.

  1. Tanah Pasini pada Lokasi Tambang

Kadis ESDM menegaskan bahwa dalam setiap tahapan perizinan di sektor pertambangan, aspek kepemilikan lahan merupakan salah satu persyaratan pokok yang tidak dapat diabaikan. Hal ini berarti bahwa segala urusan terkait kepemilikan lahan pada lokasi tambang wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses perizinan dapat berjalan lebih lanjut. Ketentuan ini bersifat mutlak dan mengikat, di mana bukti kepemilikan lahan tersebut harus diunggah ke dalam aplikasi perizinan Online Single Submission (OSS) sebagai dokumen persyaratan wajib.

Dengan sistem tersebut, tidak ada izin usaha pertambangan yang diterbitkan di atas lahan yang masih bermasalah atau belum jelas status kepemilikannya. Mekanisme ini sekaligus menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat pemilik lahan, termasuk mereka yang memiliki tanah ulayat atau tanah pasini.

“Bukanlah suatu kemustahilan jika deliniasi wilayah dari Kontrak Karya, IUP, maupun WPR berada di atas kawasan yang masuk dalam kategori tanah pasini milik masyarakat. Namun demikian, keberadaan tumpang tindih klaim ini tidak serta-merta menghalangi proses perizinan, selama calon pemegang izin mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Calon pemegang izin berkewajiban menyelesaikan seluruh hal terkait kepemilikan lahan, termasuk melakukan penyelesaian dengan para pemilik tanah pasini sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Proses penyelesaian ini dapat dilakukan melalui berbagai skema, seperti ganti rugi, kemitraan, atau skema lainnya yang disepakati bersama. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan tercipta solusi win-win solution yang menguntungkan semua pihak.

  1. Status Pulau Bangka dan Ratatotok

Jika yang dimaksud dalam video adalah status Pulau Bangka terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara, maka dapat diklarifikasi bahwa status Pulau Bangka telah ditetapkan secara definitif. Saat ini Pulau Bangka berada dalam Kawasan Peruntukan Pariwisata, bukan lagi sebagai kawasan pertambangan. Penetapan ini merupakan hasil dari proses persetujuan substansi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN.

Persetujuan substansi RTRW tersebut secara resmi diserahkan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kepada Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus pada tanggal 19 Februari 2026 di Jakarta, menandai tuntasnya proses penyusunan yang telah berlangsung sejak tahun 2019. Dengan demikian, arahan pengembangan Pulau Bangka ke depan difokuskan pada sektor pariwisata, sejalan dengan konsep Destinasi Pariwisata Superprioritas (DPSP) Likupang yang menjadikan Pulau Bangka sebagai kawasan pariwisata kunci (key tourism area) dengan berbagai titik selam dan hamparan sabana yang menjadi daya tarik utamanya.

“Sejalan dengan penetapan status Pulau Bangka sebagai kawasan peruntukan pariwisata, maka segala permasalahan terkait aktivitas pertambangan di pulau tersebut secara resmi telah diselesaikan melalui mekanisme Revisi Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Proses revisi yang panjang ini menjadi instrumen hukum yang mengakhiri polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun,” tegas Maindoka.

Sementara terkait kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Ratatotok, Maindoka menjelaskan bahwa salah satu wilayah yang secara resmi diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, beserta wilayah sekitarnya. Usulan ini bukan inisiatif sepihak dari pemerintah, melainkan respons atas permintaan dan masukan langsung dari para pelaku PETI sendiri. Mereka menginginkan lokasi tambang yang selama ini digeluti dapat dilegalkan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan pertambangan secara baik, tertib, dan aman tanpa bayang-bayang pelanggaran hukum.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara telah menyampaikan usulan ini kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian ESDM di tingkat pusat. Solusi yang ditawarkan melalui usulan penetapan wilayah Ratatotok sebagai WPR bertujuan agar seluruh tahapan kegiatan pertambangan yang dilaksanakan oleh masyarakat dapat diawasi secara ketat dan berkelanjutan. Dengan adanya legalitas yang jelas, pemerintah dapat melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan terhadap setiap proses penambangan, mulai dari eksplorasi hingga pasca-tambang.

“Pemerintah bahkan mendorong pengelolaan WPR berbasis koperasi agar masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga peningkatan kesejahteraan melalui tata kelola yang profesional dan transparan. Dengan pendekatan ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan,” pungkas Kadis ESDM Sulut.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sulut

Sintya Bojoh Resmi Pimpin PWI Sulut, Profesionalisme dan Sinergitas Jadi Agenda Kerja Utama

Published

on

Sulut, inforakyatnews.com – Peningkatkan profesionalisme serta kompetensi anggota menjadi prioritas utama kepengurusan baru Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua PWI Sulut Sintya Bojoh usai dilantik bersama jajaran pengurus secara resmi oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan disaksikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (purn) Yulius Selvanus SE di Ballroom Hotel Sintesa Peninsula, Manado, pada Rabu (13/5/2026).

“Salah satu program awal PWI Sulut adalah meningkatkan SDM wartawan dengan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW),” tegas Sintya.

Selain itu, Ia juga menyatakan akan memperkuat sinergi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan demi mendukung pembangunan daerah dan demi kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir dalam sambutannya berharap kepada struktur baru di Sulawesi Utara ini kiranya mampu membawa semangat perubahan.

“Saya berharap kepengurusan baru ini mampu membawa semangat baru bagi PWI Sulut untuk menjadi organisasi yang semakin kuat, berdaulat, dan profesional,” ujar Akhmad Munir.

Pada kesempatan itu, Gubernur Yulius Selvanus dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan insan pers.

Menurutnya, mitra seperti PWI memiliki peran strategis. Ia juga mengingatkan tentang kode etik jurnalistik di tengah derasnya arus teknologi informasi, serta berharap PWI Sulut menjadi garda terdepan dalam menyajikan informasi yang valid dan kredibel.

Selain pelantikan pengurus inti PWI Sulut, dilakukan pula pelantikan Pengurus Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Provinsi Sulut yang diketuai oleh Ny. Pdt. Oltje A. Mamuaya.

Keseluruhan prosesi ini diharapkan menjadi momentum penting bagi peningkatan integritas dan kualitas jurnalistik di Sulawesi Utara.

Continue Reading

Sulut

Ketua Umum PWI Pusat Hadir di Manado, Siap Lantik Ketua bersama Pengurus Provinsi Periode 2026-2031

Published

on

​Manado, inforakyatnews.com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat sekaligus Dewan Pengawas LKBN Antara Akhmad Munir datang langsung ke Manado dalam rangka pelantikan Ketua dan Pengurus PWI Provinsi Sulawesi Utara.

Ketua PWI Pusat itu tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Rabu (13/5/2026). Kedatangan beliau disambut langsung dengan prosesi adat pengalungan kain tenun khas Minahasa sebagai simbol kehormatan.

​Ketua PWI Sulut terpilih, Sintya Bojoh, Ketua Dewan Kehormatan Satrin Lasama bersama Sekretaris Ardyson Kalumata, Bendahara, Wakil Sekretaris Bobby Sambeka serta Kepala LKBN Antara Biro Sulut Hence Paat tampak menjemput di pintu kedatangan.

Hadir pula wartawan senior Karel Polakitan dan Decky Maskikit bersama jajaran pengurus lainnya.

​Agenda utama kunjungan ini adalah melantik Kepengurusan PWI Sulawesi Utara periode 2026-2031 yang dipimpin oleh Sintya Bojoh.

Acara pelantikan rencananya digelar di Ballroom Hotel Sintesa Peninsula, Manado, dan akan dihadiri oleh ratusan wartawan dari berbagai wilayah di Sulawesi Utara.

​Selain pelantikan, Ketua Umum dijadwalkan memberikan Kuliah Umum di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) untuk membahas tantangan jurnalisme modern dan peran kantor berita nasional.

​Menariknya, kunjungan kali ini membawa rombongan besar dari Pengurus Pusat sebanyak sembilan orang. Ini tercatat sebagai jumlah delegasi pusat terbesar yang pernah datang ke Sulawesi Utara dalam agenda daerah.

​Ketua Umum dijadwalkan akan berada di Sulawesi Utara selama beberapa hari ke depan untuk melakukan serangkaian pertemuan strategis dengan berbagai pemangku kepentingan daerah. (jud/***)

Continue Reading

Pendidikan

Sepuluh Guru Besar Dikukuhkan Unsrat, Rektor: “Ini Aset Berharga bagi Daerah”

Published

on

Manado, inforakyatnews.com – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) mengukuhkan 10 guru besar dari lima fakultas dalam satu sidang senat terbuka di Auditorium Prof. Soemitro Djojohadikoesoemo, Kamis (7/5/2025).

Rektor Unsrat, Prof. Dr. Ir. Oktovian B.A. Sompie, M.Eng., IPU., ASEAN Eng., memimpin langsung prosesi pengukuhan yang menandai penguatan kapasitas akademik perguruan tinggi tersebut.

Kesepuluh profesor yang dikukuhkan berasal dari Fakultas Teknik (Prof. Steenie E. Wallah dan Prof. Tiny Mananoma), Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (Prof. Dolfie P. Pandara dan Prof. Henny L. Rampe), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (Prof. Joy E. Tulung), Fakultas Pertanian (Prof. Dedie Tooy, Prof. Dantje Tarore, Prof. Betsy A. N. Pinaria, dan Prof. Leonardus R. Rengkung), serta Fakultas Hukum (Prof. Cornelis D. Massie).

Dalam sambutannya, Rektor menegaskan bahwa gelar akademik tertinggi ini bukan sekadar kebanggaan individu, melainkan aset berharga bagi daerah. “Pengukuhan Guru Besar hari ini bukan hanya kebanggaan pribadi, tetapi kebanggaan keluarga dan Universitas Sam Ratulangi, serta masyarakat Sulawesi Utara,” ujarnya.

Mengutip Ki Hadjar Dewantara, Rektor mengingatkan bahwa pendidikan adalah tempat bertumbuhnya budi pekerti dan pikiran. Seorang guru besar, menurutnya, bukan hanya ilmuwan yang bergelut dengan data, tetapi harus tampil sebagai penuntun dan teladan bagi generasi muda. Ia berpesan bahwa prosesi ini bukan garis finis, melainkan gerbang menuju tanggung jawab yang lebih besar terhadap masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara yang diwakili Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulut, Jani Lukas, S.Pi., M.Si., menyampaikan bahwa gelar guru besar menyimpan harapan agar para profesor mampu menjadi pelopor pembangunan ilmu pengetahuan, pendidik yang membentuk generasi unggul, sekaligus penggerak perubahan di tengah masyarakat.

“Dibalik gelar tersebut tersimpan harapan, agar para guru besar mampu menjadi pelopor dalam pembangunan ilmu pengetahuan, pendidik yang membentuk generasi unggul, sekaligus penggerak perubahan di tengah masyarakat,” ujar Jani Lukas.

Gubernur berharap kontribusi para guru besar dapat memperkuat potensi daerah, menggali keunggulan lokal, serta mendorong lahirnya inovasi berbasis kearifan lokal. “Melalui kontribusi pemikiran, riset, dan inovasi dari para guru besar, kita optimis dapat mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor. Bersama-sama kita melangkah membangun daerah menuju Sulawesi Utara maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Continue Reading
Advertisement

Berita lainnya

Advertisement

Trending