Minahasa Selatan
Hadiri Acara Penamatan SMK N 1 Amurang, Wabup PYR Beri Wejangan
Minsel, inforakyatnews – SMK Negeri 1 Amurang menggelar kegiatan penamatan untuk siswa-siswi kelas 12 yang telah dinyatakan lulus. Kegiatan dilangsungkan di aula Wale Cita Waya (Waleta) Kantor Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Senin (15/05/2023).
Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt. Petra Yani Rembang yang menghadiri acara tersebut, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada 348 siswa-siswi kelas 12 SMK N 1 Amurang yang telah lulus setelah mengikuti Ujian Akhir.
“Keberhasilan ini akan menjadi pijakan bagi siswa-siswi untuk dapat meraih keberhasilan lagi di masa yang akan datang, sebab masa depan ditentukan oleh masa kini,” harapnya.
PYR sapaan akrab Petra Yani Rembang itu berpesan kepada siswa-siswi agar terus semangat menggapai cita-cita kedepannya.
“Gapailah cita-cita, tetaplah semangat serta terus lanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi lagi atau pun yang langsung mengimplementasikan ilmu yang telah di peroleh, hindarilah hal-hal yang merusak masa depan seperti Narkoba, pergaulan bebas, dan teruslah berprestasi,” pesan Wakil Bupati Minsel itu.
Tak lupa, Wakil Bupati Minsel itu juga mengapresiasi kepada para guru yang turut andil membimbing para siswa-siswi selama dalam masa pendidikan hingga bole meraih kelulusan.
“Apresiasi yang sebesar-besarnya juga kepada 97 Guru dan Pegawai yang ada di SMK N 1 Amurang yang secara konsisten terus melakukan upaya peningkatan mutu pendidikan untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas,” pungkasnya.
Usai kegiatan, Kepala Sekolah SMKN 1 Amurang Jevie Jane Maliangkay, S.Pd mengatakan, setelah menggelar acara penamatan ini, pihaknya akan melakukan persiapan untuk penerimaan siswa baru.
Namun, Jevie menjelaskan untuk pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi.
“Nanti, sesudah kegiatan ini, akan ada pertemuan online pada hari Rabu tanggal 17 nanti, terkait pelaksanaan PPDB. Jadi nanti kita harus mengacu dari situ. Tetapi sekolah sudah buat target untuk pencapaiannya lewat promosi supaya sudah di kenal dulu. Tapi pun aturan kriterianya harus menyesuaikan panduan. Jadi kami tetap menunggu juknis Dikda dulu,” ucap Jevie saat ditemui wartawan usai kegiatan.
Meski begitu, Kepsek SMKN 1 Amurang itu mengatakan telah menyiapkan beberapa program dalam persiapan PPDB.
“Sebelum ada panduan atau juknis dari Dinas Pendidikan Provinsi, kita tetap sudah punya program yang artinya terlebih dahulu melaksanakan keperluan mempromosikan sekolah. Pertama lewat media sosial, yang kedua mungkin akan turun ke sekolah-sekolah SMP-SMP,” pungkas Jevie Mailangkay.
Turut hadir dalam acara penamatan tersebut, Para Guru, Para orang tua murid, komite sekolah serta undangan lainnya. (FYL)
Budaya
Dipimpin Penatua M. Rumondor, PKB GMIM Sion Picuan Lama Meriahkan Tahun Baru 2025 Dengan Nuansa Budaya
MINAHASA SELATAN, inforakyatnews.com — Menyongsong tahun baru 2025, Pria Kaum Bapa GMIM Sion Picuan Lama kecamatan Motoling Timur mengelar kegiatan bernuansa budaya dengan berpakaian adat khas Minahasa, pakaian untuk Tari Kabasaran yang merupakan tari perang dari minahasa.
Ketua Penatua PKB GMIM Sion Picuan Lama, Pnt. Melky Rumondor mengatakan kegiatan ini sudah menjadi tradisi di desa Picuan lama dimana kegiatan ini untuk meramaikan suasana tahun baru di desa Picuan lama.
Penatua PKB GMIM Sion Picuan Lama Melky Rumondor.
“Tentunya syukur kami warga desa Picuan lama atas berkat Tuhan di tahun yang telah kita lewati dan syukur kami sebagai juga bapak-bapak Pria Kaum Bapa GMIM Sion Picuan lama maka sesuai tradisi dan budaya yang ada maka kami merayakan tahun baru ini digelar dengan nuansa budaya dengan memakai pakaian tari Kabasaran, agar nantinya suasana tahun baru ini bisa meriah, yang pastinya kami mengelar kegiatan ini didukung oleh pihak gereja yang kita ketahui desa picuan merupakan salah satu desa di kabupaten Minahasa Selatan yang desanya memiliki 100 persen warga GMIM, “ungkap Rumondor.
Ditambahkannya dengan memakai pakaian adat untuk tari Kabasaran ini, menandakan bahwa kami warga desa picuan lama tetap melestarikan budaya yang ada, agar generasi muda juga bisa mengenal budaya asli yang ada di desa kita yang tetap melestarikan budaya leluhur.
“Kami berharap generasi muda tetap melestarikan apa yang sedang kami gunakan saat ini, saat kami mengelar kegiatan ini, jadi kami tentunya seiring sejalan dengan pihak gereja tampa juga melupakan tradisi dan budaya yang ada di desa tentunya dilakukan dalam hal-hal yang positif baik untuk pelayanan di gereja dan tradisi yang ada di desa, “pungkas Pnt. Melky Rumondor yang juga merupakan Tokoh Masyarakat didesa Picuan Lama kecamatan Motoling Timur. (HerS)
Minahasa Selatan
Tahapan Kampanye, Bawaslu Minsel Ingatkan Pengawasan Berintegritas
AMURANG, INFORAKYATNEWS.COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ingatkan untuk tetap melaksanakan pengawasan berintegritas. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, karena mengingat tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, sedang berlangsung.
“Proses pengawasan sangat berpengaruh pada kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi. Sikap netral dari seluruh organ Bawaslu harus bisa ditegakkan dan dilakukan. Karena sebagai penyelenggara Pemilu, pengawas harus mengacu pada aturan yang ada. Jajaran Adhoc harus memiliki prinsip kemandirian, profesionalitas dan integritas harus selalu diutamakan,” ujarnya.
Menurut Keintjem, penekanan ini semakin krusial lantaran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Sulawesi Utara tergolong tinggi. Sebab itu, pengawas harus jeli dalam melakukan pengawasan dan dituntut bisa memastikan Pilkada berjalan demokratis sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil). “Pengawas memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin proses pemilihan sesuai asas demokrasi. Perlu ada evaluasi kembali terkait hal-hal yang belum optimal, terutama dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran,” katanya.
Dia menambahkan, masalah politik uang dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Para Lurah/Hukum Tua dan Perangkat Desa, menjadi fokus utama pengawasan Bawaslu dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). “Himbauan sudah sering disampaikan kepada tim kampanye dan pasangan calon untuk menghindari praktik tersebut. Karena praktek money politik dilarang dalam pelaksanaan Pilkada termasuk dalam tahapan kampanye. Sudah saya tegaskan kepada seluruh jajaran Bawaslu Minsel agar jangan sampai tidak berintegritas,” kunci Keintjem.(jes)
Bawaslu
Liando Tegaskan Netralitas Pemdes Dalam Pemilihan 2024
Amurang, inforakyatnews.id – Bawaslu Minahasa Selatan gelar koordinasi bersama seluruh kepala desa di Kabupaten Minahasa Selatan untuk pemilihan tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (11/11/2024) di Hotel Sutan Raja Amurang, dibuka langsung oleh ketua Bawaslu Minsel Eva Kentjem.
Ferry Daud Liando, Dekan FISIP UNSRAT dan Dr Radian Syam yang adalah Pegiat Pemilu Nasional, dihadirkan oleh Bawaslu Minsel sebagai Narasumber dalam kegiatan ini.
Ferry Daud Liando dalam paparannya menyebutkan, dalam Pasal 71 (1) UU 10 Tahun 2016 Kepala desa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Kemudian, Pasal 29 huruf (J) disebut kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Kedua Pasal ini menjadi bahasan pokok dari materi Dekan FISIP Unsrat itu.
Dalam materinya Liando menjelaskan 3 alasan mengapa Kepala Desa harus netral.
Pertama, jika kepala desa tidak netral atau berpihak kepada adalah satu pasangan calon maka salah satu asas Pilkada yaitu Keadilan akan hilang.
Kedua, kualitas pelayanan publik merupakan tugas utama kepala desa. Jika kepala desa terlibat dalam kegiatan untuk memenangkan salah satu calon maka itu akan menggangu aktivitas pelayanan publik.
“Tidak jarang juga berdampak pada pembagian bantuan sosial di desa hanya karena beda pilihan dengan kepala desa pembagian Bansos tidak diberikan,” papar Liando.
Ketiga, lanjut Liando, fungsi kepala desa yaitu sebagai pemersatu masyarakat dan mediator. Jika kepala desa memihak kepada salah satu calon maka sulit untuk meminimalisir konflik yang terjadi di masyarakat karena berbeda pilihan.
“Pelanggaran atas ketentuan atau aturan hukum oleh Kepala Desa dapat dikenali sanksi pidana,” tegas Dekan Fisip Unsrat itu. (***/ald)
- Daerah4 minggu ago
Pj.Bupati Minahasa Noudy Tendean Hadiri Ibadah Perayaan Natal di Jemaat Moria Sasaran
- Budaya3 minggu ago
Dipimpin Penatua M. Rumondor, PKB GMIM Sion Picuan Lama Meriahkan Tahun Baru 2025 Dengan Nuansa Budaya
- Daerah2 minggu ago
Al Haris Optimis Bangun Provinsi Jambi di Tengah Tantangan dan Minimnya APBD Provinsi Jambi
- Daerah3 minggu ago
Sekda Watania Buka Rapat Koordinasi Penetapan Rancangan Perda RTRW 2024-2043
- Jambi7 hari ago
Gubernur Jambi Al Haris Minta Bersatu Lanjutkan Pembangunan Jambi
- Tomohon2 hari ago
Gubernur Jambi Instruksikan Tim Satgas Bencana Siaga dan Petakan Lokasi Banjir
- Jambi53 menit ago
Dukung Swasembada Pangan, Gubernur Jambi Tanam Bibit Jagung Dukung